PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN HUKUM ISLAM

  • Shania Dwi Hidayati Universitas Padjadjaran
  • Sonny Dewi Judiasih Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Fatmi Utarie Nasution Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Abstract

ABSTRAK
Seorang anak yang terlahir dari perkawinan siri maka anak tersebut akan dikatakan sebagai anak luar kawin dan perlu adanya pembuktian sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Seperti kasus yang ada dalam Putusan Nomor 125/Pdt.P/2022/PA.Sor dan Putusan Nomor 89/Pdt.G/2020/PA.Sbh yang mana masing-masing dari pihak ayah tidak mau melakukan pembuktian ilmu pengetahuan atau tes DNA sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pembuktian dan hak anak yang lahir dalam perkawinan siri melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pengumpulan data informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (wawancara). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan status perkawinan siri menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam adalah sah jika mengacu pada keabsahan perkawinan secara hukum agama masing-masing dan memperhatikan syarat dan rukun perkawinan. Dalam hal ayah tidak mau melakukan pembuktian sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 maka hakim akan memeriksa kembali pada alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Kata kunci: pembuktian; perkawinan; siri

ABSTRACT
A child born from an unregistered marriage will be said to be an illegitimate child and it is necessary to prove it in accordance with the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010. Such as the case in Decision Number 125/Pdt.P/2022/PA.Sor and Decision Number 89/Pdt.G/ 2020/PA.Sbh where each of the fathers does not want to do scientific proof or DNA test according to Constitutional Court Decision. This study aims to determine the evidence and rights of children born in unregistered marriages through the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 and Islamic Law. This study uses a normative juridical approach by using information data collection obtained from library research and field research (interviews). Based on the results of the study, the status of unregistered marriages according to Law Number 16 of 2019 and Islamic Law is valid if it refers to the validity of marriage according to the law of each religion and pays attention to the terms and pillars of marriage. In the event that the father does not want to prove according to the Decision of the Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010, the judge will re-examine other evidence that is legal according to law.
Keywords: evidence; marriage; siri

References

A. Sumber Hukum Islam
Al-Qur’an
Hadist
B. Buku-Buku
Alimuddin. (2014). Pembuktian Anak Dalam Hukum Acara Peradilan Agama. Bandung: Nuansa Aulia.

Bahruddin Muhammad. (2021). Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Studi Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Semarang: Fatawa Publishing. Cetakan Ketiga.

Hadari Nawawi dan Mimi Martini. (1994). Penulisan Terapan. Yogyakarta: UGM Pres, 1994.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Utama.

Sonny Dewi Judiasih. (2019). Harta Benda Perkawinan : Kajian terhadap Kesetaraan dan Hak Kedudukan Suami dan Istri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan. Bandung: PT Refika Aditama.

C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.


Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


D. Jurnal

Brenda Runtukahu, Penerapan Pembuktian Ilmu Pengetahuan Dan Tekhnologi Terhadap Anak Luar Kawin Yang Memiliki Hubungan Keperdataan Dengan Laki-Laki Sebagai Ayahnya (Studi Terhadap Beberapa Putusan Pengadilan), Error! Hyperlink reference not valid.8.

Diah Ayu Sulistiya (2015). Pembuktian Anak Dengan Bapak Biologisnya Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010. Jurnal Pro Hukum, IV(2)107.

Irfan Islami. (2017), Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya, ADIL: Jurnal Hukum .8(1).

Sanny Budi Kusuma, Proses Pembuktian Seorang Anak Luar Kawin Terhadap Ayah Biologisnya Melalui Tes DNA, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.3.

Bing Waluyo. (2020) Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 2(1).

Fernando Kobis. (2017). Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdat. Lex Crimen VI(50).


Georgina Agatha dkk. Pembuktian Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Pandangan Hukum Islam. Indonesian Notary 3(1).

Mutiara Fahmi. (2019). Penetapan Nasab Anak Melalui Tes DNA (Studi Atas Metode Istinbat Yusul Al-Qadarawi). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. 3(1).
Published
2022-11-30
How to Cite
Hidayati, S. D., Judiasih, S. D., & Nasution, F. U. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN HUKUM ISLAM. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4(1), 33-50. https://doi.org/10.23920/jphp.v4i1.961