Analisa Tuntutan Penerapan Aturan Hukum Pidana Dumping Limbah Batu Bara oleh Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana (Analisis Putusan Nomor: 526/Pid.Sus-LH/2017/PNTgr)

Isi Artikel Utama

Fevi Febrianti

Abstrak

Tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup bersifat kompleks dan sering menimbulkan tafsir berbeda di pengadilan. Ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum lingkungan kerap memicu ambiguitas, terutama dalam kasus perusakan lingkungan yang masif. UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan adalah kejahatan dan hukum pidana merupakan instrumen utama (premium remedium). Penelitian ini menelaah penerapan hukum pidana terhadap pembuangan limbah batu bara oleh korporasi tambang. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi dokumentasi dan analisis kualitatif. Hasilnya, putusan perkara Nomor 526/Pid.Sus-LH/2017/PN Trg dinilai ringan: tanpa pidana penjara, tanpa kewajiban pemulihan lingkungan, dan tanpa pertanggungjawaban pidana korporasi. Koalisi masyarakat sipil menilai seharusnya Jaksa menuntut berdasarkan Pasal 109 UU PPLH, dengan ancaman denda hingga Rp3 miliar dan pidana kurungan 1–3 tahun untuk pimpinan korporasi.


Kata kunci: batu bara; lingkungan hidup; pertambangan; pidana pencemaran

Rincian Artikel

Bagian
Articles