Main Article Content
Abstract
Kepemilikan atas status hak atas tanah yang diberikan kepada penyelenggara pendidikan untuk mendirikan sebuah fasilitas pendidikan memiliki peran krusial dalam menjamin kepastian hukum dan kelangsungan fungsi pendidikan. Namun dalam faktanya banyak terjadi pencabutan hak atas tanah terutama tanah yang diperuntukan untuk fasilitas pendidikan, salah satu contohnya adalah kasus SMA Negeri 1 Bandung. Sebagai objek benda tidak bergerak, tanah penguasaannya berada ditangan negara yang memiliki tujuan untuk menciptakan kemakmuran seluruh rakyat yang sebesar-besarnya. Secara khusus di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria mengatur secara khusus terkait hak atas tanah yang menetapkan jenis-jenis hak atas tanah dan siapa saja yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Hak atas tanah merupakan hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek tanah yang memberikan hak bagi subjek tersebut untuk menguasai, mengatur maupun menggunakan tanah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai subjek hukum pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban untuk memperuntukkan tanah tersebut sesuai dengan asas fungsi sosial tanah, yaitu tanah harus digunakan, dikelola dan dimanfaatkan tidak hanya sekedar untuk kepentingan individu, melainkan juga harus mempertimbangkan kemanfaatan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Misalnya, badan hukum penyelenggara pendidikan yang memiliki hak atas tanah beralaskan hak guna bangunan (HGB). HGB merupakan hak yang diberikan untuk mendirikan dan memiliki sebuah bangunan guna keperluan pendidikan. Dalam hal ini, yayasan atau lembaga pendidikan berperan sebagai subjek hukum yang dilindungi haknya oleh hukum pertanahan sehingga dapat melaksanakan aktivitas pendidikan secara legal dan berkelanjutan. Namun, didalam faktanya meskipun penyelenggara pendidikan memiliki hak atas tanah namun terjadi gugatan yang dilayangkan kepada subjek pemegang hak atas tanah tersebut salah satunya adalah SMAN 1 Bandung yang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Achmad Rifai, Penentuan Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Tanah Sebagai Fasilitas Pendidikan, Jurnal Yustitia, Volume 20, 2019.
- Andrea Winda Amasta, Penerapan Asas Fungsi Sosial, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, 1 Juni 2024.
- Andi Bustamin, Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Universitas Tadulako, 2012.
- Andi Fahri Faisal, Analisis Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi di Kabupaten Maros, Jurnal Universitas Hasanudin, 2019.
- Dina Catur Ayu, Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya Dalam Hukum Agraria yang Didasari UUPA, Jurnal Penelitian Hukum, 2023.
- Gita Silva Pramesti, Pengaturan Kepemilikan Tanah Berdasarkan Pertanahan dan Implementasinya, Universitas Kuningan, 2024.
- Indra Widyanto, Politik Pendidikan : Respon Kebijakan Desentralisasi Dalam Penyelenggaraan Urusan Pendidikan Menengah di Kota Surabaya, Jurnal Universitas Airlangga, 2019.
- Johan Jasin, Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Memperoleh Pendidikan, Jurnal Universitas Negri Gorontalo, 2009.
- Muhammad Miftachul Arif, Analisis Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah dikaitkan dengan Lembaga Rechtsverwerking, Jurnal Notarius Volume 17 Nomor 2, 2024.
- Mukmin Zakie, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Hukum Edisi Khusus, Volume 18, Oktober 2011, hlm. 187-206.
- Riky Rustam, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Dalam Perjanjian Pinjam Pakai Atas Tanah, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2010.
- Triana Rejekiningsih, Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum, Jurnal Yustisia Volume 5, 2016, hlm. 299.
- Vidiya Indriani Idris dan Budi Santoso, Pengaturan Kepemilikan Hak Atas Tanah bagi Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Jurnal USM Law Review Volume 6 No 2, 2023.
References
Achmad Rifai, Penentuan Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Tanah Sebagai Fasilitas Pendidikan, Jurnal Yustitia, Volume 20, 2019.
Andrea Winda Amasta, Penerapan Asas Fungsi Sosial, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, 1 Juni 2024.
Andi Bustamin, Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Universitas Tadulako, 2012.
Andi Fahri Faisal, Analisis Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi di Kabupaten Maros, Jurnal Universitas Hasanudin, 2019.
Dina Catur Ayu, Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya Dalam Hukum Agraria yang Didasari UUPA, Jurnal Penelitian Hukum, 2023.
Gita Silva Pramesti, Pengaturan Kepemilikan Tanah Berdasarkan Pertanahan dan Implementasinya, Universitas Kuningan, 2024.
Indra Widyanto, Politik Pendidikan : Respon Kebijakan Desentralisasi Dalam Penyelenggaraan Urusan Pendidikan Menengah di Kota Surabaya, Jurnal Universitas Airlangga, 2019.
Johan Jasin, Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Memperoleh Pendidikan, Jurnal Universitas Negri Gorontalo, 2009.
Muhammad Miftachul Arif, Analisis Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah dikaitkan dengan Lembaga Rechtsverwerking, Jurnal Notarius Volume 17 Nomor 2, 2024.
Mukmin Zakie, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Hukum Edisi Khusus, Volume 18, Oktober 2011, hlm. 187-206.
Riky Rustam, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Dalam Perjanjian Pinjam Pakai Atas Tanah, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2010.
Triana Rejekiningsih, Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum, Jurnal Yustisia Volume 5, 2016, hlm. 299.
Vidiya Indriani Idris dan Budi Santoso, Pengaturan Kepemilikan Hak Atas Tanah bagi Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Jurnal USM Law Review Volume 6 No 2, 2023.