PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DIIKAT DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DIHUBUNGKAN DENGAN EASE OF DOING BUSINESS (EODB) DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Salah satu komponen penilaian yang dapat mempengaruhi indeks kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pembayaran pajak. Namun ketentuan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diatur di dalam PP No. 34 Tahun 2016 menyebabkan perubahan waktu terutang dan berpotensi menghambat kegiatan bisnis properti yang dilakukan oleh pengembang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan urgensi pemerintah dalam menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/ Bangunan yang diikat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dan sebagai sarana mempercepat pemasukan negara. Pengenaan PPh dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang masih diikat dalam PPJB Bertahap tidak mencerminkan asas kesederhanaan dalam pemungutan pajak dan merupakan suatu penyimpangan norma perpajakan yang menimbulkan ketidakpastian hukum, yaitu bagi pengembang selaku pelaku usaha.
Kata kunci: Pajak Penghasilan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), EoDB, Kepastian Hukum
ABSTRACT
One component of the assessment that can affect the Ease of Doing Business (EoDB) index in the process of transferring rights to land and / or buildings is tax payment. However, the income tax provisions on the transfer of rights to land and / or buildings as stipulated in PP No. 34 of 2016 cause changes in the time owed and potentially hamper property business activities carried out by developers. This research is analytical descriptive using normative juridical approach. The results of the study indicate the urgency of the government in determining the imposition of Income Tax (PPh) on the Transfer of Land and Building Rights that are bound in Sales and Purchase Agreement (PPJB) is to prevent tax avoidance and as a means of accelerating state revenue. Imposition of Income Tax in the transfer of rights to land and / or buildings that are still bound in Gradual PPJB does not reflect the principle of simplicity in tax collection and is a deviation of tax norms that cause legal uncertainty, for developers as business actors.
Keywords : Income Tax, Sales and Purchase Agreement (PPJB), EoDB, Legal Certainty
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Adam Smith, (1981). An Inquiry Into the Nature and Cause of the Wealth of Nations, Indianapolis: LibertyClassics
Dewi Kania Sugiharti dan Zainal Muttaqin, (2015). Buku Ajar Hukum Pajak, Bandung: Kalam Media
Dhaniswara K.Harjono, (2016). Hukum Properti, Jakarta: PPHBI
Herlien Boediono, (2016). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu, cetakan Keempat, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,(2003). Jual Beli, Jakarta: PT. Raja Grafindo
R. Santoso Brotodihardjo, (2013). Pengantar Ilmu Hukum Pajak, cetakan keduapuluh tiga, Bandung: Refika Aditama
Ronny Hanitijo Soemitro,(1990). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Graha Indonesia
Salim HS, (2017). Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA Dua), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Wiratni Ahmadi, dkk., (2016). Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: Logoz Publishing
Jurnal
Esti Handayani, (2012). “Penghindaran Pajak Melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Kuasa Jual Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Di Jakarta Utara”, Notarius, Vol. 1, No. 1
Gedion Ardana Reswari, (2014). “Surat Kuasa Mutlak Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah”, Jurnal Rechtens, Vol. 3 No. 1.
Teguh Tresna Puja Asmara, dkk.,(2019). “Ease of Doing Business: Gagasan Pembaruan Hukum Penyelesaian Sengketa Investasi Di Indonesia”, University of Bengkulu Law Journal, Vol.4 No. 2.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.