PENUNDAAN PENGESAHAN PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG OLEH HAKIM DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

Main Article Content

Agitha Putri Andany Hidayat Agitha
Anita Afriana

Abstract

ABSTRAK
Perdamaian dalam PKPU menawarkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya sebagai upaya menghindari kepailitan, sehingga perdamaian berlaku secara hukum dan mengikat para pihak diperlukan pengesahan perdamaian dari Pengadilan Niaga. Namun dalam praktik, ditemukan adanya penundaan pengesahan perdamaian yang telah disetujui para pihak akibat laporan yang belum diserahkan Pengurus dalam masa PKPU. Penulisan artikel ini bersifat deskriptif analitis, dengan tujuan untuk melihat penundaan pelaksanaan pengesahan perdamaian dalam PKPU oleh Hakim di Pengadilan Niaga dan akibat hukum atas penundaan pengesahan perdamaian tersebut serta kaitannya dengan asas kepastian hukum. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan pengesahan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diawali dengan pemungutan suara (voting) para kreditor dan memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan pengesahan perdamaian oleh Pengadilan Niaga. Menurut UUKPKPU penundaan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga dapat dilakukan dengan mengundurkan dan menetapkan tanggal sidang yang harus diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak penundaan tersebut. Ketentuan yang mengatur jangka waktu ini merupakan substansi formil, hukum acara Kepailitan dan PKPU yang tidak dapat dikesampingkan hakim, mengikat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Penundaan pengesahan perdamaian dalam PKPU berakibat penyelesaian utang debitor kepada kreditor menjadi tertunda, sebab perjanjian perdamaian belum berlaku secara hukum dan mengikat para pihak. Pengesahan perdamaian yang menyimpangi Pasal 284 ayat (3) UUKPKPU, mengakibatkan perdamaian tidak sah dan debitor dinyatakan pailit.
Kata kunci: kepastian hukum; pengesahan; perdamaian; PKPU.


ABSTRACT
The reconciliations in PKPU (Debt Payment Obligation Postponement) offers full or half of the debt payment methods in order to avoid bankruptcy, the reconciliation are legally applied and binding the parties needed for reconciliation validation from the Commercial court. Yet in practice, there found indications of reconciliation’s approval delay which has been approved by the parties as the result of reports that has yet to submitted to the committee in the time of PKPU meanwhile by the judge with the verdict of time extention in the form of PKPU still deviate from the legislation, so that it leads to the validity of the reconciliation. This articles is decriptive analytical, with the purpose to see the the delay in impelementation validation in PKPU by the judge in Commercial Court and the legal consequences of the said reconciliation’s aproval delay and its relation to the principle of legal certainty. This research found that the implementation of the ratification reconciliation in PKPU begins with a vote of the creditors and obtains permanent legal force through the decision of ratification reconciliation by the Commercial Court. According to the UUKPKPU, the postponement of the ratification of the reconciliation of the Commercial Court may postpone and set a trial date no later than 14 (fourteen) days after the postponement. The provisions governing this period of time are formal substance, the procedural law of Bankruptcy and PKPU which cannot be overruled by judges, bind, and provide legal certainty for the parties. Delaying the ratification of the reconciliation in the PKPU resulted in the settlement of debtor’s debt to creditors to be delayed, because the reconciliation had not been legally enforce and binding on the parties. The ratification reconciliation that violates Article 284 paragraph (3) of the UUKPKPU, results in the reconciliation being invalid and the debtor being declared bankrupt.
Keywords: legal certainty; PKPU; reconciliation; validation.


 


 

Article Details

How to Cite
Agitha, A. P. A. H., & Afriana , A. (2021). PENUNDAAN PENGESAHAN PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG OLEH HAKIM DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 19-36. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i1.564
Section
Articles

References

Buku
K Wantjik Saleh, (1977), Kehakiman dan Keadilan, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Man S. Sastrawidjaja,(2014), Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung : PT. Alumni.
Munir Fuady, (1999), Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Cek Ke-I, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady, (2010), Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Cet Ke-IV, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, (2008), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana.
Satjipto Rahardjo, (2012), Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, (2007), Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta : Gama Media.
Sudikno Mertokusumo, (1993), Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sutan Remy Sjahdeini, (2012), Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafiti.
Jurnal
Anita Afriana, (2017), “Implementasi Perdamaian (Accord) Pada Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 2 Nomor 2.
Sriti Hesti Astiti, (2014), “Sita Jaminan Dalam Kepailitan”, Jurnal Yuridika, Volume 29 Nomor 1.

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Sumber Lain
Moh. Dani Pratama Huzaini. (2019). Saat Ide Pembaharuan Hukum Acara Perdata Diangkat dalam Orasi Prof Efa Laela Fakhriah. Available Online From: https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e06a377d3c21/saat-ide-pembaharuan-hukum-acara-perdata-diangkat-dalam-orasi-prof-efa-laela-fakhriah.

Most read articles by the same author(s)