Main Article Content
Abstract
Sukuk adalah bukti kepemilikan atas suatu underlying asset, juga salah satu instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sukuk dibedakan menjadi beberapa macam berdasakan akadnya, diantaranya sukuk mudharabah, ijarah, dan wakalah. Penelitian ini dikhususkan membahas mengenai sukuk ijarah, yakni kepemilikan pada aset yang disewa jual, artinya underlying asset pada sukuk ijarah adalah suatu objek sewa, dengan identifikasi masalah yaitu bagaimana kedudukan investor dalam praktik Sukuk Ijarah dikaitkan dengan Fatwa DSN MUI dan POJK dan perlindungan hukum dan risiko yang ditanggung investor dalam hal adanya kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pengelolaan data dilakukan dengan studi kepustakaan kemudian diolah dengan referensi bahan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini, Pertama, pada Fatwa DSN-MUI Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syariah Ijarah mengatur bahwa Pemegang Obligasi Syariah (OSI) dapat bertindak sebagai musta’jir (penyewa) dan dapat pula bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa), sedangkan Emiten dalam kedudukannya sebagai wakil Pemegang OSI dapat menyewa ataupun menyewakan kepada pihak lain dan dapat pula bertindak sebagai Penyewa. Kedudukan investor maupun Emiten secara pasti ditentukan pula dari skema Sukuk ijarah mana yang digunakan. Kedua, belum ada informasi khusus mengenai penyelesaian sengketa Sukuk dalam POJK maupun Fatwa DSN MUI, namun POJK Nomor 22 Tahun 2023 dapat dijadikan dasar hukum terkait perlindungan investor Sukuk sebagai konsumen di pasar modal. Investor yang menderita kerugian atau potensi kerugian dapat melakukan pengaduan melalui layanan yang disediakan. Selanjutnya dapat diselesaikan melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan untuk menyelesaian sengketa antara Konsumen dan PUJK diluar pengadilan.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penelenggaraan Investasi Di Pasar Modal Syariah Indonesia, Kencana, Jakarta : 2009.
- Ama Himalatus Sholichah, “Mewujudkan Impian Financial Freedom: Langkah-lagkah Menuju Kemandirian Keuangan”, 2023, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/16597/Mewujudkan-Impian-Financial-Freedom-Langkah-Langkah-Menuju-Kemandirian-Keuangan.html [diakses pada 18/04/2024].
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor
- 137/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk
- https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Documents/pages/pasar-modal-syariah/Himpunan%20Skema%20Sukuk%202002-2019%20(1).pdf diunduh pada [26/02/2024].
- Muhammad Rizali, “Konstruksi Hukum Sukuk berdasarkan Fiqih Muamalah” (Tesis Universitas Islam Indonesia: 2010.
- Nisful Laila, Pengembangan Sukuk Negara di Indonesia, Nizamia Learning Center, Jakarta: 2019.
- Otoritas Jasa Keuangan “Statistik Sukuk Syariah April 2023”
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015
- Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
- Roikhan Mochamad Aziza dan Anukhrija Yaumbi, “Penerapan Sukuk Berdasarkan Aset Kekayaan Negara di Indonesia” (Simposium Nasional Keuangan Negara: 2020)
- Sigit Pramono, Obligasi Syariah (Sukuk) untuk Pembiayaan Infrastruktur: Tantangan dan Inisiatif Strategis, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Jakarta: 2008.
- Soerjono. Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta: 2001.
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta: 2003.
- The Muslims 500: The World’s 500 Most Influential Muslims 2024, The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), 2024, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/19/10-negara-dengan-populasi-muslim-terbanyak-dunia-2023 diakses pada 02/02/2024].
- Ika Indriasari, “Sukuk Sebagai Alternatif Instrumen Investasi dan Pendanaan”, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam Vol 2, No 1: 2014
- Thomas F. O’Dea, Pengantar Sosiologi, terjemahan Abdul Muis Naharong, Rajawali Press, Bandung: 1993.
- Tito Bosnia, “Gagal Bayar, Ini Daftar Tumpukan Utang Produsen Taro”, 2018, https://www.cnbcindonesia.com/market/20180719151459-17-24382/gagal-bayar-ini-daftar-tumpukan-utang-produsen-taro [diakses pada 19/04/2024]
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Yeptro, “Apa itu Generasi Milenial, Baby Boomers, GenX, GenZ, dan Alpha”, 2024, https://www.rri.co.id/iptek/509842/apa-itu-generasi-milenial-baby-boomers-gen-x-gen-z-dan-gen-alpha [diakses pada 18/04/2024].
References
Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penelenggaraan Investasi Di Pasar Modal Syariah Indonesia, Kencana, Jakarta : 2009.
Ama Himalatus Sholichah, “Mewujudkan Impian Financial Freedom: Langkah-lagkah Menuju Kemandirian Keuangan”, 2023, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/16597/Mewujudkan-Impian-Financial-Freedom-Langkah-Langkah-Menuju-Kemandirian-Keuangan.html [diakses pada 18/04/2024].
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Syariah di Bidang Pasar Modal
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor
137/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Documents/pages/pasar-modal-syariah/Himpunan%20Skema%20Sukuk%202002-2019%20(1).pdf diunduh pada [26/02/2024].
Muhammad Rizali, “Konstruksi Hukum Sukuk berdasarkan Fiqih Muamalah” (Tesis Universitas Islam Indonesia: 2010.
Nisful Laila, Pengembangan Sukuk Negara di Indonesia, Nizamia Learning Center, Jakarta: 2019.
Otoritas Jasa Keuangan “Statistik Sukuk Syariah April 2023”
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015
Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Roikhan Mochamad Aziza dan Anukhrija Yaumbi, “Penerapan Sukuk Berdasarkan Aset Kekayaan Negara di Indonesia” (Simposium Nasional Keuangan Negara: 2020)
Sigit Pramono, Obligasi Syariah (Sukuk) untuk Pembiayaan Infrastruktur: Tantangan dan Inisiatif Strategis, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Jakarta: 2008.
Soerjono. Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta: 2001.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta: 2003.
The Muslims 500: The World’s 500 Most Influential Muslims 2024, The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), 2024, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/19/10-negara-dengan-populasi-muslim-terbanyak-dunia-2023 diakses pada 02/02/2024].
Ika Indriasari, “Sukuk Sebagai Alternatif Instrumen Investasi dan Pendanaan”, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam Vol 2, No 1: 2014
Thomas F. O’Dea, Pengantar Sosiologi, terjemahan Abdul Muis Naharong, Rajawali Press, Bandung: 1993.
Tito Bosnia, “Gagal Bayar, Ini Daftar Tumpukan Utang Produsen Taro”, 2018, https://www.cnbcindonesia.com/market/20180719151459-17-24382/gagal-bayar-ini-daftar-tumpukan-utang-produsen-taro [diakses pada 19/04/2024]
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Yeptro, “Apa itu Generasi Milenial, Baby Boomers, GenX, GenZ, dan Alpha”, 2024, https://www.rri.co.id/iptek/509842/apa-itu-generasi-milenial-baby-boomers-gen-x-gen-z-dan-gen-alpha [diakses pada 18/04/2024].