PENERBITAN SAHAM BANK BUMD TERBUKA TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DIHUBUNGKAN DENGAN FUNGSI PASAR MODAL SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN DAN INVESTASI

  • Nia Kania Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
  • R Kartikasari Universitas Padjadjaran, Bandung
  • Etty Djukardi Universitas Padjadjaran, Bandung
Keywords: pasar modal, BUMD terbuka, PMT HMETD, kepastian hukum

Abstract

ABSTRAK

Salah satu fungsi utama pasar modal adalah sebagai salah satu alternatif pembiayaan bagi perseroan atau investasi, Perseroan terbuka dapat melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan lembar saham baru di pasar modal melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (selanjutnya disebut PMTHMETD). Namun demikian karena mayoritas pemegang saham BUMD adalah Pemerintah Daerah, terdapat ketidakharmonisan antara regulasi yang berlaku di pasar modal untuk aksi korporasi penambahan modal perusahaan dengan regulasi yang berlaku untuk pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan urgensi pemerintah untuk menyelaraskan regulasi yang berlaku dalam investasi pemerintah daerah dengan aturan yang berlaku di pasar modal mengingat terdapatnya BUMD berstatus perusahaan terbuka, selain itu BUMD berstatus terbuka dalam melakukan aksi korporasi penambahan modal selain PMT HMETD dapat melalui mekanisme HMETD untuk meminimalisir adanya risiko harga eksekusi yang lebih tinggi dari harga pasar. Belum adanya payung hukum yang tegas dalam regulasi investasi pemerintah daerah pada BUMD berstatus perusahaan terbuka tidak mencerminkan asas kepastian hukum, yaitu bagi pemerintah daerah selaku investor dan BUMD itu sendiri sebagai perusahaan terbuka.

Kata kunci: BUMD terbuka; kepastian hukum; pasar modal; PMT HMETD.


ABSTRACT

One of the main functions of capital market is as an alternative financing for a company or investment, a public company can carry out additional capital by issuing new shares through rights issue or through the mechanism of “Without Pre-emptive Rights” (PMTHMETD). However, because the majority of shareholders are Regional Governments, there is a gap between capital market regulation with Local Government investment regulation, so it becomes an obstacle in its implementation. This research is a descriptive analytical study using a normative juridical approach. The results show the urgency of the government to harmonize applicable regulations in the implementation of local government investment with capital market regulation considering there are Public Listed Regional Owned Company, however Public Listed Regional Owned Company in carrying out corporate actions can increase capital through the “with pre-emptive rights” or HMETD mechanism to minimize the risk of execution price which is higher than the market price. The absence of a firm legal protection in the regulation of local government investment in Public listed Regional Owned Company does not reflect the principle of legal certainty, namely for the local government as an investor and the Regional Owned Company itself as a public listed company.
Keywords: capital market; legal certainty; Non Pre-emptive Rights; public listed regional owned company

References

Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Cetakan ke-5, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Dedy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.

Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum - Buku I, Alumni, Bandung, 2000.

Muhammad Djumhana, Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Otje Salman S. dan Eddy Damian, Kumpulan Karya Tulis: Mochtar Kusumaatmadja- Konsep-Konsep hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2011.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2007.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.

Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Kencana, Jakarta, 2016.



Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu


Sumber Lain
Jogloabang, PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, https://www.jogloabang.com/ekbis/pp-54-2017-badan-usaha-milik-daerah, Yogyakarta, 2019

Keterbukaan Informasi, https://bankbjb.co.id/images/dynamic/images/galeri/ 19110060/19110334_(Update%20Setelah%20Publish)%2004%20Keterbukaan%20Informasi%20PMTHMETD%20v15.pdf

Laporan Pelaksanan Penerbitan Saham Seri A Baru Dalam Rangka Penambahan Modal Tanpa HMETD, https://www.bankbjb.co.id/tentang/eng/berita-dan-media/berita/2018-12-28-487-laporan-pelaksanaan-penerbitan-saham-seri-a-baru-dalam-rangka-penambahan-modal-tanpa-hak-memesan-efek-terlebih-dahulu
Published
2020-11-30
How to Cite
Kania, N., Kartikasari, R., & Djukardi, E. (2020). PENERBITAN SAHAM BANK BUMD TERBUKA TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DIHUBUNGKAN DENGAN FUNGSI PASAR MODAL SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN DAN INVESTASI. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(1), 1-20. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i1.290