Disharmoni dan Inkonsistensi Pengaturan Hak Pengelolaan di Atas Hak Ulayat Karapatan Adat Nagari
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengaturan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam hukum agraria nasional menimbulkan persoalan mendasar ketika diterapkan di atas tanah ulayat, terutama akibat disharmoni antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), dan inkonsistensi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. UUPA mengakui hak ulayat sebagai hak asal-usul yang melekat pada masyarakat hukum adat, sementara UUCK memperluas intervensi negara melalui instrumen HPL tanpa batasan yang jelas terhadap tanah adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian norma, mengidentifikasi implikasi yuridis dari disharmoni tersebut, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang selaras dengan prinsip pluralisme hukum agraria. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan studi kasus Nagari Sitapa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian HPL atas tanah ulayat berpotensi bertentangan dengan Pasal 3 UUPA dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi dan mekanisme verifikasi partisipatif untuk melindungi hak ulayat.
Kata kunci: disharmoni; hak pengelolaan lahan; hak ulayat; hukum agraria; peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021.