Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Aktivitas ekonomi global telah membentuk pasar bebas yang tidak terelakkan lagi bagi pelakunya, akibat dari fenomena tersebut adalah meningkatnya tindakan penghindaran pajak sehingga menyulitkan fiskus untuk menentukan adanya potensi penerimaan pajak yang menjadi polemik serius ketika tindakan tersebut sulit diketahui penyebabnya. Kendati diketahui penyebabnya, bagaimana peran pemerintah melakukan pencegahan tindakan penghindaran pajak dengan menggunakan konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik diwujudkan melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengutamakan penelitian kepustakaan serta bagaimana implementasinya dalam praktek. Tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan penelitian lapangan. Sebab terjadinya tindakan penghindaran pajak adalah lemahnya bidang perpajakan yaitu rendahnya integritas sebagian fiskus, adanya celah dalam peraturan perpajakan, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan ketentuan perpajakan, sehingga menciptakan lingkungan yang rawan akan langgengnnya kecurangan (fraud) sebagai cikal bakal tindakan penghindaran pajak. Selanjutnya, implementasi konsep good governance dalam bidang perpajakan sebagai upaya dalam mencegah tindakan penghindaran pajak adalah dengan mengoptimalkan Asas Umum Pemerintah yang Baik dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan di setiap aktivitas perpajakan.
Kata kunci: asas umum pemerintahan yang baik; peran pemerintah; penghindaran pajak.


ABSTRACT
Global economic activity has shaped free market which is inevitable for the perpetrators, as a result of this phenomenon is to increase tax avoidance so that it makes it difficult for the tax authorities to determine the potential for tax revenues. Tax avoidance acts become a serious polemic when the cause is difficult to know the cause. Although the cause is known, then how is the role of the government to prevent tax avoidance by using the concept of good governance which is realized through the Government Administration Act. The approach method in this research is normative juridical which prioritizes library research and how it is implemented in practice. The research phase is carried out through library research that is collecting secondary data in the form of primary, secondary, and field research materials. The cause of tax avoidance is the weak the low integrity of fiscus, loopholes in tax regulations, and low public awareness in implementing tax regulations, so as to create an environment that is prone to perpetual fraud as a precursor to tax avoidance. The implementation of the concept of good governance in the field of taxation as an effort to prevent tax avoidance is to optimize the General Principles of Good Government in the Government Administration Act in each taxation activity.
Keywords: general principles of good governance; government’s role; tax avoidance.

Keywords

asas umum pemerintahan yang baik peran pemerintah penghindaran pajak

Article Details

How to Cite
Ammar Alfaruqi, H., Kania Sugiharti, D., & Cahyadini, A. (2019). PERAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH TINDAKAN PENGHINDARAN PAJAK SEBAGAI AKTUALISASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM BIDANG PERPAJAKAN. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 113-133. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/216

References

  1. Buku
  2. Curmbley D. Arry, Friedman Jack P., Anders Susan B., Dictionary of tax terms, Barron’s Bussiness Guides, New York: 1994.
  3. Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System: A Social Science Perspective), Penerbit Nusa Media, Bandung: 2013.
  4. Miftah Thoha, Birokrasi dan Politik Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2000.
  5. R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Refika Aditama, Bandung: 2010.
  6. Jurnal
  7. Lou and Wang, “Fraud Risk Factor of The Fraud Triangle Assesing The ikehood of Fraudulent Financial Reporting”, Journal of Business and Economic Research, Vol. 7, No.2, February 2009, hlm. 65.
  8. Posma S dan Santi L, “Para Pelaku Fraud di Indonesia Menurut Survei Fraud Indonesia”, Buletin Ekonomi FEUKI, Vol. 21, No.2, September 2017, hlm. 2-3.
  9. Titus Bayu Santoso, Dul Muid, “Pengaruh Corporate Governance Terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan”, Diponegoro Journal of Accounting. Vol. 3 No. 4, Oktober 2014, hlm. 1.
  10. Peraturan Perundang-Undangan
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.
  12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  14. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  15. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan.
  17. Peraturan Menteri Keuangan 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative.
  18. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer.