Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pada UUPA menekankan bahwa pembuktian kepemilikan tanah haruslah dibuktikan dengan mencantumkan sertipikat sebagai dasar hukum tertinggi atas kepemilikan sebidang tanah tersebut. Tetapi, di dalam kehidupan sehari-hari dalam prakteknya masih sering ditemukan tanah yang menurut legalitas hukum belum memadai/belum kuat secara hukum yang menurut UUPA tanah yang sah adalah tanah sudah bersertipikat tetapi dalam penerapannya masih banyak bukti pemilikan berbentuk Surat Kepemilikan Tanah yang selanjutnya disebut SKT. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan kekuatan hukum SKT sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah serta menguraikan permasalahan hukum sewa-menyewa tanah yang hanya menggunakan SKT hingga dari sewa-menyewa tanah yang dilakukan tersebut diterbitkannya sertipikat, serta mengetahui bagaimana upaya penyelesaian baik dari segi yang menyewakan maupun penyewa tanah tersebut yang dilakukan di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara sudah sesuai dengan hukum yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, berupa perundang-undangan maupun hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait. Kekuatan SKT berdasarkan UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah merupakan salah satu alat bukti tertulis yang dapat dijadikan bukti alas hak untuk penerbitan sertipikat. Walaupun terdapat perbedaan penyebutan di masing-masing daerah terkait dengan SKT ini, hal ini bukanlah menjadi permasalahan. Karena yang ditekankan adalah alas bukti hak itu sendiri sebagai bukti salah satu alas hak yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar pembuatan sertipikat..
Kata kunci: kekuatan surat kepemilikan tanah; pendaftaran tanah; perjanjian sewa-menyewa tanah.


ABSTRACT
Article Number 19 Paragraph (2) Letter c in Law Number 5 Year 1960 concerning about Basic Regulations on Agrarian Principles explains that land registration is ended by granting of proof of rights, which act as strong proofs. It is regulated further in PP Number 24 Year 1997 About Land Registration Article Number 4 paragraph (1) juncto Article Number 3 Letter which determines that to provide legal certainty and protection to holders of a unit of land, flat, and other registered rights so that they can easily prove themselves as the holders of the relevant rights, they are given the rights of the land. The purposes of this research are to analyze and explain the legal power of Land Ownership Letter (SKT) as a proof of land ownership and describe the legal issues of land leases which use Land Ownership Letter (SKT) only until the certificate issuance, and to know the legal protection for both renters and rentees of land which are carried out in Tanjung Jaya Village, Sungkai District, North Lampung Regency, in accordance to the existing laws. Research method used in this research is normative juridical approach with research specifications in the form of descriptive analysis using data of legislation and interview results with related parties. The position of SKT based on UUPA and PP Number 24 Year 1997 About Land Registration is as one of the written evidences which can be used as basic evidence for the certificate issuance. The effort to resolve cases of double-stranded SKTs can be pursued by several court-filing mechanisms. In the case which the researcher took, land lease agreements were done verbally only and were not based on written agreements, which have often been done by the local villagers..
Keywords: land registration; lease agreement for land; strength of land ownership letter

Keywords

kekuatan surat kepemilikan tanah pendaftaran tanah perjanjian sewa-menyewa tanah

Article Details

How to Cite
Doifullah Fachriza, M., Suparto Dajaan, S., & Rubiati, B. (2020). KEKUATAN SKT SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN SEBIDANG TANAH DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA BERDASARKAN UUPA DAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 321-338. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/230

References

  1. Buku
  2. Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta: 2004.
  3. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Djambatan, Jakarta: 2007.
  4. Elly Erawaty, Pedoman Penulisan Esai Akademik Bagi Mahasiswa Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung: 2011.
  5. Muchtar Rudianto, Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan, Rajawali Press, Jakarta: 2010.
  6. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta: 2010.
  7. Rinto Manulang, Segala Hal Tentang Tanah Rumah dan Perizinannya, Cetakan ke-1, Buku Pintar, Suka Buku, Yogyakarta: 2011.
  8. Rusmanto Hadiman, Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Suatu Tinjauan Yuridis Praktis, Eresco, Bandung: 2011.
  9. Samuel Christian, Pedoman Pengikatan Jual Beli Tanah Beserta Benda-benda yang Berada diatasnya, Media Ilmu, Jakarta: 2008.
  10. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tijauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2015.
  11. Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cetakan ke-2, Prenada Media Group, Jakarta: 2010..
  12. Jurnal
  13. Denico Doly, “Kewenangan Negara Dalam Penguasaan Tanah: Redistribusi Tanah Untuk Rakyat”, Vol. 8, No. 2, 2017.
  14. Fandri Entiman Nae, “Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Sudah Bersertifikat,” Lex Privatum, Vol.1, No.5, November 2013.
  15. Gede Adhitya Ariawan, dkk. “Kedudukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Seumur Hidup yang Dibuat Oleh Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2785k/Pdt/2011)”, Acta Comitas, 2018.
  16. Tri Handayani, “Legalitas Surat Keterangan Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa Sebagai Dasar Transaksi Jual Beli Tanah, Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 31.Pk/Tun/2005,” Jurnal, 2006.
  17. Wibowo T. Tunardy, “Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah,” Jurnal Hukum, November 2013.
  18. Yunianto Wahyu Sadewa, “Peran PPAT Dalam Penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Oleh Pengembang Perumahan Kepada Pemerintah Kota Semarang”, Vol. 4 No.2017.
  19. Peraturan Perundang-Undangan
  20. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  21. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  22. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>