KETERBUKAAN INFORMASI KEUANGAN UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2017
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Salah satu permasalahan dalam pembayaran pajak adalah kesadaran wajib pajak akan pentingnya manfaat dari pajak. Hal tersebut menimbulkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak, masih banyak masyarakat yang sengaja atau tidak mau membayar pajak, sehingga perlu dilakukan pembaharuan kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut, Tulisan ini menelaah aspek yuridis mengenai pengaturan pertukaran informasi dalam rangka peningkatan penerimaan pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Tujuan penelitian ini adalah menghasilkan gambaran dan pandangan dalam implementasi keterbukaan informasi keuangan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
Kata kunci: keterbukaan informasi; pajak; lembaga keuangan
ABSTRACT
One of the problems in paying taxes is the taxpayer's awareness of the benefits of taxes. This causes problems in the implementation of tax payments, there are still many people who deliberately or do not want to pay taxes, so it is necessary to update policies to overcome these problems. This paper examines the juridical aspects of information management in the context of tax revenue. The research method used is a normative juridical approach with descriptive analytical specifications. The purpose of this research is to produce a description and views on the implementation of financial information disclosure in the context of tax revenue.
Keywords: information disclosure; taxes; financial institutions
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Revisi, Yogyakarta: Andi, 2004.
Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D), Bandung: Alfabeta, 2009.
Dewi Restu Mangeswuri, “Keterbukaan Informasi Keuangan dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Perpajakan”, Buletin APBN Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, Edisi X Vol. II, Juni 2017.
Slamet Tri Wahyudi, “Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 2 Juli 2012.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pemturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 / Pmk.03/20 17 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/Pmk.03/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/Pmk.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Sumber lainnya:
Achmad Dwi Afriyadi, Krisis Ekonomi Dan Awal Mula Keterbukaan Informasi Keuangan, https://www.liputan6.com/bisnis/read/3026020/krisis-ekonomi-dan-awal-mula-keterbukaan-informasi-keuangan Diakses Pada Tanggal 23 September 2020, Pukul 10:55 WIB.
Eliza Pricillia, Tiga Tahun Berjalan, Ini Perkembangan Pertukaran Informasi Keuangan, https://pengampunanpajak.com/2020/09/24/tiga-tahun-berjalan-ini-perkembangan-pertukaran-informasi-keuangan/ Diakses Pada tanggal 19 November 2020, Pukul 13:55 WIB.
Maria Etik Widarningsih, Peningkatan Penerimaan Pajak dan Ketajaman UU Akses Informasi Keuangan, https://www.gatra.com/detail/news/287256-peningkatan-penerimaan-pajak-dan-ketajaman-uu-akses-informasi-keuangan Diakses Pada Tanggal 23 September 2020.
OECD, Global Forum On Transparency And Exchange Of Information For Tax Purposes, https://www.oecd.org/tax/transparency/AEOI-commitments.pdf diakses pada tanggal 23 September 2020, Pukul 13:16 WIB.
OECD, Members and Partners, https://www.oecd.org/about/members-and-partners/#:~:text=The%20OECD%20works%20closely%20with,the%20relevance%20of%20policy%20debates. Diakses pada tanggal 19 November 2020 Pukul 11:45 WIB.
Redaksi PajakOnline, Bulan Depan Tambah Lagi Pertukaran Informasi Keuangan, https://www.pajakonline.com/bulan-depan-tambah-lagi-pertukaran-informasi-keuangan/ Diakses Pada tanggal 19 November 2020, Pukul 13:53 WIB.
Triajie Wahyu El Haq, AEoI dengan Hong Kong dan Swiss Karena Ada Klausul Tambahan, https://news.ddtc.co.id/aeoi-dengan-hong-kong-dan-swiss-karena-ada-klausul-tambahan-10412?page_y=1440 Diakses pada tanggal 19 November 2020 Pukul 11:29 WIB.
Yuliana Fauzi, Juli OECD Umumkan Negara Yang Sudah Penuhi Syarat AEOI. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170622162709-78-223639/juli-oecd-umumkan-negara-yang-sudah-penuhi-syarat-aeoi diakses pada tanggal 19 November 2020 Pukul 11:24 WIB.