Rekonstruksi Mekanisme Anti-SLAPP dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Tinjauan Yuridis Kesenjangan Prosedural dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Isi Artikel Utama

Daffa Habiburrohim
Arief Rachman Hakim

Abstrak

Penelitian ini menganalisis kesenjangan prosedural mekanisme Anti-SLAPP dalam penegakan hukum lingkungan pasca disahkannya UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Masalah utama terletak pada ketiadaan instrumen identifikasi laporan berkarakter pembungkaman partisipasi publik di tingkat penyidikan, sehingga imunitas Pasal 66 UU PPLH sering dikalahkan oleh pasal-pasal represif undang-undang sektoral. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa KUHAP Baru gagal mengakomodasi filter identifikasi dini terhadap praktik SLAPP. Penulis menawarkan rekonstruksi hukum melalui integrasi mekanisme perlindungan partisipasi publik ke dalam Pasal 1, 24, dan 24A KUHAP Baru, mencakup prosedur penilaian dini selama tujuh hari bersama ahli eksternal. Rekonstruksi ini penting untuk menjamin kepastian hukum aparat, efisiensi anggaran peradilan, serta menghapus efek gentar bagi pejuang lingkungan demi tegaknya demokrasi lingkungan di Indonesia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles