IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP OLEH KORPORASI (STUDI TENTANG PENCEMARAN DAN PERUSAKAN YANG TERJADI DI SUNGAI CITARUM)
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Gagasan untuk mempidanakan korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup melalui kebijakan pidana semakin menguat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengakomodir korporasi” sebagai salah satu subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun pada prakteknya ada beberapa kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan penegakan hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana. Seperti belum adanya korporasi yang dijatuhi sanksi pidana dalam kasus pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. “Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji permasalahan tentang implementasi pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi menurut hukum di Indonesia, dan upaya penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Terkait implementasi penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana pencemaran di DAS Citarum, pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan kepada korporasi berupa sanksi pidana denda, dan terhadap para pemimpin atau pengurus korporasi dapat dijatuhi sanksi pidana badan. Dalam rangka optimalisasi penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi di DAS Citarum dapat menggunakan melalui dua mekanisme pertama, melalui mekanisme penal (pemidanaan), dan kedua melalui mekanisme integratif, yaitu mengkombinasikan mekanisme non penal dan penal.”
Kata kunci: pertanggungjawaban pidana; korporasi; das citarum
ABSTRACT
The idea of criminalizing corporations as the actors of environmental criminal act, through criminal policies was getting stronger. Law No. 32 of 2009 on Protection and Management Environment has accommodated the corporation as the subject of criminal liability. But in practice there are some obstacles faced in implementing law enforcement for corporations as the criminal acts. Like there are no sanctions for the corporations who was damaging Citarum River Region (DAS Citarum). This research focused to analysis the problem of implementation environmental criminal responsibility conducted by corporation according to law in Indonesia, and efforts to overcome environmental criminal act conducted by corporations. In this research used normative juridical as the method research. The implementation of law enforcement conducted by corporations who was damaging the Citarum River Region (DAS Citarum), criminal liability can be imposed to the corporations formed of penal sanctions, and for corporate leaders can be imposed jail criminal sanctions. In order to optimize the handling of environmental crimes committed by corporations in the Citarum Watershed, these are two mechanisms can be used, through a penal mechanism (punishment), and secondly through an integrative mechanism, non-penal and penal mechanisms.
Keywords: criminal responsibility; corporate; citarum river region.
Article Details
References
Ali Reza, Aulia. (2015). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Rancangan KUHP, Jakarta: ICJR.
Fuady, Munir. (2004) Bisnis Kotor: Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Hardjasoemantri Kusnadi. (1993). Hukum Tata Lingkungan, Edisi Kelima, Cetakan Kesepuluh, Yogyakarta: Gajah.
Mardjono Reksodiputro. (1989). Pertangungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi, Semarang: FH-UNDIP.
Muladi & Dwidja Priyatno. (1986). Pertanggungjawaban pidana korporasi, Edisi revisi, Jakarta: Kencana Pernada Media Group.
Reksodiputro, Mardjono. (2007). Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya, Perubahan Pelaku Wajah Kejahatan di Indonesia, kumpulan Karangan bukunke satu : Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Jakarta:Pusat Pelayanan Keadilan dan Penegakan Hukum Universitas Indonesia.
Riyanto, Eggi Sudjana. (1999) Penegakan Hukum Lingkungan dan Perspektig Etika Bisnis di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Setiyono. (2002). Kejahatan Korporasi, Malang: Averroes Press.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2007). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Cet. 1. Jakarta : Grafiti.
Soekanto, Soerjono (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia UI-Press.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Jurnal
Anika Ni’matun Nisa dan Suharno, (2020), Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan Di Indonesia), Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 4, Nomor 2, Maret 2020.
Cristina de Maglie, (2005), (Models of Corporate Criminal Liability in Comparative Law), Washington : University Global Studies Law Review, Vol. 4(3), 2005.
Lu Sudirman dan Feronica, (2011). (Pembuktian Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan dan Korupsi Korporasi di Indonesia dan Singapura). Jurnal Mimbar Hukum. Volume 3 Nomor 2 Juni 2011.
Sumber Lain
Materi Seminar yang disampaikan Oleh Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto., M.SI. yang berjudul Strategi Penegakan Hukum Dalam Pelestarian Ekosistem DAS Citarum.