KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI INDONESIA TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA

Keywords: notaris, perdata, sengketa, tanggung jawab

Abstract

ABSTRAK

Peran notaris sangat krusial dewasa ini digunakan oleh para pihak yang ingin membuat beragam perjanjian, dengan alasan akta notaris yang bersifat otentik dianggap masyarakat lebih terjamin kekuataan hukumnya daripada akta dibawah tangan. Namun dalam praktik, acapkali ditemukan adanya suatu akta notaris digugat untuk dimintakan pembatalan di muka pengadilan yang disebabkan karena kesalahan dari para pihak yang tidak sepakat dan tidak jujur dalam memberikan keterangannya terhadap notaris, atau kesalahan dari notaris itu sendiri baik karena kelalaiannya maupun karena kesengajaan. Penulisan artikel ini bersifat deskriptif analitis, dengan tujuan untuk melihat kedudukan notaris di pengadilan terkait penyelesaian sengketa baik dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara maupun dari kedudukan akta otentik yang dihasilkannya serta tanggung jawab dari notaris/PPAT yang dianggap telah melakukan kesalahan ketika memberikan jasanya yang lebih lanjut dianggap merugikan pihak ketiga. Hasil menunjukkan bahwa dalam hal timbul permasalahan dikemudian hari atas terbitnya akta otentik yang dibuat oleh notaris, tidak serta merta notaris dapat ditarik sebagai pihak yang bersalah yang mengakibatkan persengketaan tetapi harus dilihat sejauhmana pelanggaran yang telah dilakukan oleh notaris, apakah ada kesalahan/tidak, pelanggaran terhadap kode etik dan atau UUJN.   Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan dalam sengketa perdata, notaris dapat saja berkedudukan sebagai pihak antara lain Tergugat jika dirasa telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan pihak lain, sebagai Turut Tergugat, atau saksi. Tanggung jawab notaris/PPAT tergantung dari kedudukannya dalam penyelesaian sengketa, namun pada intinya mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara perdata, pidana, maupun administratif.  

Kata kunci: notaris; perdata; sengketa; tanggung jawab.

ABSTRACT

The role of a notary today is crucial for the parties who wish to make variety of agreements, due to authentic notarial deed is considered to be more secure for the society than the legal power of the deed under the hand. Nevertheless, in practice it is frequently discovered the presence of a notarial deed being sued to be requested  for cancellation  before the court due to the fault of the parties who disagree and dihonest in his statement to the notary, or the fault of the notary him/herself, either for negligence or willful misconduct. This article/is an analytical descriptive study, in order to see the position of the notary in the process of examination of dispute in court either as a person in his/her capacity as a state official or from the positions of the authentic deed made are often the source of disputes and and responsibility of the notary who is deemed to have made mistakes during undertaking further work that is considered detrimental to the third party. In terms of any problems that might arise in the future on the publication of an authentic deed made by the notary, the notary may not necessarily be drawn as the guilty party which  caused the disputes, yet to be seen how far the offense has been committed by a notary, whether there is an error/not, a violation of the code of ethics and or the Law Number 2 of 2014 on the Position of Notary (hereinafter referred to as UUJN). In the dispute resolution in court on civil disputes, notaries can hold the position as the other party such as  Defendant,  if deemed to have  committed an unlawful act to the detriment of others, as a co-defendant, or witness. The responsibility of a notary/PPAT depends on his/her position in dispute resolution, but in essence, they are responsible for their actions, whether civil, criminal or administrative.

Keywords: notary; dispute; private; responsibility

Author Biography

Anita Afriana

Lecturer and  legal researcher at Faculty of Law, Padjadjaran University.

SINTA ID : 6648203

ID Scopus 57215009666

References

Buku
A Kohar. (1983). Notaris Dalam Praktik Hukum, Bandung: Alumni.
Anita Afriana, et.all (2020). Hukum Perlindungan Konsumen: Dimensi Penyelesaian
Sengketa, Bandung: Global Sinergi.
Bahtiar Effendi dkk.(1991). Surat Gugatan dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara
Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bambang Waluyo. (1992). Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia, Jakarta:
Sinar Grafika.
Habib Adjie. (2009). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung: PT. Refika
Aditama.
Komar Andasasminta. (1983). Notaris Selayang Pandang, Bandung: Alumni.
Subekti, (1991). Hukum Pembuktian.Jakarta: Pradnya Paramit.
Sudikno Mertokusumo. (2009). Hukum Acara Perdata di Indonesia Edisi Ke Delapan,
Yogyakarta: Liberty.

Jurnal
Dewi Tuti Muryati dan B. Dini Heryanti, (2011). “Pengaturan dan Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Non Litigasi di Bidang Perdagangan”, Jurnal Dinamika
Sosbud, Vol. 13, No. 1 .
Efa Laela Fakhriah, (2015). “Alat Bukti dalam Penyelesaian Perkara Perdata di
Pengadilan menuju Pembaharuan Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Acara
Perdata, Vol 1 No. 2.
Shafira Meidina Rafaldini; Anita Afriana, Pupung Faisal, (2020). “Surat Keterangan
Waris yang Memuat Keterangan tidak Benar Dikaitkan dengan Kekuatan
Pembuktiannya sebagai Akta Otentik’, Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol 6 No. 1.

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.
30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Published
2020-05-29
How to Cite
Afriana, A. (2020). KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI INDONESIA TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 246-261. https://doi.org/10.23920/jphp.v1i2.250