ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS WARGA DAGO ELOS MELAWAN KELUARGA MULLER: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 109 PK/PDT/2022
Abstract
ABSTRAK
Sengketa tanah Dago Elos melawan Keluarga Muller yang bermula pada tahun 2016 sudah melalui Peninjauan Kembali pada tahun 2022. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/109 PDT/2022, mengabulkan gugatan Keluarga Muller dan menyatakan bahwa Keluarga Muller memiliki hak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 374 dan menyerahkan tanah tersebut kepada PT Dago Inti Graha. Adanya putusan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi warga Dago Elos. Oleh karena itu, tulisan ini berfokus pada bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022 dan apakah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan terkait. Metode penelitian ini adalah metode normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, lalu dalam melakukan pemecahan isu hukum menggunakan objek kajian pokok ratio decidendi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim pada putusan Nomor 109 PK/PDT/2022 tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria, Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dan tidak berkeadilan.
Kata kunci: hak atas tanah; pendaftaran tanah; pertimbangan hakim.
ABSTRACT
The Dago Elos land dispute against the Muller’s Family which began in 2016 has gone through a judicial review in 2022. The Supreme Court in its Decision Number 109 PK/109 PDT/2022, granted the Muller Family’s claim and stated that the Muller Family has the right to ownership of the land object of Eigendom Verponding Number 3740, 3741, 374 and handed over the land to PT. Dago Inti Graha. This decision has caused injustice to the residents of Dago Elos. Therefore, this paper focuses on how the judge's considerations in Decision Number 109 PK/PDT/2022 are and whether it is in accordance with the provisions in force in the Basic Agrarian Law and related laws and regulations. This research method is a normative method using a case approach, then in solving legal issues using the main study object of the ratio decidendi. The results of this study indicate that the judge's consideration in the decision Number 109 PK/PDT/2022 is not in accordance with Article 4 paragraph (1) and paragraph (2) of the Basic Agrarian Principles, Article 28 H paragraph (4) and Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution and related laws and regulations and is not fair.
Keywords: judge’s decision; land registration; land rights.
References
Adrian Sutedi, (2018). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Achmad Rubaei, (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia.
Bachtiar, (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.
Boedi Harsono, (2013), Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Elza Syarief, (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
Herman Soesangobeng, (2012). Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria. Yogyakarta: STPN Press.
N.H.T. Siahaan, (2004). Hukum Lingkungan dan Ekonomi Pembangunan Edisi. Jakarta: Erlangga.
Sigit Sapto Nugroho, Muhammad Tohari, dan Mudji Rahardjo, (2017). Hukum Agraria Indonesia. Solo: Kafilah Publishing.
Urip Santoso, (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Edi Rosadi, (April 2016). “Putusan Hakim yang Berkeadilan”. Badamai Law Journal, Volume 1(Nomor 1).
Hairan, (Juni 2008). “Pendaftaran Tanah dalam Sertipikat Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Risalah Hukum, Volume 4(Nomor 1).
I Made Setiana Sanjaya, dkk, (2021). “Akibat Hukum Konversi Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Jurnal Analogi Hukum, Volume 3(Nomor 3).
Klaudius Ilkam Hulu, (2021). “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dalam Bukti Kepemilikan Hak”. Jurnal Panah Keadilan, Volume 1(Nomor 1).
Nurfaqih, (September 2020), “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16(Nomor 3).
Oswar Mungkasa, (2014). “Reforma agraria Sejarah, Konsep dan Implementasinya”. Buletin Agraria Indonesia Edisi I, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, Jakarta.
Reynaldi A. Dilapanga, (2017). “Sertifikat Kepemilikan atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Lex Crimen, Volume VI(Nomor 5).
Salmi, (Desember 2015). “Konversi Atas Tanah Hak Barat Suatu Tinjauan Yuridis”. Pleno De Jure, Volume 4(Nomor 5).
Ulfia Hasanah, (Februari 2012). “Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2(Nomor 2).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Rujukan Elektronik
Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg.
Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG.
Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019.
Putusan Nomor 109/PK/Pdt/2022.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020. hlm. 13. Available from: https://www.atrbpn.go.id/unduh/laporanKinerja2020.pdf. [accessed September, 26, 2022]
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2020). Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan Agraria Edisi Peluncuran 1: Laporan Konflik Agraria di Masa Pandemi dan Krisis Ekonomi. Available from: http://kpa.or.id/assets/uploads/files/publikasi/4db26-catatan-akhir-tahun-kpa_peluncuran-1_laporan-konflik-agraria-2020.pdf. [accessed September, 26, 2022]
LBH Bandung. (28 Februari 2018). Press Release: Pernyataan Sikap Warga Dago Elos dan Tamansari. Available from: http://www.lbhbandung.or.id/press-release-pernyataan-sikap-warga-dago-elos-dan-tamansari/. [accessed September, 26, 2022]
Copyright (c) 2022 Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, Yusmiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



