PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: STUDI PADA LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM I’ANATUSH-SHIBYAN
Abstract
ABSTRAK
Anak berkonflik dengan hukum harus mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Dalam prosesnya seringkali anak mendapatkan tekanan dari sekitarnya yang dapat memengaruhi kondisi fisik maupun psikisnya. Hal tersebut melatarbelakangi dua permasalahan: Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak khususnya di LPKS YPI I’anatush-Shibyan. Kedua, apakah program pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial telah memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak khususnya LPKS YPI I’anatush-Shibyan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab kedua permasalahan tersebut: Pertama, menganalisis terkait bentuk perlindungan hukum terhadap anak berkonflik dengan dalam sistem peradilan pidana anak. Kedua, menyelidiki penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak terhadap anak berkonflik dengan hukum di dalam lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa LPKS YPI I’anatush-Shibyan telah memiliki program-program perlindungan hukum bagi anak berkonflik dengan hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kata kunci: anak berkonflik dengan hukum; lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial; pidana anak; sistem peradilan pidana anak
ABSTRACT
Children in conflict with the law must receive different treatment from adults who commit crimes. In the process, children often get pressure from their surroundings which can affect their physical and psychological conditions. This is behind two problems: First, how is the form of legal protection for children in conflict with the law in the juvenile criminal justice system, especially in LPKS YPI I'anatush-Shibyan. Second, whether the coaching program for children who are in conflict with the law at the social welfare organization has fulfilled the principle of the best interests of children, especially LPKS YPI I'anatush-Shibyan. This study aims to answer these two problems: First, to analyze the forms of legal protection for children in conflict with the juvenile criminal justice system. Second, to investigate the application of the principle of the best interest of the child to the child in conflict with the law in the social welfare organization based on the principle of the best interest of the child. This study uses a normative juridical method that focuses on literature studies. The results of the study show that LPKS YPI I'anatush-Shibyan already has legal protection programs for children in conflict with the law by prioritizing the principle of the best interests of the child.
Keywords: children in conflict with the law; children’s criminal act; juvenile justice system
References
Agus Takariawan, (2016). Perlindungan Saksi dan Korban, Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Barda Nawawi Arief, (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Beniharmoni Harefa, (2019), Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak, Yogyakarta: Deepublish.
Edi Setiadi dan Kristian, (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukm di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Liza Agnesta Krisna, (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Yogyakarta: Deepublish.
Mahrus Ali, (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Michael Freeman, (2007). A Commentary on The United Nations Convention on The Rights of The Child Article 3: The Best Interests of The Child, Leiden: Martinus Nijhoff Publishers.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2011). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Supeno, (2010). Kriminalisasi Anak, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
United Nation Children’s Fund, (2020). The State of Children in Indonesia – Trends, Opportunities and Challenges for Realizing Children’s Rights, Jakarta: UNICEF Indonesia.
Wagiati Soetodjo, (2006). Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama.
Jurnal
Fitri Nuryanti Sahlan, Budhi Wibhawa, Maulana Irfan, (2016). “Bimbingan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan Bandung Ditinjau Dari Relasi Pertolongan”, Prosiding KS: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Padjadjaran, Volume 3 Nomor 3.
Ivo Aersten, et.al., (2011),“Restorative Justice and The Active Victim: Exploring The Concept of Empowerment”, Jurnal Temida.
Josefhin Mareta, (2018). “Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi pada Korban Tindak Pidana Anak”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 15 Nomor 4.
Puji Astutik, et.al., (2015). “Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Lapas Kabupaten Klaten”, Indonesian Journal of Public Policy and Management Review, Volume 4 Nomor 4.
Randy Pradityo, (2016), “Garis Lurus Diversi Sebagai Pendekatan Non-Penal”, Jurnal Rechtsvinding Online.
Randy Pradityo, (2016), “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 3.
Y.A Triana Ohoiwutun dan Samsudi, (2017). “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika”, Jurnal Yudisial, Volume 10 Nomor 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabiliitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 107/Huk/2019 Tanggal 06 September 2019 tentang Penetapan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Rumah Perlindungan Sosial Sebagai Pelaksana Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Degan Hukum
Copyright (c) 2021 Fitri Jayanti Eka Putri, Lies Sulistiani, Agus Takariawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



