KEDUDUKAN KREDITUR SEPARATIS TERKAIT JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG MASUK DALAM BOEDEL PAILIT DEBITUR
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Tumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Undang-Undang Hak Tanggungan menimbulkan rasa tidak aman bagi kreditor separatis pemegang hak tanggungan dan mempertanyakan mekanisme mana yang menjamin kewenangannya dalam penerapan hukum dalam asas kepastian hukum apabila debitor pailit dan dipailitkan seperti yang tertuang dalam sertifikat hak tanggungan yang mengikat debitor dan kreditor. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengidentifikasikan masalah bagaimanakah bentuk pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan yang dapat memberikan perlindungan hukum kreditor separatis?. Metode penelitian yang dilakukan adalah spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Metode analisis data adalah normatif kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan adalah bentuk pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan yang dapat memberikan perlindungan hukum kreditor separatis adalah dengan mendasarkan pada Pasal 21 UUHT menyatakan meskipun pemberi hak tanggungan dinyatakan pailit, kreditor pemegang hak tanggungan tetap dapat memperoleh haknya. Hal tersebut jelas menunjukan perlindungan hukum bagi kreditor pemegang hak tanggungan. Namun, Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU telah mengabaikan berlakunya hak separatis dari kreditor pemegang hak Tanggungan, serta kreditor sebagai pemegang hak Tanggungan telah kehilangan kedudukan sebagai kreditor preferen. Oleh karena itu, pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan yang memperhatikan kreditor separatis hanya dapat terwujud ketika adanya sinkronisasi kedua undang-undang tersebut.
Kata kunci: kedudukan hukum; kreditor separatis; hak tanggungan
ABSTRACT
The overlapping of the provisions of Article 56 and Article 59 of the Bankruptcy Law and PKPU with Article 21 of the Mortgage Law creates a feeling of insecurity for separatist creditors holding mortgages and questions which mechanism guarantees their authority in applying the law on the principle of legal certainty if the debtor is bankrupt and is bankrupt such as contained in the mortgage certificate that binds the debtor and creditor. Based on this background, the authors identify problems regarding legal consequences and legal remedies that can be taken by creditors holding mortgage rights for the inclusion of dependent objects in the Bankruptcy Boedel. The research method used is the research specification using analytical descriptive. The approach method uses normative juridical. The data collection technique that will be used in this research is document study. The data analysis method is normative qualitative. The conclusion obtained from the research carried out is that the form of execution of mortgage guarantees that can provide legal protection for separatist creditors is based on Article 21 of the UUHT which states that even though the mortgage provider is declared bankrupt, the creditor holding the mortgage can still obtain his rights. This clearly shows legal protection for creditors holding mortgage rights. However, Article 56 paragraph (1) and Article 59 paragraph (2) of the Bankruptcy Law and PKPU have ignored the enactment of the separatist rights of the creditor holding the Mortgage, and the creditor as the holder of the Mortgage has lost his position as the preferred creditor. Therefore, the execution of Mortgage Guarantees that pays attention to separatist creditors can only be realized when there is a synchronization of the two laws.
Keywords: legal position; separatist creditors; mortgage rights
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Djuhaendah Hasan dan Salmidjas Salam, (2000), Aspek Hukum Hak Jaminan Perorangan dan Kebendaan, Jakarta: Karya Medi.
Isis Ikhwansyah (et.al.), (2012), Hukum Kepailitan Analisis Hukum Perselisihan Dan Hukum Keluaarga Serta Harta Benda Perkawinan, Bandung: Keni media.
Kartini Muljadi, (2001), Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni.
Ruddhy Lontoh (Ed.), (2001), Penyelesaian Utang Piutang melaui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni, hlm 181.
Salim, HS, (2002), Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika.
Sriwijiastuti, (2010), Lembaga Pkpu Sebagai Sarana Restrukturisasi Utang Bagi Debitor Terhadap Para Kreditor (Studi Kasus Pada Pt. Anugerah Tiara Sejahtera), Tesis, SEMARANG: Universitas Diponogoro.
Sutan Remy Sjahdeini, (2002), Hukum Kepailitan Memahami Faillissements verordening Juncto Undang-Undang No.4 Tahun 1998, Jakarta: Grafiti.
Jurnal
Nurlia Latukau, Bambang Winarno, Bambang Sudjito, (2015). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Atas Objek Jaminan Fidusia Yang Dibebani Fidusia Ulang Oleh Debitor Yang Sama, Jurnal Hukum, Accessed online from: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1349, [Acessed Juni, 29, 2021]
Ridwan, (2018), Kedudukan Kurator Dalam Melakukan Eksekusi Budel Pailit Yang Berimplikasi Pada Pelaporan Secara Pidana Suatu Kajian Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Ius Constituendum Volume 3 Nomor 2 Oktober, Accessed online from: https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/1040 , [Acessed Juni, 29, 2021]
Trisadini P.U, (2012), Lahirnya hak Kebendaan, Jurnal Perspektif Volume XVII Nomor 1, hlm 44, Accessed online from: https://media.neliti.com/media/publications/158158-ID-lahirnya-hak-kebendaan.pdf, [Acessed Juni, 29, 2021]
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke 4
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Sumber Lain
“HSBC Pailitkan Penjamin Mega Graha Internasional, edisi 10 Mei 2017, https://legaleraindonesia.com/hsbc-pailitkan-penjamin-mega-graha-internasional/, ]13/01/2021]