Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Undang-undang Perbankan mengatur bahwa eksekusi agunan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu yaitu melalui pelelangan atau secara di bawah tangan. Dalam praktik, penjualan melalui pelelangan tidak selalu berhasil dengan cepat. Bank kemudian melakukan langkah pengambilalihan agunan yaitu dengan cara membeli melalui lelang (AYDA). AYDA atas pengalihan tanah dan/atau bangunan akan menimbulkan kewajiban perpajakan bagi bank berupa BPHTB. Dalam UU Perbankan, kewajiban bank sebagai pembeli dapat ditunda dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sampai bank menemukan pembeli AYDA. Tulisan ini mengkaji pemenuhan kewajiban BPHTB dalam pengambilalihan agunan tanah dan/atau bangunan oleh bank melalui lelang dan kepastian hukum penundaan kewajiban BPHTB-nya dalam perspektif Hukum Perbankan dan UU HKPD. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara mengkaji permasalahan berdasarkan bahan-bahan kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan cara analisis data yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan menurut UU HKPD, pemenuhan BPHTB terutang harus dibayar oleh pemenang lelang pada saat penunjukan pemenang lelang yaitu tanggal pelaksanaan lelang. Sedangkan menurut UU Perbankan, kewajiban BPHTB tersebut dapat ditangguhkan selama 1 (satu) tahun. Dualisme pengaturan tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam penerapannya. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mengatasinya dengan melakukan penafsiran dan perbaikan regulasi. Perbaikan dilakukan dengan merevisi UU HKPD terkait saat terutangnya BPHTB dan ketentuan pengecualian bagi bank terkait pembayaran BPHTB atas AYDA oleh bank melalui lelang. Selain itu, amanat UU Perbankan untuk membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara pembelian agunan dan pencairannya perlu direalisasikan.
Kata kunci: ayda melalui lelang; bphtb; kepastian hukum.


ABSTRACT
The Banking Law stipulates that the execution of collateral can be carried out in two ways, namely through auction or under the hand. In practice, selling by auction doesn't always work out quickly. The bank then takes steps to take over the collateral, namely by buying through auction (AYDA). AYDA on the transfer of land and/or buildings will result in tax obligations for banks in the form of BPHTB. In the Banking Law, a bank's obligation as a buyer can be postponed for a period of 1 (one) year until the bank finds an AYDA buyer. Therefore, the author wants to examine the fulfillment of BPHTB's obligations in the takeover of land and/or building collateral by banks through auctions and the legal certainty of delaying BPHTB obligations in the perspective of Banking Law and the HKPD Law. The research method used is normative juridical by examining problems based on library materials. This study uses a legal approach and a conceptual approach with descriptive analytical research specifications and qualitative juridical data analysis methods. Based on the results of research it can be concluded that according to the HKPD Law, the fulfillment of the outstanding BPHTB must be paid by the auction winner at the time of appointment of the auction winner, namely the date of the auction. Meanwhile, according to the Banking Law, the obligation of BPHTB can be suspended for 1 (one) year. The dualism of this arrangement gives rise to different interpretations in its application. The ways that can be done to overcome this are by interpreting and improving regulations. Improvements were made by revising the HKPD Law related to when BPHTB became payable and provisions for exemptions for banks regarding the payment of BPHTB on AYDA by banks through auctions. In addition, the mandate of the Banking Law to make a Government Regulation that regulates the procedure for purchasing collateral and its disbursement needs to be realized.
Keywords: ayda through auction; bphtb; legal certainty.

Keywords

ayda melalui lelang bphtb kepastian hukum

Article Details

How to Cite
Kurniawaty, C., Abubakar, L., & Akyas, M. (2022). KEPASTIAN HUKUM PENUNDAAN PEMBAYARAN BPHTB DALAM AYDA LELANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 15-32. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.912

References

  1. Buku
  2. Apeldoorn, L.J., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, Cetakan Kedua Puluh Empat, 1990.
  3. Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2010.
  4. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Balai Pustaka, 2002.
  5. Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996.
  6. H. Sudiarto, Pengantar Hukum Lelang Indonesia, Jakarta, Kencana.
  7. J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
  8. Lon Fuller, The Morality of Law, revised edition, New Haven and London, Yale University, 1969.
  9. Lovett, William A., Banking and Financial Institutions Laws, USA, West Publishing Co, 1997.
  10. Masyhudi Ali, Cermin Retak Perbankan, Refleksi Permasalahan dan Alternatif Solusi, Jakarta, Elexmedia Komputindo, 1999.
  11. Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012.
  12. Munir Fuady, Hukum Jaminan Utang, Jakarta, Penerbit Erlangga, 2013.
  13. -------, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996.
  14. -------, Konsep Hukum Perdata, Jakarta, Rajawali Pers, 2014.
  15. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenadamedia Group, 2014.
  16. -------, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana, 2008.
  17. Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.
  18. -------, Hukum Lelang, Jakarta Timur, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, 2015
  19. R. Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1989, Cetakan ke IV.
  20. Rochmat Soemitro, Peraturan dan Instruksi Lelang, Bandung, PT. Eresco, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, 1987.
  21. Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, Cetakan ke-8, 2014.
  22. Salim H.S. dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
  23. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2014.
  24. Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Bandung, Mandar Maju, 2021.
  25. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
  26. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 1980.
  27. Tanya L. Bernard (et.al), Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta, Genta Publishing, 2013.
  28. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, Cetakan Kedua Puluh Empat, 1990.
  29. Peraturan Perundang-undangan
  30. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  31. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.
  32. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182).
  33. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  34. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  35. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  36. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  37. Vendu Reglement Staatsblaad 1908 Nomor 189.
  38. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
  40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1601).
  41. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
  42. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat
  43. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
  44. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
  45. Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang.
  46. Jurnal
  47. Afif Khalid, Penafsiran Hukum oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jurnal Al-Adl, Volume VI, Nomor 11, 2014, hlm. 10.
  48. Dwina Natania (et. al), Penyampaian Akta Pemberian Hak Tanggungan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Setelah Diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/ KBPN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik”, Acta Diurnal, 2020.
  49. Etty Mulyati dan Fajrina Aprilianti, Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan, Acta Diurnal, Vol.1, Nomor 2, 2018, hlm. 137.
  50. Lastuti Abubakar, “Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional)”, Buletin Hukum Kebanksentralan, Volume 12, Nomor 1, 2015
  51. Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, “Perkembangan Transaksi Perbankan dan Implikasinya Terhadap Pembaruan Hukum Perdata Indonesia”, Justitia Jurnal Hukum, Vol.1, Nomor 2, 2017.
  52. Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, “Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank”, RechtIdee, Vol. 13, No. 1, 2018.
  53. Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, “Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Kehati-hatian Bank Dalam Aktivitas Perbankan Indonesia”, De Lega Lata, Vol. 2, Nomor 2, 2017.
  54. Mariam Darus Badrulzaman, “Beberapa Permasalahan Hukum Hak Jaminan”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 11, 2000.
  55. R. Toni Prayogo, “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation Of Legal Certainty Principle In Supreme Court Regulation Number 1 Of 2011 On Material Review Rights And In Constitutional Court Regulation Number 06/Pmk/2005 On Guidelines For The Hearing In Judicial Review)”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 2, 2016.
  56. Sitti Mawar, “Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum”, Jurnal Justisia, Vol. 1, No.1, 2016.
  57. Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 2 Mei 2014
  58. Sumber Lain
  59. Contracts Counsel, “Nominee Agreement”, (https://www.contractscounsel.com/t/us/nominee-agreement), Dian Ediana Rae, “Reformasi Regulasi Perbankan”, (https://kolom.tempo.co).
  60. Doni Triyono dan Aditya WIrawan, Pengetahuan Lelang, Tangerang Selatan: Unit Penerbitan PKN STAN.
  61. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (https://www.kbbi.web.id/lelang).
  62. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Penemuan Hukum Oleh Hakim (Rechtvinding)”, (http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=849:penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding&catid=108&Itemid=161).
  63. Kementerian PPN/Bappenas, “Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024”, 2019, (https://www.bappenas.go.id/files/rpjmn/Narasi%20 RPJMN% 20IV%202020-2024_Revisi%2014%20Agustus%202019.pdf), dikunjungi pada [10/12/2021] Abdul Manan, “Eksekusi dan Lelang Dalam Hukum Acara Perdata”, RAKERNAS MARI, Jakarta, 18-22 September 2011.
  64. US Legal Forms, “Nominee Agreement”, (https://www.uslegalforms.com/forms/us-0222bg/nominee-agreement-to-hold-title-to-real-property
  65. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVIII/2020.