Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Kemitraan diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. UMKM memainkan peran yang cukup vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Kerjasama usaha kecil atau menengah salah satunya dapat didasarkan pada kemitraan dengan hubungan hukum berdasarkan perjanjian kemitraan. Perjanjian kemitraan harus dibuat dalam bahasa Indonesian, baik dalam bentuk perjanjian di bawah tangan maupun akta otentik yang dibuat dihadapan notaris. Salah satu contoh bentuk kemitraan di Indonesia adalah kerjasama usaha transportasi online dan waralaba. Dalam pelaksanaannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan mengawasi perjanjian kemitraan bila dalam pelaksanaannya dianggap melanggar ketentuan UUKM, namun UU UMKM tidak mengatur lebih lanjut perihal penyelesaian sengketa. Dengan metode yuridis normatif, artikel ini akan menganalisis pelaksanaan perjanjian kemitraan dalam perspektif persaingan usaha dan bagaimana penyelesaian sengketanya yang efektif dan efisien. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha jika terbukti Usaha Menengah memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan dengan mengacu pula pada ketentuan pelaksana yaitu PP No. 17 Tahun 2013. Dalam hal ini KPPU sebagai lembaga yang berwenang mengawasi pelaku usaha yang dianggap merugikan pelaku usaha lain, namun dalam hal terjadi sengketa diantara para pihak pelaku usaha dalam perjanjian kemitraan diluar konteks persaingan usaha maka dapat diselesaikan salah satunya melalui gugatan sederhana (small claims court).
Kata kunci: kemitraan; penyelesaian sengketa; perjanjian; persaingan usaha.
ABSTRACT
A Business Partnership is regulated in Law No. 20 of 2008 On Micro, Small, Medium Entities (UMKM). MSMEs take a vital role in economic development and growth. Small or medium business cooperations are based on a partnership under a partnership contract. The partnership contract must be written in the Indonesian language, either in the form of an agreement or an authentic deed made before a public notary. Online transportation business cooperation and franchises serve as examples for this. The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) wields the authority to supervise a partnership contract if it is deemed to violate the provisions of the MSMEs Law. However, the respective statute does not further regulate the mechanism of dispute resolution. By using the normative juridical method, this article analyzes the implementation of the partnership contract from the perspective of competitive enterprise and the means to resolve disputes in an effective manner. The results indicate the implementation of the partnership is monitored in an orderly manner by an established institution tasked to supervise trade competition once a medium enterprise has been identified to control micro, small, and/or medium enterprises as business partners in implementing the partnership, referring to the provisions of Government Regulation No 17 of 2013. KPPU as an agency is authorized to supervise business actors deemed to be detrimental to their competitors. However, in the event of a dispute between business actors in a partnership agreement disregarding trade competition, then it is to be resolved through a simple legal action (small claims court).
Keywords: agreement; dispute resolution, patnership; unfair business pratices.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Andi Fahmi Lubis, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Lorem Ipsum Dolor Sit Amet, Jakarta: 2009.
- Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor:2004
- Buku Teks Persaingan Usaha, Edisi Kedua, KPPU, Jakarta: 2017.
- Chatamarrasjid, Menyikapi Tabir Perseroaan: Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2000.
- M. Tohar, Membuka Usaha Kecil, Penerbit Kanisius, Yogyakarta: 1999
- Mustofa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha ( Teori dan Praktiknya di Indonesia), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2010
- R. Soebekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta : 1979
- Jurnal
- Anrihal Rona Fajari, Anita Afriana, “Penggunaan Economic Evidence Sebagai Alat Bukti Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 2, Nomor 2, Maret 2018.
- Benny Riyanto, Hapsari Tunjung Sekartaji, “Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No.1, Januari 2019.
- Iskandar, Christopher, “Kekuatan Mengikat Klausula Syarat Batal Dalam Kontrak Bisnis Yang Menyampingkan Ketentuan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 KUH Perdata”, Usu Law Journal, 2014, Vol. 2 No. 2.
- Rai Mantili, Hazar Kusmayanti, Anita Afriana, “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3 No 1, tahun 2016.
- Sukarni, “Pelaksaan Putusan KPPU”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 7 Tahun 2012.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
- Peraturan Mahkamah Agung No. 4 tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana
- Sumber Lain
- Letizia Tobing, Sopir Taksi, Karyawan atau Mitra Usaha, m.hukumonline.com/klinik/detaillt51d2eb82cc175/sopir-taksi—karyaman-atau-mitra-usaha.
- Sovia Hasanah, Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online, m.hukumonline.com/klinik/detaillt5648cbcfc6ad2/perlindungan-hukum-bagi-idriver-i-ojek-ionline-.
References
Buku
Andi Fahmi Lubis, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Lorem Ipsum Dolor Sit Amet, Jakarta: 2009.
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor:2004
Buku Teks Persaingan Usaha, Edisi Kedua, KPPU, Jakarta: 2017.
Chatamarrasjid, Menyikapi Tabir Perseroaan: Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2000.
M. Tohar, Membuka Usaha Kecil, Penerbit Kanisius, Yogyakarta: 1999
Mustofa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha ( Teori dan Praktiknya di Indonesia), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2010
R. Soebekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta : 1979
Jurnal
Anrihal Rona Fajari, Anita Afriana, “Penggunaan Economic Evidence Sebagai Alat Bukti Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 2, Nomor 2, Maret 2018.
Benny Riyanto, Hapsari Tunjung Sekartaji, “Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No.1, Januari 2019.
Iskandar, Christopher, “Kekuatan Mengikat Klausula Syarat Batal Dalam Kontrak Bisnis Yang Menyampingkan Ketentuan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 KUH Perdata”, Usu Law Journal, 2014, Vol. 2 No. 2.
Rai Mantili, Hazar Kusmayanti, Anita Afriana, “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3 No 1, tahun 2016.
Sukarni, “Pelaksaan Putusan KPPU”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 7 Tahun 2012.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana
Sumber Lain
Letizia Tobing, Sopir Taksi, Karyawan atau Mitra Usaha, m.hukumonline.com/klinik/detaillt51d2eb82cc175/sopir-taksi—karyaman-atau-mitra-usaha.
Sovia Hasanah, Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online, m.hukumonline.com/klinik/detaillt5648cbcfc6ad2/perlindungan-hukum-bagi-idriver-i-ojek-ionline-.