Quo Vadis Kejahatan Konservasi Satwa Dilindungi Penyu Hijau berdasarkan Prinsip Ultimum Remedium

Main Article Content

Agit Hardistirta Yuris
Abdhy Walid Siagian

Abstract

Penurunan populasi satwa liar, khususnya satwa yang dilindungi di Indonesia, menjadi tantangan serius dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati. Hadirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 (UU KSDAHE) telah memberikan pembaharuan dalam konteks hukum perlindungan konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia. Penelitian ini hadir dengan fokus pada kasus kejahatan terhadap Penyu Hijau pada Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus putusan pengadilan terkait kejahatan konservasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi satwa dilindungi dipicu oleh permintaan organ satwa untuk kebutuhan obat dan status sosial, serta kesenjangan ekonomi. Meskipun regulasi telah diterbitkan, penegakan hukum belum sepenuhnya efektif dalam menjangkau masyarakat luas. Penerapan prinsip ultimum remedium dalam konteks konservasi masih menghadapi kendala dalam memberikan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme penegakan hukum dan edukasi publik untuk menjaga keseimbangan ekosistem secara holistik dan berkelanjutan.

Article Details

How to Cite
Yuris, A. H., & Siagian, A. W. (2025). Quo Vadis Kejahatan Konservasi Satwa Dilindungi Penyu Hijau berdasarkan Prinsip Ultimum Remedium. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 4(2). https://doi.org/10.23920/litra.v4i2.2285
Section
Articles