Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Salah satu aspek dalam kehidupan manusia yang telah berkembang dengan pesat adalah aspek transaksi dagang dan jual-beli. Praktik juak beli barang lintas negara ini dikenal dengan sebutan perdagangan internasional. Dari segi legal konsekuensi yang timbul dari transaksi jual beli internasional adalah perbedaan sistem hukum diantara negara-negara di dunia. United Nations Convention on Contracts For the International Sale of Goods (CISG) Vienna 1980 (CISG) telah menjadi aturan yang mampu menjembatani berbagai sistem hukum di dunia. Namun sayang, Indonesia sebagai negara yang aktif dalam perdagangan internasional belum meratifikasi Konvensi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Urgensi Ratifikasi CISG Vienna 1980 Terhadap Perkembangan Hukum Perjanjian Jual-beli Barang di Indonesia dan pengaruhnya terhadap akta notaris di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative. Disimpulkan bahwa secara asas CISG tidak bertentangan dengan KUH Perdata sehingga layak untuk diratifikasi demi menyempurnakan sistem hukum perjanjian/kontrak di Indonesia dan akan mempermudah pelaku usaha Indonesia dalam transaksi jual beli barang internaisonal. Ratifikasi CISG akan memberikan dampak terhadap pembuatan akta Notaris dengan salah satu Penghadapnya adalah orang per orangan atau badan hukum asing serta memberi konsekuensi pada penggunaan bahasa dalam akta. Pada dasarnya kondisi tersebut telah diakomodir oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dalam ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Jabatan Notaris.


Kata Kunci: jual beli Barang; notaris; ratifikasi.


 


ABSTRACT


One of human life’s aspect that has developed rapidly is the international sale of goods. The practice of buying cross-border goods is known as international trade. The legal consequences arising from international sale and purchase transactions are the differences of legal system between countries in the world. The United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) Vienna 1980 (CISG) has become a rule who capable of bridging various legal systems in the world. But unfortunately, Indonesia as an active country in international trade has not ratified the Convention. This study aims to examine the Urgency of the 1980 1980 Vienna CISG Ratification of the Legal Development of Sales of Goods Contracts in Indonesia and their effects on notarial deeds in Indonesia.The research methode that used is the Normative Juridical approach. The results that the CISG principle does not has conflict with the Civil Code so that it is feasible to be ratified in order to improve the legal system of agreements/contracts in Indonesia and will facilitate Indonesian businesses in the sale and purchase transactions of international goods. Second, the Ratification of the CISG will have an impact on the making of a notary deed with one of the Dealers being a foreign individual or legal entity and giving consequences to the use of language in the deed. Basically, these conditions have been accommodated by the Notary Position Act in the provisions of Article 43 of the Notary Position Act.


Keywords: cisg ratification; notary; sale of goods.

Keywords

jual beli Barang notaris ratifikasi

Article Details

How to Cite
Aditya Qasthari, D., Adolf, H., & Djukardi, E. (2019). URGENSI RATIFIKASI UNITED NATIONS CONVENTION ON CONTRACTS FOR THE INTERNATIONAL SALE OF GOODS (CISG) VIENNA 1980 TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN AKTA NOTARIS. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 1-23. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/204

References

  1. Buku
  2. Danrivanto Budhijanto, Teori Hukum Konvergensi, Refika Aditama, Bandung: 2014.
  3. Damos Dumoli Agusman, Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2010.
  4. Evy Ariyani, Hukum Perjanjian, Ombak, Yogyakarta: 2013.
  5. Herlien Budiono, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2017.
  6. Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional Edisi Revisi, Refika Aditama, Bandung: 2010.
  7. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung: 1999.
  8. _________, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 1995.
  9. _________, Hukum Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Harsa, Purwokerto: 1988.
  10. R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 1995.
  11. __________, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta: 2005.
  12. Ricardo Simanjuntak, Hukum Kontrak: Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Kontan Publishing, Jakarta: 2011.
  13. Sudargo Gautama, Kontrak Dagang Internasional, PT. Alumni, Bandung: 1976.
  14. Jurnal
  15. Afifah Kusumadara, “Pentingnya Ratifikasi UN Convention on Contracts For The International Sale of Goods (CISG) Oleh Pemerintah Indonesia”, Jurnal Forum Penulisan No. 2, 2006.
  16. Eddy Damian, “Beberapa Pokok Materi Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional,” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 2 No. 3, Desember 2003.
  17. Ricardo Simanjuntak, “Asas-Asas Utama Hukum Kontrak Dalam Kontrak Dagang Internasional: Sebuah Tinjauan Hukum”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 27, No. 4, 2008.
  18. Rotua Deswita Raja Guk Guk, “Perjanjian Jual-beli Barang Secara Internasional Menurut UPICCs dan CISG Serta KUH Perdata”, Premise Law Jurnal, Volume 1, 2013.
  19. Peraturan perundang-undangan
  20. KUHPerdata
  21. United Nations Convention on Contracts For the International Sale of Goods (CISG) Vienna 1980
  22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.