TINDAKAN FRAUD DALAM HAL REKAYASA PELUNASAN KREDIT OLEH PEGAWAI BANK DALAM TRANSAKSI PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN

  • Risdy Ardiansyah Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran https://orcid.org/0000-0002-1788-2359
  • Etty Mulyati Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Nun Harrieti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Abstract

ABSTRAK
Maraknya tindakan tindakan fraud baik yang dilakukan oleh pihak internal bank maupun yang dilakukan oleh pihak luar bank. Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam pencegahan tindakan fraud, salah satunya melalui kebijakan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut menarik untuk dikaji mengenai analisis tindakan fraud dan tanggung jawab bank atas kerugian nasabah dalam hal rekayasa pelunasan kredit oleh pegawai bank dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat analisis deskriptif guna gambaran secara menyeluruh, sistematis dan mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, literatur-literatur, artikel-artikel, pendapat dan ajaran para ahli serta implementasinya dalam praktek. Tindakan fraud dalam hal rekayasa pelunasan kredit oleh pegawai bank dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian yaitu bank wajib untuk selalu memelihara tingkat kesehatannya, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian menurut Pasal 2, 8, dan 29 UU Perbankan. Serta Bank wajib menyusun dan menerapkan strategi anti Fraud secara efektif. Pertanggungjawabannya dapat dilihat pada Pasal 49 UU Perbankan, Pasal 8 POJK 39/POJK.03/2019 dan khususnya untuk lembaga keuangan mikro Pasal 37 UU LKM.
Kata kunci: fraud; kredit; prinsip kehati-hatian; perbankan.

ABSTRACT
The rise of the action acts of fraud both were done by the bank's internal as well as that carried out by parties outside the bank. Bank has a role which is very important in the prevention of acts of fraud, one of them through policy prudential principles. It is interesting to study the analysis of fraud and the bank's responsibility for customer losses in the case of manipulation credit repayment by bank employees is linked to the prudential principles. The research methods used in this writing are analytically descriptive to obtain an overview in-depth about a situation or symptoms are observed associated with regulatory laws and legal theories. The approach used in this study is normative juridical, by examining library materials called secondary data consisting of primary legal materials, literature, articles, opinions, and teachings of experts and their implementation in practice. The act of fraud in terms of manipulation credit repayment by bank employees is linked to the prudential principles, namely that banks are required to always maintain their level of health, by applying the prudential principles according to Articles 2, 8 and 29 of the Banking Law. Also, Banks are required to formulate and implement an effective anti- fraud strategy. Accountability can be viewed on Article 49 of the Banking Law, Article 8 POJK 39/POJK.03/2019 and in particular to institutions finance micro Article 37 of the institutions finance micro Law.
Keywords: fraud; credit; prudential principles; banking.

References

Buku
E. Gup, Benton. (1990). Bank Fraud: Exposing the Hidden Threat to Financial Institutions. Illinois: Bankers Publishing Company.
Fahmi, Irham. (2008). Analisis Kredit dan Fraud: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Bandung: Alumni.
Hermansyah. (2011). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mulyati, Etty. (2016). Kredit Perbankan: Aspek Hukum Dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perkenomian Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Rustendi, Tedi. (2009) “Analisis Terhadap Faktor Pemicu Terjadinya Fraud: Suatu
Soekanto, Soerjono. Mamuji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Sutedi, Adrian. (2006). Hukum Perbankan Tunjauan Pencucian Uang, Merger, Likuiditas dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Usman, Rachmadi. (2011). Penyelesaian Pengaduan Nasabah Dan Mediasi Perbankan: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan dalam Perspektif Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah. Bandung: Mandar Maju.

Jurnal
Kajian Teoritis Bagi Kepentingan Audit Internal”. Jurnal Akuntansi, 4(2).
Cranston, Ross. J. Norton, Joseph (ed). (2012) “Banks: Fraud and Crime”, Journal of International Banking Law 1995. West Law: Sweet & Maxwell Publishing.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum

Sumber lainnya
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/90fd9114b48046175010ec9982dc4ae9.html. [Accessed November 18, 2020].
https://www.academia.edu/6634188/FRAUD_TRIANGLE. [Accessed July 3, 2021]
Published
2021-12-01
How to Cite
Ardiansyah, R., Mulyati, E., & Harrieti, N. (2021). TINDAKAN FRAUD DALAM HAL REKAYASA PELUNASAN KREDIT OLEH PEGAWAI BANK DALAM TRANSAKSI PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 50-68. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i1.569