Kepastian Hukum Sertifikat Hak atas Tanah Bekas Eigendom Verponding

Isi Artikel Utama

Ayunda Eka Rahmadhani Aris
Sigit Sapto Nugroho
Retno Catur Kusuma Dewi

Abstrak

Sertifikat hak milik tanah yang diterbitkan dari properti yang dulunya dimiliki oleh negara (Recht Van Eigendom) menjadi fokus esai akademis ini, yang bertujuan untuk menetapkan kepastian hukumnya. Karya ilmiah ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Setiap properti yang tidak secara langsung terlibat dalam hubungan hukum privat antara individu atau entitas dianggap sebagai tanah negara, terlepas dari statusnya saat ini. Properti yang dimiliki oleh negara tidak statis tetapi dapat berubah. Dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, yang berupaya melindungi hak-hak subjek hukum, khususnya mengenai hak atas tanah, aspek kepastian hukum memiliki peranan yang sangat signifikan. Proses pendaftaran tanah menjamin kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat yang berfungsi sebagai bukti hak yang dapat dipercaya, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960. Sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang jelas dan memberikan rasa tenang kepada pemiliknya.


Kata kunci: hak atas tanah; sertifikat; tanah negara bekas hak lama

Rincian Artikel

Bagian
Articles