Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Peralihan atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus dilakukan dengan persetujuan pihak bank selaku kreditur dan dengan akta otentik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan perjanjian alih debitur atas Kredit Pemilikan Rumah yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan dan mengkaji akibat hukum terhadap kepemilikan atas objek Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian alih debitur atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah secara di bawah tangan merupakan perjanjian yang batal demi hukum atau tidak sah, serta akibat hukum terhadap kepemilikan atas sertipikat tanah dan bangunan yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak dapat dilakukan balik nama, kecuali memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta otentik karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah hakim dalam jabatannya.
Kata kunci: perjanjian alih debitur; perjanjian di bawah tangan; kredit pemilikan rumah.
ABSTRACT
The transfer of land and buildings obtained through Home Ownership Loans (KPR) must be done with the approval of the bank as the creditor and an authentic deed. This study aims to discover and examine the validity of the debtor's transfer agreement on Home Ownership Credit made with an agreement under the hand, as well as the legal consequences of ownership of the object of Home Ownership Credit (KPR) associated with the Civil Code and Law Number 1 of 2011 concerning Housing and Settlement Areas and Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. The writing method used in this thesis is the normative juridical method. The results showed that the debtor transfer agreement on land and buildings obtained through Home Ownership Loans under the hand is an agreement that is null and void or invalid, and the legal consequences of ownership of land and building certificates obtained through Home Ownership Loans (KPR) cannot be transferred unless a court decision is obtained which has perfect evidentiary power as an authentic deed because it is issued by an authorized official, in this case, is a judge in his position.
Keywords: debtor transfer agreement; underhand agreement; home ownership credit.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku :
- Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010.
- Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1998.
- Lukman Santoso Az, Hukum Perikatan, Malang: Setara Press, 2016.
- R. Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1982.
- Sri Sudewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata : Hak Jaminan Atas Tanah, Yogyakarta: Liberty, 1981.
- Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
- Peraturan Perundang-Undangan :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Het Herzeiene Indonesisch Reglement (HIR)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 Desember 1958 Nomor 215 K/Sip/1958
- Jurnal :
- Andreas Sugara S. Birih, “Perjanjian Alih Debitur yang Dibuat Dibawah Tangan Berdasarkan Ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”, Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 9, No. 1, 2018.
- Ayu Riskiana Dinaryanti, “Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta di Bawah Tangan oleh Notaris”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinian, Vol. 1, No. 3, 2013.
- Ery Agus Priyono, Heni Ristiani dan Suradi, “Tinjauan Hukum Terhadap Oper Kredit Kepemilikan Rumah KPR Melalui Perjanjian Jual Beli di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Unr)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 8, No. 3, 2019.
- Silmi Kaffa, Rosa Agustina dan Isyana Wisnuwardhani, “Keabsahan Perjanjian Alih Debitur Kredit Pemilikan Rumah di Bawah Tangan Tanpa Sepengetahuan Pihak Kreditur (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pdt.G/2018/PN. Cbn)”, Indonesian Notary, Vol. 2, No. 3, 2020.
- Sonang Nimrot Jewel, “Peralihan Hak Atas Rumah KPR Melalui Jual Beli di Bawah Tangan”, UNNES Law Journal, Vol. 2, No. 2, 2013.
- Sri Redjeki Slamet, “Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum”, Lex Jurnalica, Vol. 10, No. 2, 2013.
- Sumber Lain :
- Juli Biantoro, “Hubungan Kausalitas Antara Ketahanan Pangan dengan PDRB Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014”, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2017.
- PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK, https://www.btn.co.id/, diakses pada tanggal 12 September 2022.
- Wawancara dengan Bapak Ryan Yudha Nugraha, S.H., M.Kn., selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, pada tanggal 07 September 2022.
- Wawancara dengan Bapak Yayat Sunarya selaku pegawai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Bank Bengkulu, pada tanggal 9 September 2022.
References
Buku :
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1998.
Lukman Santoso Az, Hukum Perikatan, Malang: Setara Press, 2016.
R. Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1982.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata : Hak Jaminan Atas Tanah, Yogyakarta: Liberty, 1981.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Het Herzeiene Indonesisch Reglement (HIR)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 Desember 1958 Nomor 215 K/Sip/1958
Jurnal :
Andreas Sugara S. Birih, “Perjanjian Alih Debitur yang Dibuat Dibawah Tangan Berdasarkan Ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”, Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 9, No. 1, 2018.
Ayu Riskiana Dinaryanti, “Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta di Bawah Tangan oleh Notaris”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinian, Vol. 1, No. 3, 2013.
Ery Agus Priyono, Heni Ristiani dan Suradi, “Tinjauan Hukum Terhadap Oper Kredit Kepemilikan Rumah KPR Melalui Perjanjian Jual Beli di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Unr)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 8, No. 3, 2019.
Silmi Kaffa, Rosa Agustina dan Isyana Wisnuwardhani, “Keabsahan Perjanjian Alih Debitur Kredit Pemilikan Rumah di Bawah Tangan Tanpa Sepengetahuan Pihak Kreditur (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pdt.G/2018/PN. Cbn)”, Indonesian Notary, Vol. 2, No. 3, 2020.
Sonang Nimrot Jewel, “Peralihan Hak Atas Rumah KPR Melalui Jual Beli di Bawah Tangan”, UNNES Law Journal, Vol. 2, No. 2, 2013.
Sri Redjeki Slamet, “Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum”, Lex Jurnalica, Vol. 10, No. 2, 2013.
Sumber Lain :
Juli Biantoro, “Hubungan Kausalitas Antara Ketahanan Pangan dengan PDRB Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014”, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2017.
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK, https://www.btn.co.id/, diakses pada tanggal 12 September 2022.
Wawancara dengan Bapak Ryan Yudha Nugraha, S.H., M.Kn., selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, pada tanggal 07 September 2022.
Wawancara dengan Bapak Yayat Sunarya selaku pegawai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Bank Bengkulu, pada tanggal 9 September 2022.