Main Article Content

Abstract

Indonesia sudah mempunyai berbagai aturan ttg kesetaraan gender yang mendukung kelancaran   pelaksanaannya di semua sektor pembangunan. Tetapi implementasunya masih belum optimal disebabkan kendala dalam berbagai hal. Metode yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dengan menampilkan bahan yang dikumpulkan sebagai data pendukung  Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaksetaraan gender yang ditemui di berbagai bidang kehidupan masyarakat Indonesia, antara lain di bidang politik, perkawinan, pendidikan, kesehatan dan sosial kemasyarakatan.

Keywords

kesetaraan gender, diskriminatif SDGs perkawinan

Article Details

How to Cite
Dewi Judiasih, S. (2022). IMPLEMENTASI KESETARAAN GENDER DALAM BEBERAPA ASPEK KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DI INDONESIA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 284-302. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.904

References

  1. Buku :
  2. Azyumardi Azra. Kajian Tematik Al-Qur’an Tentang Kemasyarakatan. Bandung : Angkasa. 2008
  3. Sonny Dewi Judiasih. Susilowati S. Dajaan. Bambang Daru Nugroho. Deviana Yuanitasari. Revi Inayatillah. Elycia Feronia Salim. Levana Safira. dan Nazmina Asrimayasha. Kedudukan Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Rangka Pencegahan Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Bandung: Unpad Press. 2021
  4. Jurnal:
  5. Afrid’s Tamara Wiladatika. “Women Worker and The Problem of Gender”. Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi. 2016. Vol 4 No 1
  6. Carolyn Frohmader dan Stephanie Ortoleva. “The Sexual and Reproductive Rights of Women and Girls With Disabilities”. ICPD Beyond. Vol. 1. 2014
  7. Rudi Aldianto. “Kesetaraan Gender Masyarakat Transmigrasi Etnis Jawa”. Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi. Vol III No 1. 2015
  8. Shirin Heidari. (et al). “Sex and Gender Equity in Research : Rationale for the SAGER Guidelines and Recommended Use”. Research Integrity and Peer Review. Vol 1 No 2. 2016
  9. Sonny Dewi Judiasih,Betty Rubianti, Deviana Yuanitasari, Elycia Feronia Salim, Levana Safira. “Effort to Eradicate Child Marriage Practices in Indonesia”. Journal of International Women’s Studies. Vol 21 No 6. 2020
  10. Sonny Dewi Judiasih, Betty Rubianti, Deviana Yuanitasari, Elycia Feronia Salim.“Sustainable Development Goals and Elimination Children’s Marriage Practice in Indonesia”. Jurnal Notariil. Vol 4 No. 1. 2019
  11. Tobias Guzura. “An Overview of Issues and Concepts in Gender Mainstreaming”. Afro Asian Journal of Social Sciences. Vol 8 No 1. 2017
  12. Peraturan Perundang-undangan :
  13. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  14. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
  15. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  16. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
  17. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
  18. Sumber Lain:
  19. Dina Fitri Anisa. “Psikolog Roslina : Permasalahan Gender Masih Terjadi di Indonesia”. diakses dari https://www.beritasatu.com/gaya-hidup/571816/psikolog-roslina-masalah-gender- masih-terjadi-di-indonesia. pada 11 Agustus 2021
  20. Global Initiative to End All Corporal Punishment of Children. “Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women”. diakses dari https://endcorporalpunishment.org/human-rights- law/cedaw/. pada tanggal 8 Agustus 2021
  21. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia. Buku Panduan Pengintegrasian Isu Perlindungan Perempuan ke Dalam Proses Pengarusutamaan Gender. Jakarta: Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia. 2008
  22. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Pembangunan Manusia Berbasis Gender. Jakarta : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2021
  23. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Profil Perempuan Indonesia 2020. Jakarta : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
  24. Wewen Kusumi Rahayu. “Analisis Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Publik (Studi kasus di BP3AKB) Provinsi Jawa Tengah)”. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik. Vol 2 No 1. 2016.
  25. Yoanes Litha. “UNFPA : Indonesia di Peringkat 8 Perkawinan Anak Terbesar di Dunia”. diakses dari https://www.voaindonesia.com/a/unfpa-indonesia-di-peringkat-8-perkawinan-anak- terbesar-di-dunia-/5497616.html. (1/11/2020)