Main Article Content
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 menyatakan bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Berdasarkan hal tersebut terdapat Permen ATR/BPN Nomor 3/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah yang mengatur mengenai pendaftaran tanah secara elektronik melalui Sistem Elektronik. Sistem pendaftaran tanah maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan secara sistem elektronik. PPAT wajib melakukan alihmedia dokumen, namun dalam menerapkan Sistem elektronik ini diperlukan Kesiapan Pemerintah dan PPAT. Adapun Identifikasi Masalah yang akan diangkat sebagai berikut: 1) bagaimanakah kesiapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dalam Menerapkan Sistem Pendaftaran Tanah Elektronik dan 2) bagaimanakah Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Menjamin Kepastian Hukum Menurut Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Dokumen Elektronik. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi dari aturan mengenai pendaftaran tanah secara elektronik memberikan pengaruh secara langsung pada bidang tanah yang akan dan yang telah didaftarkan melalui Sistem Elektronik, yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN dan PPAT, di mana bagi PPAT yang telah terverifikasi di Aplikasi Mitra akan dapat melakukan upload akta dan dokumen persyaratan lainnya, PPAT juga menyerahkan akta dan dokumen persyaratan ke Kantor Pertanahan. PPAT wajib untuk meng-scan dokumen persyaratan dan meng-upload akta pada website. Dokumen pendukung dalam pendaftaran tanah secara elektronik juga sudah dijamin kepastian hukumnya. Dokumen elektronik tersebut di bubuhkan tanda tangan elektronik serta disegel elektronik.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Book
- Ahmad Setiawan, Hukum Pertanahan Nasional (Sejarah dan Politik Hukum Pertanahan, Hak Menguasai Negara, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah), Yogyakarta: Laksbang Pustaka, 2022.
- Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
- Urip Santoso, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Depok: Kencana, 2017.
- Legislation
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Rruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
- Journal Articles
- Arsyilla Destriana and Tiurma Mangihut, “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Administrasi Pertanahan Melalui Sertipikat Tanah Elektronik”, Pakuan Law Review, Volume 08, Nomor 01, Januari-Juni 2022.
- Mohammad Rizqi, “Kebijakan Pembuatan Akta PPAT Secara Elektronik: Pemenuhan Syarat Otentik, Implementasi, Dan Alternatif Kebijakan”, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Volume 12, Nomor 2, November 2023.
- Relinawati Simanjuntak, Maarthen Y, Rudy M, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tanah Negara (Lahan Kosong) Yang Dikuasai Oleh Masyarakat”, Lex Administratum, Volume XI, Nomor 04, Mei 2023.
- Reza Andriansyah and Atik Winanti, “Urgensi Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023”, Jurnal USM Law Review, Volume 7, Nomor 2, 2024.
- Satriyo Ardi and Bha’iq Roza, “Efektivitas Pendaftaran Tanah Sertipikat Elektronik Aset Pemerintah”, UMPurwokerto Law Review, Volume 4, Nomor 2, 2023.
References
Book
Ahmad Setiawan, Hukum Pertanahan Nasional (Sejarah dan Politik Hukum Pertanahan, Hak Menguasai Negara, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah), Yogyakarta: Laksbang Pustaka, 2022.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Urip Santoso, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Depok: Kencana, 2017.
Legislation
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Rruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Journal Articles
Arsyilla Destriana and Tiurma Mangihut, “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Administrasi Pertanahan Melalui Sertipikat Tanah Elektronik”, Pakuan Law Review, Volume 08, Nomor 01, Januari-Juni 2022.
Mohammad Rizqi, “Kebijakan Pembuatan Akta PPAT Secara Elektronik: Pemenuhan Syarat Otentik, Implementasi, Dan Alternatif Kebijakan”, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Volume 12, Nomor 2, November 2023.
Relinawati Simanjuntak, Maarthen Y, Rudy M, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tanah Negara (Lahan Kosong) Yang Dikuasai Oleh Masyarakat”, Lex Administratum, Volume XI, Nomor 04, Mei 2023.
Reza Andriansyah and Atik Winanti, “Urgensi Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023”, Jurnal USM Law Review, Volume 7, Nomor 2, 2024.
Satriyo Ardi and Bha’iq Roza, “Efektivitas Pendaftaran Tanah Sertipikat Elektronik Aset Pemerintah”, UMPurwokerto Law Review, Volume 4, Nomor 2, 2023.