PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP LOGO INSTANSI PEMERINTAH DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP ALTER EGO
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Salah satu instansi pemerintah di Jawa Barat, menggunakan logo yang diciptakan oleh pegawai dari instansi tersebut. Pembuatan logo tidak diperjanjikan khusus, sehingga pencipta tidak mendapatkan royalti (materiil dan ekonomi). Hal tersebut menarik untuk dikaji mengenai Implementasi Prinsip Alter ego yang berkaitan pada hak cipta seseorang yang mengakui pencipta sebagai pemilik hak tertinggi. Pencipta memiliki hak alamiah untuk memanfaatkan ciptaannya dan mempertahankan ciptaannya terhadap gangguan apapun dari pihak lain.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis guna memperoleh gambaran peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, literatur-literatur, artikel-artikel, pendapat dan ajaran para ahli serta implementasinya dalam praktek.
Apabila dilihat pada Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak terpenuhi. Meskipun instansi pemerintah tidak bertujuan untuk kegiatan komersial. Namun hak moral dan hak ekonomi hakikatnya wajib dilaksanakan sesuai dengan prinsip perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan Hukum terhadap pencipta atas logo tetap harus diakui.
Kata kunci: alter ego; hak cipta; hak moral; logo; instansi pemerintah.
ABSTRACT
One of the government agencies in West Java, using a logo created by employees of the agency. Logo creation is not specifically promised, so creators do not get royalties (material and economic). It is interesting to review the Implementation of Alter ego Principles relating to the copyright of a person who recognizes the creator as the owner of the highest right. The Creator has the natural right to utilize his creation and defend his creation against any interference from the other party.
The research methods used in this writing are analytically descriptive to obtain an overview of the prevailing laws and regulations associated with legal theories and the practice of implementing positive laws. The approach used in this study is normative juridical, by examining library materials called secondary data consisting of primary legal materials, literature, articles, opinions, and teachings of experts and their implementation in practice.
If viewed in Article 35 paragraph (1) and (2) of Law No. 28 of 2014 on Copyright is not fulfilled. Although government agencies do not aim for commercial activities. But moral rights and economic rights must essentially be implemented in accordance with the principles of intellectual property protection. Legal protection of creators over logos must still be recognized.
Keywords: alter ego; copyright; government agencies; logo; moral rights.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Buku:
- Damian, Eddy. (2005). Hukum Hak Cipta Edisi Kedua Cetakan ke-3, Bandung: Alumni.
- Djumhana, Ahmad & R. Djubaedillah, (1993). Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori & Prakteknya di Indonesia, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti.
- Joachim Friedrich, Carl. (2014). Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
- Karjono, (2012). Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta Program Komputer: Transaksi Elektronik, PT Alumni, Bandung.
Jurnal:
- Arfan, Hidayat. Dahlan. (2017). Perlindungan Hak Cipta Logo Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan. Universitas Syiah Kuala. Vol. 1(2) November 2017.
- Dewi, Retasari. Preciosa Alnashava Janitra. Dramaturgi Dalam Media Sosial: Second Account Di Instagram Sebagai Alter ego. Jurnal Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran. Available online form: https://jkms.ejournal.unri.ac.id/index.php/JKMS/article/view/5671/5264. (Accessed 6 November 2020)
- Kurniawan, Denny. (2008). Perancangan Logo Dan Maskot Untuk Mendukung Promosi Wisata Kuliner Malam Warung Tradisional di Surabaya. Jurusan Desain Komunikasi Visual, Fakultas Seni dan Desain. Surabaya: Universitas Kristen Petra.
- Ngr Tian Marlionsa, A A. Ida Ayu Sukihana. (2020) Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Tuntutan Ganti Rugi Mengenai Hak Cipta Logo Dari Pencipta. Available online form: https://ocs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/26893 (accessed 10 November 2020)
- Suparman, Eman. Renny Supriyatni. (2015). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Masyarakat Tradisional, Jurnal Unpad. Available online form: http://jurnal.unpad.ac.id/pkm/article/viewFile/20287/9765 (accessed 6 November 2020).
- Tiara Hapsari, Faiza. (2015). Eksistensi Hak Moral Dalam Hak Cipta di Indonesia. Universitas Diponegoro, Magister Ilmu Hukum. Available online from: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/viewFile/5777/9865 (accessed 7 November 2020).
- Triyanto. (2020). Landasan Kerangka Filosofis HKI. FKIP Universitas Sebelas Maret. Jurnal Ilmiah Living Law. Vol 12 No 1 Tahun 2020.
- Yanto, Oksidelfa. (2016). Konvensi Bern dan Perlindungan Hak Cipta. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 1 Maret 2016. Universitas Pamulang. Available online from: https://jdihn.go.id/files/414/341-551-1-SM.pdf (accessed 11 November 2020).
Sumber lainnya:
- Amirulloh, Muhamad. Mendambakan Regulasi Paten Pendorong Kreativitas Karyawan Inventor di Indonesia, Seputar Jabar Online. Available online form: http://www.seputarjabar.com/2015/10/mendambakan-regulasi-paten-pendorong.html (accessed 05 September 2020).
- Amrikasari, Risa. Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan. Hukumonline.com Available online form: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt577c8450a6db6/prosedur-pendaftaran-logo-perusahaan/ (accessed 12 November 2020).
- Haris, Moh. Lesmana. Logo dalam Hak Cipta. Opini Hukum. Available online form: https://rewangrencang.com/perlindungan-logo-dalam-hak-cipta/#:~:text=Alasan%20utama%20mengapa%20logo%20tidak,tanda%20yang%20dapat%20ditampilkan%20secara (accessed 11 November 2020).
- History of Copyright. Available online from: http://www.historyofcopyright.org/HistoryofCopyright/ (accessed 11 Oktober 2020).