DILEMATIKA DISKRESI KEUANGAN, KEBIJAKAN YANG DIANGGAP TABU

Main Article Content

Amelia Cahyadini
Chyntia Pinky Jullianti

Abstract

ABSTRAK


Diskresi merupakan hal yang umum dalam penyelenggaraan negara, terkecuali yang berkaitan dengan keuangan negara. Diskresi keuangan sangat dibatasi pelaksanaannya di Indonesia dan bahkan dikhawatirkan rentan terjadi korupsi menjadi kondisi yang mengintai pejabat administrasi negara. Dalam praktiknya, diskresi keuangan justru dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan, stagnasi, serta menyiasati agar suatu program berjalan atau agar tujuan yang diinginkan cepat tercapai dengan memperhatikan kepentingan masyarakat umum. Sehingga, ada beberapa hal terkait diskresi keuangan yang menjadi pertanyaan, pertama, bagaimana kedudukan diskresi keuangan sebagai salah satu bentuk kebijakan publik dalam pandangan normatif? Kedua, bagaimana batasan-batasan diskresi keuangan yang seharusnya diterapkan agar tercapai tujuan dari kebijakan publik yang dirumuskan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan hasil dari penelitian mengedepankan prinsip money follow program berdasarkan ketentuan-ketentuan diskresi sebagai berikut: dilakukan oleh pejabat struktural merangkap politik, tidak dapat dilakukan terhadap program rutin, dapat dipertanggungjawabkan terhadap APBN dan APBD secara wajar, dan tidak boleh melebihi 0.1% dari total keseluruhan anggaran tahunan kementerian/lembaga/daerah.
Kata kunci: diskresi keuangan; money follow program; penyelenggaraan negara.


ABSTRACT


Discretion is common in administration of state, with the exception matters relating to financial state. Financial discretion is severely restricted in Indonesia and there are close to corruption lurks state administration officials. In practice, financial discretion is precisely intended to solve problems, stagnate, and find shortcuts so that a program can work or get around something so that the desired goals are quickly achieved by paying attention to the interests of the general public. So, there are several things related to financial discretion which are questions, first, how is the position of financial discretion as a form of public policy in the normative view? Second, how are the limits of financial discretion that should be applied in order to achieve the objectives of the formulated public policy? The research method used is a normative research method with the results
of the research prioritizing the principle of money follow programs based on the provisions of discretion as follows: carried out by structural and concurrent political officials, cannot be carried out in routine programs, accounted for the APBN and APBD fairly, and may not be exceeds 0.1% of the total annual ministry/agency/ regional annual budget.
Keywords: financial discretion; money follow program; administration of state.

Article Details

How to Cite
Cahyadini, A., & Pinky Jullianti, C. (2020). DILEMATIKA DISKRESI KEUANGAN, KEBIJAKAN YANG DIANGGAP TABU. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(1), 137-159. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i1.332
Section
Articles

References

Buku
Basah, Sjachran. (1992). Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Administrasi Negara. Bandung: Alumni.
Black’s Law Dictionary.
Lukman, Marcus. (1996). Eksistensi Peraturan Kebijakan dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Marzuki, Laica. (1996). Peraturan Kebijaksanaan (Bleidsregel) Hakikat Serta Fungsinya Suatu Sarana Hukum Pemerintahan. Makalah Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara. Ujung Pandang: Universitas Hasanuddin.
Rahardjo, Satjipto. (2008). Membedah Hukum Progresif, Cetakan Ketiga. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Saputra, Nana. (1988). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali.
Soemitro, Rochmat. (1988). Pajak dan Pembangunan. Bandung: Eresco.
Winarno, Nur Basuki. (2008). Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Jurnal
Ansori, Lutfi. (2015). “Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintah”. Jurnal Yuridis, 2(1) Juni 2015, 134-150.
Forrester, Duncan B. (1992). “The Gospel and Society”. The Expository Times, 103(10), 313.
Goodisman, Leonard D. (1983). “Budgeting and Field Discretion in Disaster Relief”. Public Budgeting & Finance, 3(1), 89.
L. Edson, Charles. “Afforable Housing an Intimate History”. Journal of Affordable and Community Development, 20(2) 2011, 193-213.
M. O’Regan, Katherine dan John M. Quigley. “Federal Policy and the Rise of Nonprofit Housing Providers”. Journal of Housing Research, 11(2) 2000, 301-302.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tetang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.