Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Perkawinan bawah umur atau sering disebut perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang masih dibawah usia yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini bisa disimpangi dengan cara memohonkan dispensasi kawin. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa izin kawin diberikan apabila laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun, dan apabila akan menikah dibawah usia tersebut maka dapat dilakukan melalui dispensasi pengadilan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh orang tua calon mempelai. Dewasa ini peraturan tentang usia kawin sudah berubah menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan, seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun hal terkait dispensasi kawin masih bisa dilakukan tetapi hanya bisa melalui pengadilan. Hal tersebut menunjukkan bahwa permohonan dispensasi lebih dipersulit sebagai upaya untuk meminimalisir praktik perkawinan bawah umur di Indonesia. Fakta yang terjadi di masyarakat menunjukkan kontradiktif dari tujuan semula, dimana hal ini terlihat pada banyaknya masyarakat yang melakukan permohonan dispensasi kawin sekalipun harus dilakukan melalui pengadilan. Peningkatan permohonan dispensasi kawin tersebut sangat signifikan, sehingga akan menjadi hambatan untuk mewujudkan upaya meminimalisir praktik perkawinan bawah umur di Indonesia.
Kata kunci: dispensasi kawin; kontradiksi; perkawinan bawah umur.


ABSTRACT
Underage marriage or often called child marriage is a marriage that are carried out by someone who is still underage specified by the legislation. This can be excluded by file a marriage dispensation. In Law Number 1 of 1974 concerning Marriage stated that marriage permission can be given if the male is 19 years old and the female is 16 years old, and in case they want to get married under that age, it can be performed through a court dispensation or by another institution appointed by both parents of the child. The regulation regarding the age of marriage has been amended within 19 years for both male and female as regulated in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Regarding matters of marriage dispensation, it can still be done, however, only through the court. This shown that an application of marriage dispensation was constructed more complex as an attempt to minimize underage marriage in Indonesia. The fact that arise in the society shows a contradiction from the original purpose, as seen from the large numbers of people who file a marriage dispensation yet it must be performed through a court. The escalation of marriage dispensation is genuinely significant, thus it will become an obstacle to actualize the attempt to minimize underage marriage in Indonesia.
Keywords: contradiction; marriage dispensation; underage marriage.

Keywords

dispensasi kawin kontradiksi perkawinan bawah umur

Article Details

How to Cite
Dewi Judiasih, S., Suparto Dajaan, S., & Daru Nugroho, B. (2020). KONTRADIKSI ANTARA DISPENSASI KAWIN DENGAN UPAYA MEMINIMALISIR PERKAWINAN BAWAH UMUR DI INDONESIA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203-222. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/221

References

  1. Buku
  2. C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Kamus Istilah Aneka Ilmu, Surya Multi Grafika, Jakarta: 2001.
  3. Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Keluarga di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2006.
  4. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum Cetakan 3 UI, Press, Jakarta: 2010.
  5. Soetomo, Pengantar Hukum Tata Pemerintahan, Universitas Brawijaya, Malang: 1981.
  6. Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto, Anita Afriana, Deviana Yuanitasari, Betty Rubianti, Hazar Kusumayanti, Perkawinan Bawah Umur di Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2018.
  7. Sonny Dewi Judiasih, Betty Rubiati, Deviana Yuanitasari, Hazar Kusumayanti, Elycia Feronia Salim Suistainable Development Goals Upaya Penghapusan Perkawinan Bawah Umur di Indonesia, Cakra, Bandung: 2019.
  8. Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta: 1992.
  9. Jurnal
  10. Djamilah dan Reni Kartikawati, “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia”, Jurnal Studi Pemuda, Vol. 3. Mei 2014.
  11. Fauzie Rahman et.al. “Kajian Budaya Remaja Pelaku Pernikahan Dini di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan”, Jurnal Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, Vol. 11. Juni 2015.
  12. Jeniffer Birech, “Child Married: A Cultural Health Phenomenon”, International Journal of Humanities and Social Science, Vol 3. No 17, 2013.
  13. Mariyatul Qibtiyah, “Faktor Yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan,” Jurnal Biometrika dan Kependudukan, Vol.3. 2014
  14. Siti Yuli Astuty, “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Dikalangan Remaja Di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Serdang,” Jurnal Universitas Sumatera Utara. Vol 2 No 1. 2013
  15. Sofia Naveed and Khalid Manzoor Butt, “Causes and Consequences of Child Marriage in South Asia: Pakistan Perspective”, A Research Journal of South Asian Studies College, Vol 30. No 2. 2015.
  16. Sonny Dewi Judiasih (et.al). “Dispensasi Pengadilan Telaah Penetapan Pengadilan atas Permohonan Perkawinan Dibawah Umur”. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER. Vol 3. No 2.
  17. Sonny Dewi Judiasih Suistainable, “Development Goals and Elimination of Children Marriage Practice in Indonesia”, Jurnal Notariil. Vol 4 No 1. 2019.
  18. Wisono Mulyadi, “Akibat Hukum Penetapan Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur”, Jurnal Privat Law. Vol. 5. Juli-Desember 2017.
  19. Peraturan Perundang-Undangan
  20. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  21. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Most read articles by the same author(s)