KEDUDUKAN BADAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Aditya Dwi Putra Universitas Padjadjaran
Keywords: Kedudukan, BPJS, Hukum Positif Indonesia

Abstract

Diundangkannya gacorwin Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mensyaratkan pembentukan badan hukum BPJS guna menjalankan program-program jaminan sosial nasional. Dibentuknya BPJS untuk gacorwin menggantikan tugas persero penyelenggara asuransi sosial melahirkan suatu pertanyaan terkait kedudukan badan hukum BPJS mengingat dalam hukum positif Indonesia megenal toto22 berbagai macam bentuk badan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan badan hukum BPJS setelah dibandingkan dengan macam-macam bentuk badan hukum yang diatur dalam hukum positif Indonesia, serta mengetahui kendala-kendala yuridis gacorwin yang dihadapi dalam perubahan bentuk persero penyelenggara asuransi sosial menjadi BPJS dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan terkait BPJS.

Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menitikberatkan penelitian pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang aniani4d terkait dengan badan hukum BPJS. Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis dengan memaparkan kedudukan badan hukum BPJS dalam hukum positif Indonesia sontoto untuk selanjutnya dianalisis guna menghasilkan simpulan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan mengkaji data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dan didukung oleh data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif.

BPJS adalah badan hukum tersendiri dan sederajat alexistoto dengan badan hukum lain yang telah diatur dalam hukum positif Indonesia. Kendala-kendala yuridis yang dihadapi dalam perubahan persero penyelenggara toto20 asuransi sosial menjadi BPJS terdiri atas 3 macam yaitu kewajiban pembubaran persero penyelenggara asuransi sosial toto12 yang berbeda dengan pembubaran persero olxtogel sebagaimana diatur menurut UU BUMN dan UU PT; sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum; serta kendala pada mekanisme pelaksanaan tugas pengawasan   

References

Buku
- Sulastomo, Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebuah Introduksi, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grasindo Persada, 2006.

Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Published
2019-11-28
How to Cite
Aditya Dwi Putra. (2019). KEDUDUKAN BADAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA, 1(1), 110-117. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/article/view/235