Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Peci sebagai produk budaya dapat dijadikan salah satu simbol untuk memperteguh jati diri bangsa Indonesia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional. Perkembangan peci pada saat ini, tidak hanya sebagai produksi skala kecil tetapi telah menjadi produksi skala industri sehingga berkembangnya berbagai merek dan desain industri. Penelitian ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum terhadap eksistensi pelindungan “Peci” berdasarkan nilai-nilai yang ada di Indonesia serta berdasarkan beberapa sudut pandang dari segi budaya, merek dan desain industri. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Antropologis, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengaitkan nilai budaya yang dikaitkan dengan objek penelitian tentang Pelindungan Komprehensif Mengenai Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Kekayaan Budaya “Peci”. Pelindungan komprehensif bagi "Peci" sebagai ekspresi budaya tradisional menurut hukum positif di Indonesia, diantaranya: Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Undang Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Serta kebijakan pemerintah tercantum pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dalam undang undang tersebut terdapat aturan mengenai tujuan pemajuan kebudayaan yaitu pada Pasal 4, Tetapi dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tidak terdapat syarat maupun ketentuan budaya seperti peci dapat dijadikan warisan budaya bangsa.
Kata kunci: budaya; desain industri; hak kekayaan intelektual; merek.


ABSTRACT
Peci as a cultural product can be used as a symbol to strengthen the self of the Indonesian nation, so that culture becomes the direction of national development. The current development of peci, not only as a small-scale production but has become an industrial-scale production so that the development of various brands and industrial designs. This study aims to seek legal certainty regarding the existence of protection of "Peci" based on the values that exist in Indonesia and based on several perspectives in terms of culture, trademark and industrial design. Method The approach used in this study is the Anthropological Juridical approach, namely legal research conducted by linking cultural values associated with the object of research on Comprehensive Protection of the Law of Intellectual Property to the Cultural Wealth of "Peci". Comprehensive protection for "Peci" as an expression of traditional culture according to positive law in Indonesia, including: Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, and Law No. 31 of 2000 concerning Industrial Design, as well as government policies listed in Law Number 5 of 2017 concerning the Promotion of Culture, in the law there are rules regarding the purpose of promoting culture, namely in Article 4, but in the Cultural Progress Law there are no cultural terms or conditions like peci can be used as a national cultural heritage.
Keywords: culture; industrial design; Intellectual property rights; trademark.

Keywords

budaya desain industri hak kekayaan intelektual merek

Article Details

How to Cite
Solihin Abdulah, M., Risang Ayu, M., & Sudaryat, S. (2019). KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PELINDUNGAN KOMPREHENSIF HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP KEKAYAAN BUDAYA “PECI” BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 134-153. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/217

References

  1. Buku
  2. Achmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, PT. Bandung: Alumni, 2005.
  3. Adrian Sutedi, Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
  4. Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Bandung: Alumni, 2003.
  5. Juniarso Ridwan, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Publik, Bandung: Nusa Cendika, 2014.
  6. Kuntowijoyo, Budaya dan Masyarakat, Yogyakarta:Tiara Wacana, 1986.
  7. Insan Budi Maulana, Pelangi Haki dan Anti Monopoli, Pusat Studi Hukum FH UII: Yogyakarta, 2000.
  8. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 2000.
  9. Miranda Risang Ayu dan Harry Alexander dan Wina Puspitasari, Hukum Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia, Bandung: Alumni, 2014.
  10. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
  11. Otje Salman Soemadiningrat, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali), Bandung: Refika Aditama, 2004.
  12. Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: Alumni, 2003.
  13. Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
  14. Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual, Bandung: Mandar Maju, 2000.
  15. Totok Mardikanto, Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: Alfabeta, 2013.
  16. Van Den Berg, Orang Arab di Nusantara, Jakarta: Komuitas Bambu, 2010.
  17. Jurnal
  18. Laina Rafianti, Sejarah dan Politik Hukum Hak Cipta (Resensi Buku), Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 2 No. 2 Maret 2018.