Aspek Yuridis Pengaturan Hak Guna Usaha dalam Pembangunan Ibu Kota Negara: Analisis terhadap Regulasi dan Dampak Sosial
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai proyek strategis nasional berdampak besar pada pengelolaan tanah, khususnya terkait pemberian Hak Guna Usaha. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 jo. UU Nomor 21 Tahun 2023, HGU dapat diberikan hingga 190 tahun. Kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi investor, namun berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dalam UUPA serta menimbulkan dampak sosial, seperti pengabaian hak masyarakat adat dan konflik klaim tanah. Disharmonisasi norma dengan UUPA dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal menunjukkan bahwa hukum yang terbentuk masih bersifat instrumental dan belum sepenuhnya responsif. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum yang tidak hanya mempertimbangkan kepastian dan efisiensi, tetapi juga menjamin keadilan sosial, partisipasi masyarakat, serta keberlanjutan jangka panjang sesuai dengan cita negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Kata kunci: hak guna usaha; ibu kota negara; keadilan agraria.