Analisis Spasial dan Hukum Administrasi Tata Ruang: Studi Kasus Kedai Burger Cepat Saji di Kota Bandung
Main Article Content
Abstract
Kedai Burger cepat saji di Kota Bandung diketahui melakukan pelanggaran tata ruang dengan membangun kedai di atas garis sempadan bangunan (GSB) dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini dianalisis lebih lanjut menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan visualisasi dari analisis spasial berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG). Dari penelitian ini ditemukan bahwa kedai tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung tentang RDTR dan PZ, di mana lokasi kedai dibangun di atas Garis Sempadan Bangunan tepatnya kurang dari setengah lebar ruang milik jalan (rumija). Proses hukum mulai dari peringatan administratif, gugatan ke pengadilan, putusan kasasi Mahkamah Agung telah dilakukan hingga akhirnya menjadi hal yang menguatkan legalitas tindakan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai sanksi dari pelanggaran yang dilakukan. Penelitian ini menunjukkan adanya dasar-dasar hukum yang mengatur tata ruang yang harus ditegakkan serta pentingnya pengawasan tata ruang melalui pendekatan spasial secara konsisten.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.