Menelaah Greenwashing: Perlindungan Hukum Konsumen di Tengah Tren Produk Ramah Lingkungan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Fenomena greenwashing kian marak seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konsumsi produk ramah lingkungan. Pelabelan yang menyesatkan, penggunaan istilah hijau tanpa dasar yang sah, serta minimnya pengawasan hukum berkontribusi terhadap kerugian konsumen baik secara ekonomi maupun ekologis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan dampak greenwashing terhadap konsumen serta mengkaji efektivitas perlindungan hukum konsumen dalam menghadapi praktik tersebut. Melalui pendekatan normatif, artikel ini menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menganalisis tantangan regulatif dan edukatif dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat kerangka hukum dasar, namun masih terdapat kekosongan dalam regulasi khusus mengenai klaim lingkungan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya literasi konsumen. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan regulasi dan edukasi yang terpadu untuk melindungi hak konsumen secara efektif.