POLITIK HUKUM BIDANG PANGAN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN INDONESIA

  • Muhammad Amin Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan
  • Rukmana Amanwinata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • I Gde Pantja Astawa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Keywords: Politik Hukum, Implementasi, Ketahanan Pangan

Abstract

ABSTRAK
Negara Indonesia dalam upaya pembangunaan ketahanan pangan sekaligus menjaga kelestarian hutan dituntut dapat menjalankan perannya menjadi pilar sekaligus dasar dari keberadaan hukum dan sekaligus penggerak hukum itu sendiri jangan sampai negara malah menjadi pusat masalah dari keberadaan hukum yang diciptakannya, sehingga pengaturan mengenai pangan menjadi tidak memiliki kepastian dan kejelasan. Dari permasalahan tersebut, penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: apakah politik hukum bidang pangan dan implementasinya sudah berhasil mewujudkan ketahanan pangan Indonesia. Bagaimana konsep yang tepat tentang politik hukum bidang pangan dan implementasinya yang dapat mewujudkan ketahanan pangan Indonesia. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Metode analisis data adalah normatif kualitatif. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa politik hukum bidang pangan dan implementasinya sudah berhasil mewujudkan ketahanan pangan Indonesia adalah terdapatnya beberapa hal yang harus menjadi bahan pertimbangan guna menyempurnakan aturan yang ada. Penyempurnaan tersebut dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 36, Pasal 123, Pasal 124 dan Pasal 132. Dilain sisi, Dilain sisi, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal; 1 dan Pasal 4. Implementasi yang dapat dilihat dari keberhasilan ketahanan pangan adalah di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Banten yang telah ada peraturan daerahnya. Adanya Peraturan Daerah itulah yang menjadi inti keberhasilan adanya ketahanan pangan. Konsep yang tepat tentang politik hukum bidang pangan dan implementasinya yang dapat mewujudkan ketahanan pangan Indonesia, pada dasarnya ketahanan pangan akan berhasil apabila pola pikir pemerintah bisa berubah. Pangan sebagai kebutuhan dasar (basic needs), aspek pangan mempunyai peran yang sangat besar bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi. Langkah untuk mencapai ketahanan pangan perlu penguatan Community Development. Selain itu, pemerintah perlu membangun platform ketahanan pangan untuk mendapatkan database pangan yang akurat. Hal Inilah yang harus dilakukan pemerintah agar ketahanan pangan bisa tercapai terutama dalan mewujudkan swasembada beras yang berkelanjutan
Kata kunci: Asas Ultimum Remedium; Penghentian Penyidik.

ABSTRACT

The Indonesian state, in its efforts to develop food security and at the same time preserve forests, is required to be able to carry out its role as a pillar as well as the basis of the existence of law and at the same time the driving force of the law itself, lest the state becomes the center of the problem of the existence of the law it creates, so that regulations regarding food become uncertain and clarity. From these problems, the authors identify the following problems: whether legal politics in the food sector and its implementation has succeeded in realizing Indonesia's food security. How is the right concept of legal politics in the food sector and its implementation that can realize Indonesian food security. The approach method uses normative juridical. The data collection technique that will be used in this research is document study. The data analysis method is normative qualitative. Based on the analysis that the author did, it can be concluded that the legal politics of the food sector and its implementation has succeeded in realizing Indonesian food security. This improvement can be seen from Law Number 18 of 2012 concerning Food Article 2, Article 4, Article 14, Article 17, Article 36, Article 123, Article 124 and Article 132. On the other hand, on the other hand, in Law Number 41 1999 concerning Forestry Article; 1 and Article 4. The implementation that can be seen from the success of food security is in the Provinces of South Sumatra and Banten Provinces which already have regional regulations. The existence of the Regional Regulation is the core of the success of food security. The right concept of legal politics in the food sector and its implementation that can realize Indonesian food security, basically food security will succeed if the government's mindset can change. Food as a basic need, the aspect of food has a very large role for the life of a nation. The availability of food that is smaller than the need can create economic instability. Steps to achieve food security need to strengthen Community Development. In addition, the government needs to build a food security platform to obtain an accurate food database. This is what the government must do so that food security can be achieved, especially in realizing sustainable rice self-sufficiency
Keywords: Legal Politic; Implementation; Food Security.

References

Buku

Abdul Muis Yusuf, Mohammad Taufik Makarao, (2011), Hukum Kehutanan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Bambang Hendro Sunarminto, (2010). Pertanian Terpadu Untuk Mendukung Kedaulatan Pangan Nasional, Yogyakarta: BPFE.
Didit Hendriawan, (2016), Kedaulatan Pangan Maritim, Dinamika dan Problematika, Jakarta: Beta.
George McGovern, (1975), World, Hunger, Health, and Refugee Problem, Washiington: U.S Government Printing Office.
I Gde Pantja Astawa, (2008), Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Bandung: Alumni.
______, (2009), Problematika Otonomi Daerah di Indonesia, Bandung: Alumni.
______, dan Inna Junaenah (2011), Indeks Otonomi Daerah: Tawaran Titik Temu Negara Hukum dan Pembangunan di Aras Lokal, (Kumpulan Pemikiran), Bandung: Rosda-PSKN-HTN FH Unpad.
Maria SW Sumarjono, (2008), Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: Kompas Gramedia.
M. Quraish Shihab, (2006), Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Volume 15, Jakarta: Lentera Hati.
Salim H.S, (2006), Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika.
Wahyu, BUMN Pangan, (2017), Evolusi Menuju Kedaulatan Pangan, Jakarta: Swadaya.

Jurnal

Diani Kesuma, Permasalahan Terkait Kuantitas Regulasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara, Jurnal Selisik - Volume 7, Nomor 1, Juni 2021, hlm 135. Accessed online from: http://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/download/2431/1347/. [Acessed November, 01, 2021]

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Undang-undang No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
Undang-undang No.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
Undang-undang No. 18 tahun 2012 Tentang Pangan
Undang-undang N0. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

Sumber lain

Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian/Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan, Kebijakan Strategis Ketahanan Pangan dan Gizi Tahun 2020-2024, 2019, hlm 8
Departemen Pertanian Republik Indonesia, (2009), Satu Dasawarsa Kelembagaan Ketahanan Pangan di Indonesia, Jakarta: BKP Deptan, hlm 3
Kemendag. (2021). Perkembangan Impor non migas Indonesia. Retrieved from Portal Statistik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia: https://statistik.kemendag.go.id/growth-of-non-oil-and-gas-import-origins-country.
“Kementan Klaim Ketahanan Pangan RI Lebih Baik Dari Thailand”, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4092006/kementan-klaim-ketahanan-pangan-ri-lebih-baik-dari-thailand, diakses pada tanggal 20 Januari 2020
Published
2021-12-10
How to Cite
Amin, M., Amanwinata, R., & Pantja Astawa, I. G. (2021). POLITIK HUKUM BIDANG PANGAN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN INDONESIA. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 150-167. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i1.714