Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2021 menyatakan KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan kelonggaran pembayaran denda dengan dengan kewajiban pelaku usaha untuk menyerahkan jaminan yang cukup antara lain dapat berupa asuransi, jaminan bank, surety bond, jaminan kebendaan, atau jaminan lainnya. Oleh karena itu artikel ini bertujuan menetapkan kualifikasi jaminan yang cukup sehingga dapat dijadikan KPPU dalam memberikan kelonggaran pembayaran denda oleh pelaku usaha dan menentukan jenis jaminan yang paling optimal untuk menjamin pelaksanaan pembayaran denda oleh pelaku usaha sehingga mudah di eksekusi oleh KPPU berdasarkan hukum jaminan. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama dengan didukung data primer. Disimpulkan bahwa kualifikasi jaminan yang cukup adalah yang dapat mengcover seluruh kewajiban pelaku usaha termasuk biaya-biaya yang akan dikeluarkan dengan presentase taksasi nilai jaminan dapat ditetapkan lebih dari 100% - 150% dengan memperhatikan adanya penurunan harga jual pada saat dieksekusi dan menurut hukum jaminan yakni surety bond dikarena kriteria yang mencakupnya yaitu pengikatan jaminan yang mudah dan cepat, harga jaminan mudah dinilai dan jaminan stabil, tidak membebankan kewajiban bagi kreditur, mudah di eksekusi dengan model pengeksekusian yang mudah biaya rendah tidak, tidak memerlukan bantuan debitur, dan sesuai dengan pemberian jangka waktu yang dibutuhkan oleh KPPU.
Kata kunci: denda; jaminan; persaingan usaha sehat.


ABSTRACT
Article 18 of Perkom No. 2 of 2021 states that KPPU has the authority to provide concessions in the payment of fines with the obligation of business actors to submit sufficient guarantees, including insurance, bank guarantees, and surety bonds, material guarantees, or other guarantees. Therefore, this article aims to determine the qualifications of guarantees that are sufficient so that they can be used by KPPU in providing concessions for payment of fines by business actors and determine the most optimal type of guarantee for the implementation of payment of fines by business actors so KPPU can efficiently execute that based on the law of guarantees. The research method was carried out in a normative juridical manner, with secondary data as the primary data, supported by primary data. Sufficient guarantee qualifications are those that can cover all the obligations of business actors, including costs to be incurred with a percentage of the estimated value of the guarantee that can be set at more than 100%-150% by taking into account the decrease in the selling price at the time of execution and according to the law of guarantee, namely Surety Bond due to the criteria which include easy and fast binding of collateral, the price of the guarantee is easy to assess. The guarantee is stable, does not impose obligations on creditors, is easy to execute with an easy execution model with low costs, does not require debtor assistance, and follows the provision of the required period by KPPU.
Keywords: collateral; fair business practice; fine

Keywords

denda jaminan persaingan usaha sehat

Article Details

How to Cite
Hartono, R. A., Afriana, A., & Faisal, P. (2022). FUNGSI JAMINAN SEBAGAI BENTUK KELONGGARAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENDA PELANGGARAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT . ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 33-50. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1004

References

  1. Buku
  2. Andi Fahmi Lubis (et.al), Hukum Persaingan usaha: Buku Teknis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta:2017.
  3. Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor:2002
  4. Isis Ikhwansyah, Hukum Persaingan Usaha Dalam Implementasi Teori dan Praktik, UNPAD PRESS, Bandung: 2010.
  5. Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2012
  6. Mariam Darus, Kompilasi Hukum Peirkatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 2001.
  7. Jurnal
  8. Adawiyah Nasution dalam “Pelunasan Hutang Terhadap Jaminan Fidusia”, Jurnal Hukum Kaidah, Volume 17, Nomor 3, 2018.
  9. Adi Hari Siswanto, “Karakteristik Perjanjian Sureny Bond dalam Hukum Asuransi”, Lex Jurnalica, Volume 13, 2016.
  10. Anita Afriana (et.al), “Kemitraan Dalam Prespektif Persaingan Usaha dan Penyelesaian Sengketa”, Jurnal Acta Diurnal, Volume 4, Nomor 1, Desember 2020.
  11. Etty Mulyati dan Fajrina Aprilianti Dwiputri, “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagaimana Pengamanan Kredit Perbankan”, Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, Volume 1, Nomor 2, Juni 2018.
  12. Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, “Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Aktivitas Perbankan Indonesia”, Jurnal De Lega Lata, Volume 2, Nomor 1, Januari-Juni 2017.
  13. Rai Mantili (et.al), “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum”, Jurnal PJIH, Volume 3, Nomor 1, 2016.
  14. Peraturan Perundang-Undangan
  15. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817.
  16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 245, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tebtang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 54.
  18. Sumber Lain
  19. Akhmad Suraji, (et.all), Dua Dekade Penegakan Hukum Persaingan: Perdebatan dan Isu yang Belum Terselesaikan, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, 2021.
  20. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (https://kbbi.web.id/).
  21. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  22. Yudho Winarto, “Kemenkeu: Perusahaan tak bayar denda putusan KPPU, dicatat sebagai piutang", 2021,(www.newssetup.kontan.co.id/).