Main Article Content

Abstract

Sukuk adalah bukti kepemilikan atas suatu underlying asset, juga salah satu instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sukuk dibedakan menjadi beberapa macam berdasakan akadnya, diantaranya sukuk mudharabah, ijarah, dan wakalah. Penelitian ini dikhususkan membahas mengenai sukuk ijarah, yakni kepemilikan pada aset yang disewa jual, artinya underlying asset pada sukuk ijarah adalah suatu objek sewa, dengan identifikasi masalah yaitu bagaimana kedudukan investor dalam praktik Sukuk Ijarah dikaitkan dengan Fatwa DSN MUI dan POJK dan perlindungan hukum dan risiko yang ditanggung investor dalam hal adanya kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pengelolaan data dilakukan dengan studi kepustakaan kemudian diolah dengan referensi bahan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini, Pertama, pada Fatwa DSN-MUI Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syariah Ijarah mengatur bahwa Pemegang Obligasi Syariah (OSI) dapat bertindak sebagai musta’jir (penyewa) dan dapat pula bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa), sedangkan Emiten dalam kedudukannya sebagai wakil Pemegang OSI dapat menyewa ataupun menyewakan kepada pihak lain dan dapat pula bertindak sebagai Penyewa. Kedudukan investor maupun Emiten secara pasti ditentukan pula dari skema Sukuk ijarah mana yang digunakan. Kedua, belum ada informasi khusus mengenai penyelesaian sengketa Sukuk dalam POJK maupun Fatwa DSN MUI, namun POJK Nomor 22 Tahun 2023 dapat dijadikan dasar hukum terkait perlindungan investor Sukuk sebagai konsumen di pasar modal. Investor yang menderita kerugian atau potensi kerugian dapat melakukan pengaduan melalui layanan yang disediakan. Selanjutnya dapat diselesaikan melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan untuk menyelesaian sengketa antara Konsumen dan PUJK diluar pengadilan.

Keywords

Ijarah investasi pasar modal syariah perlindungan investor sukuk

Article Details

How to Cite
Masumah, J. K., Abubakar, L., & Harrieti, N. (2024). PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PENERBITAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI . ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(2), 234 - 255. https://doi.org/10.23920/acta.v7i2.1898

References

  1. Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penelenggaraan Investasi Di Pasar Modal Syariah Indonesia, Kencana, Jakarta : 2009.
  2. Ama Himalatus Sholichah, “Mewujudkan Impian Financial Freedom: Langkah-lagkah Menuju Kemandirian Keuangan”, 2023, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/16597/Mewujudkan-Impian-Financial-Freedom-Langkah-Langkah-Menuju-Kemandirian-Keuangan.html [diakses pada 18/04/2024].
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah
  4. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Syariah di Bidang Pasar Modal
  5. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor
  6. 137/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk
  7. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Documents/pages/pasar-modal-syariah/Himpunan%20Skema%20Sukuk%202002-2019%20(1).pdf diunduh pada [26/02/2024].
  8. Muhammad Rizali, “Konstruksi Hukum Sukuk berdasarkan Fiqih Muamalah” (Tesis Universitas Islam Indonesia: 2010.
  9. Nisful Laila, Pengembangan Sukuk Negara di Indonesia, Nizamia Learning Center, Jakarta: 2019.
  10. Otoritas Jasa Keuangan “Statistik Sukuk Syariah April 2023”
  11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
  12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015
  13. Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
  14. Roikhan Mochamad Aziza dan Anukhrija Yaumbi, “Penerapan Sukuk Berdasarkan Aset Kekayaan Negara di Indonesia” (Simposium Nasional Keuangan Negara: 2020)
  15. Sigit Pramono, Obligasi Syariah (Sukuk) untuk Pembiayaan Infrastruktur: Tantangan dan Inisiatif Strategis, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Jakarta: 2008.
  16. Soerjono. Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta: 2001.
  17. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta: 2003.
  18. The Muslims 500: The World’s 500 Most Influential Muslims 2024, The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), 2024, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/19/10-negara-dengan-populasi-muslim-terbanyak-dunia-2023 diakses pada 02/02/2024].
  19. Ika Indriasari, “Sukuk Sebagai Alternatif Instrumen Investasi dan Pendanaan”, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam Vol 2, No 1: 2014
  20. Thomas F. O’Dea, Pengantar Sosiologi, terjemahan Abdul Muis Naharong, Rajawali Press, Bandung: 1993.
  21. Tito Bosnia, “Gagal Bayar, Ini Daftar Tumpukan Utang Produsen Taro”, 2018, https://www.cnbcindonesia.com/market/20180719151459-17-24382/gagal-bayar-ini-daftar-tumpukan-utang-produsen-taro [diakses pada 19/04/2024]
  22. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  23. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
  24. Yeptro, “Apa itu Generasi Milenial, Baby Boomers, GenX, GenZ, dan Alpha”, 2024, https://www.rri.co.id/iptek/509842/apa-itu-generasi-milenial-baby-boomers-gen-x-gen-z-dan-gen-alpha [diakses pada 18/04/2024].

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'