Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Perkembangan teknologi telah membawa manusia memasuki Society 5.0. Era Society 5.0 merupakan era dimana manusia berinteraksi antar ruang fisik dan ruang virtual, mulai dari Artificial intelligence sampai metaverse. Terlebih lagi di dunia pendidikan, pemanfaatan teknologi harus digalakkan agar para siswa tidak ketinggalan zaman dan bisa menggunakan berbagai macam teknologi untuk menyokong perkembangan diri. Selain untuk mendukung perkembangan siswa, pemanfaatan teknologi juga dapat mendukung peningkatan ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu pemanfaatan teknologi oleh siswa agar bisa bersaing di Era Society 5.0 dan meninjau peran perlindungan hukum bagi aplikasi pendidikan karya anak bangsa dalam meningkatkan ekonomi digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan hasil penelitian menunjukan peran pemanfaatan teknologi bagi siswa untuk mendukung kegiatan pendidikan dalam segala kondisi salah satunya adalah e-learning yang marak diterapkan pada masa Pandemi Covid-19 bahkan menjadi inovasi pendidikan di masa depan. Selanjutnya peran perlindungan hukum bagi aplikasi pendidikan karya anak bangsa yakni dengan ada jaminan kepastian hukum dapat meningkatkan daya saing pada iklim pasar digital di era Society 5.0 yang semakin kompetitif .
Kata kunci: ekonomi digital; pendidikan teknologi; society 5.0


ABSTRACT
The development of technology has brought humans into Society 5.0. The era of Society 5.0 is an era where humans interact between physical space and virtual space. Moreover, in the world of education, the use of technology must be encouraged so that students are not outdated and can use various kinds of technology to support self-development. In addition to supporting student development, the use of technology can also support the improvement of the digital economy. Based on the background of these problems, this study aims to find out the use of technology by students so that they can compete in the Era of Society 5.0 and to reviewing the role of legal protection for educational applications by the nation's children in improving the digital economy. The method used in this study is the normative juridical method and the results of the study show the role of the use of technology for students to support educational activities in all conditions, one of which is e-learning which is widely applied during the Covid-19 Pandemic and even becomes an educational innovation in the future. Furthermore, the role of legal protection for educational applications created by the nation's children, namely with the guarantee of legal certainty, can increase competitiveness in the digital market climate in the era of Society 5.0 which is increasingly competitive.
Keywords: digital economy; society 5.0; technology education.

Keywords

ekonomi digital pendidikan teknologi society 5.0

Article Details

How to Cite
Ramli, T., Sukarsa, D., Zamil, Y. S., Muttaqin, Z., Putri, S. A., Cahyadini, A., Ramadayanti, E., Millaudy, R. A., Hidayat, M. J., & Aurellia, B. (2022). PEMANFAATAN TEKNOLOGI BAGI SISWA DALAM MENYOKONG PENINGKATAN EKONOMI DIGITAL DAN UPAYA MENGHADAPI ERA SOCIETY 5.0. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 81-98. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.955

References

  1. Buku
  2. Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta, 2015.
  3. CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta ,1989.
  4. Danrivanto Budhijanto, Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaharuan dan Revisi UU ITE 2016, Refika Aditama, Bandung, 2017.
  5. Gartika Rahmasari dan Rita Rismiati, e-learning Pembelajaran Jarak Jauh di SMA, Penerbit Yrama Widya, Bandung, 2013.
  6. Lenard, Thomas M., Daniel B. Britton, et.al., The Digital Economy Fact Book, The Progress & Freedom Foundation Washington, D.C., 2006.
  7. Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, PT Alumni, Bandung, 2006.
  8. Nudirman Munir, Pengantar Hukum Siber Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2017.
  9. Selwyn, Neil, Education and Technology Key Issues and Debates, Replika Press Pvt, India, 2011.
  10. Jurnal
  11. Bambang Warsita, “Landasan Teori dan Teknologi Informasi Dalam Pengembangan Teknologi Pembelajaran”, Jurnal Teknodik, Vol. XV No. 1, 2011.
  12. Faulinda Ely, Aghni Rizqy, “Kesiapan Pendidikan Indonesia Menghadapi Era Society 5.0”, Jurnal Kajian Teknologi Pendidikan, Vol. 5, No 1, 2020.
  13. Greenhow, C., Robelia, B., & Hughes, JE, “Web 2.0 and research classes: What path should we take now?”, Educational Researcher, 48, 2009 .
  14. Mayumi Fukuyama, “Society 5.0: Aiming for a New Human-Centered Society”, Japan Spotlight, 2018.
  15. Skobelev, P., & Borovik, Y. S., On The Way From Industri 4.0 To Industri 5.0: From Digital Manufacturing To Digital Society, International Scientific Research Journal «Industri4.0» , 2017.
  16. Sudarsri Lestari, “Peran Teknologi dalam Pendidikan di Era Globalisasi”, Edureligia Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol. 2 No. 2, 2018.
  17. Peraturan Perundangan-undangan
  18. Undang-Undang Dasar 1945
  19. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  20. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  21. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  23. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Sebagaimana diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
  24. Sumber Lainnya
  25. Ed Burns, “What is Artificial intelligence?”, https://www.techtarget.com/searchenterpriseai/definition/AI-Artificial-Intelligence, diakses 20 Juni 2022.
  26. Efa Wahyu Prastyaningtyas, “Dampak Ekonomi Digital Bagi Perekonomian Indonesia”, Seminar Nasional Manajemen Ekonomi dan Akuntansi (SENMEA) IV, Fakultas Ekonomi UN PGRI Kediri 2019
  27. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “Kemendikbud Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah”, https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/05/kemendikbud-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah diakses pada 19 Juni 2022.
  28. Special Rapporteur on the right to education, “About the Right to Education and Human Rights”, https://www.ohchr.org/en/special-procedures/sr-education/about-right-education-and-human-rights, diakses pada 19 Juni 2022.
  29. Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi Dan/Atau Konten Melalui Internet.
  30. Zihan Fajrin, “Aplikasi Study Tools, Karya SMKN 1 Geger Madiun Juara di Samsung Innovation Campus 2021”, https://nextren.grid.id/read/012966019/aplikasi-study-tools-karya-smkn-1-geger-madiun-juara-di-samsung-innovation-campus-2021?page=all diakses pada 19 Juni 2022.