PERLINDUNGAN HAK EKONOMI INVENTOR APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN ASAS ALTER EGO

  • Ananda Fersa Dharmawan Universitas Padjajaran
  • Miranda Risang Ayu Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Eddy Damian Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Abstract

ABSTRAK
Inventor Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu jenis inventor yang menghasilkan paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Regulasi mengenai hak ekonomi inventor aparatur sipil negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, namun pemberian imbalan di dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan dengan sifat lapisan nilai menurun. Hal ini menarik untuk dianalisis dari sudut pandang implementasi asas Alter Ego dalam kaitan dengan hak paten yang memberikan kedudukan tertinggi bagi inventor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap Penulisan dilakukan melalui penelusuran kepustakaan yang dilakukan dengan menelaah data sekunder termasuk bahan hukum primer, literatur-literatur, artikel-artikel, pendapat dan ajaran para ahli serta pelaksanaannya pada peraturan perundang-undangan. Apabila melihat ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2021 tentu hak ekonomi inventor ASN tidak terpenuhi dengan adil. Hak ekonomi seorang inventor ASN haruslah tetap dipenuhi dengan adil mengingat nilai invensi yang dihasilkannya. Pelindungan terhadap hak ekonomi yang adil haruslah tetap diakui. Salah satu bentuk dari pelindungan terhadap Hak Ekonomi Inventor ASN yang adil adalah dengan pemberian imbalan royalti yang bersifat progresif atau meningkat sesuai dengan nilai komersialisasi yang dihasilkan dari suatu paten.
Kata kunci: alter ego; paten; hak ekonomi; inventor; peraturan menteri keuangan

ABSTRACT
Civil Servants (ASN) is one type of inventor who produces patents according to Law Number 13 of 2016 concerning Patents. Regulations regarding the economic rights of inventors of state civil servants have been regulated in a Regulation of the Minister of Finance, however, the provision of compensation in this Regulation of the Minister of Finance is carried out with a declining value layer nature. This is interesting to analyze from the point of view of implementing the Alter Ego principle in relation to patents which give the inventor the highest position. The research method used in this study uses a normative juridical approach. The writing stage is carried out through a literature search which is carried out by examining secondary data including primary legal materials, literatures, articles, opinions and teachings of experts and their implementation in statutory regulations. If you look at the provisions of Article 8 of the Regulation of the Minister of Finance Number 136/PMK.02/2021, of course, the economic rights of ASN inventors are not fulfilled fairly. The economic rights of an ASN inventor must still be fulfilled fairly considering the value of the invention he produces. The protection of just economic rights must be recognized. One form of protection of the fair economic rights of ASN inventors is the provision of royalties that are progressive or increase in accordance with the commercialization value generated from a patent.
Keywords: alter ego; patent; economic rights; inventor; minister of finance regulation.

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amirulloh, Muhamad dan Novianty, Muchtar, Helitha. (2016). Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Unpad Press.
Amirulloh, Muhamad.at.al. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Inventor Paten Di Indonesia. Bandung: Keni Media.
Cornish dan Llewelyn. (2003). Intellectual Property: Patents, Copyright, Trade Marks and Alied Rights. London: Sweet & Maxwell.
Djumhana, Muhamad dan Djubaedillah, R. (2014). Hak Milik Intelektual; Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan Keempat.
Damian, Eddy. (2019). Hukum Hak Cipta. Edisi V. Bandung: PT Alumni.
Endy, Siagian, Enrico. (2015). Implementasi Prinsip Alter Ego Sebagai Hak Ekonomi Paten Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran. Bandung.
Haryanto, Ignatius. (2014). Sesat Pikir Kekayaan Intelektual Membongkar Akar-Akar Pemikiran Konsep Hak Kekayaan Intelektua. Jakarta: Gramedia.
Justin Hughes. (1988). The Philosophy Of Intellectual Property. U.S.A.: Geogetown University Law Center.
Jened, Rahmi. (2014). Hukum Hak Cipta (Copyrights Law. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Sudaryat at.al. (2010). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Penerbit Oase Media.
Usman, Rachmadi. (2003). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Alumni.

Jurnal
Antariksa, Basuki Landasan filosofis Dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan Di Indonesia
Endy, Siagian, Enrico. (2014). Implementasi Prinsip Alter Ego Peneliti Sebagai Hak Ekonomi Paten Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, 2.
Fatmashara, Mahadiena. (2020). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Logo Instansi Pemerintah Dihubungkan Dengan Prinsip Alter Ego. Jurnal Poros Hukum Padjajaran, 2 (1), 100.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Germany Worker’s Invention Law 1957.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti Paten Kepada Inventor, Dan/Atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman.
Rujukan Elektronik
Alter Ego: Judges And Punishes diakses dari situs: https://www.mondaq.com/india/shareholders/882646/alter-ego-judges-and-punishes (Diakses pada tanggal 15 Januari 2022)
Published
2022-04-05
How to Cite
Dharmawan, A. F., Ayu, M. R., & Damian, E. (2022). PERLINDUNGAN HAK EKONOMI INVENTOR APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN ASAS ALTER EGO. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(2), 242-259. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i2.779