Ketentuan Hukum Penyidik Kepolisian yang Melakukan Tindakan Salah Tangkap dengan Sewenang-Wenang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dikaitkan dengan Perspektif Viktimologi

Main Article Content

Nadia Najla Maharani Budiman Budiman

Abstract

Hukum merupakan landasan fundamental bagi Negara Indonesia dengan tujuan utama menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Due process atau proses hukum yang adil, adalah prinsip mendasar dalam hukum pidana yang menjamin hak setiap tersangka untuk diselidiki dan disidik sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum. Penegak hukum, seperti polisi, memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban dan memberantas kejahatan. Namun, kenyataannya masih banyak korban salah tangkap akibat tindakan oknum kepolisian, serta penangkapan sewenang-wenang, seperti adanya penyiksaan untuk memaksa mengaku dan meraih informasi yang menjadi permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut dokumentasi YLBHI-LBH Jakarta, dalam rentang waktu 2013 hingga 2022, tercatat sebanyak 58 orang menjadi korban tindak penyiksaan dengan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukanĀ  oleh anggota kepolisian. Dari total korban tersebut, 25 orang di antaranya merupakan korban dari tindakan salah tangkap atau kesalahan dalam proses hukum. Tindak pidana bagi penyidik yang melakukan salah tangkap dengan sewenang-wenang untuk mendapatkan informasi dari tersangka telah diatur dalam KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 sebagai bentuk reformasi hukum di Indonesia yang mulai akan berlaku di tahun 2026. Pengaturan tersebut penting karena tindakan itu dapat menyebabkan viktimisasi sebagaimana teori viktimologi radikal yang menjelaskan bahwa viktimisasi bisa terjadi akibat ketidakseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana.

Article Details

Section
Articles