STRATEGI PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DARI KEGIATAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari tulisan ini adalah penulis mencoba memaparkan mengenai strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) khususnya di masa pandemi Covid-19 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Penulis juga membahas mengenai kontribusi pengenaan pajak dari kegiatan PMSE di Indonesia terhadap APBN dan manfaat lainnya. Kesimpulan yang dihasilkan dari tulisan ini adalah pemerintah memberlakukan PPN dan PPh atau Pajak Transaksi Elektronik untuk aktivitas PMSE untuk meningkatkan penerimaan pajak di masa pandemi Covid-1. Penerimaan pajak dari kegiatan PMSE berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara dan kebijakan ini juga dapat menciptakan level playing field.
Kata kunci: perdagangan melalui sistem elektronik; pajak pertambahan nilai; pajak penghasilan
ABSTRACT
The purpose of this paper is that the author tries to explain the government's strategy in increasing tax revenue from Electronic Trading (PMSE) activities, especially during the Covid-19 pandemic with the issuance of Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. The author also discusses the contribution of taxation from PMSE activities in Indonesia to the state budget (APBN) and other benefits. The conclusion is that during the Covid-19 pandemic, the government's strategy in increasing tax revenue from PMSE activities is the imposition of Value Added Tax (PPN) on digital products provided by foreign companies consumed domestically and the imposition of Income Tax (PPh) or Digital Services Tax (DST) on PMSE activities conducted by foreign tax subjects with certain criteria. Tax revenue from PMSE activities contributes significantly to state revenue and this policy can also create a level playing field.
Keywords: electronic trading; value added tax; income tax
References
Jain, T., & Gupta, S. (2020). Public Finance and International Economics Sem-III. New Delhi: VK Global Publication Pvt. Ltd.
Sirait, T. M. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Dari Masa Ke Masa. Sleman: Deepublish.
Supramono, & Damayanti, T. W. (2010). Perpajakan Indonesia-Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta: ANDI
Jurnal
Gupta, R. (2016). Filling The Land Tax Void : New Zealand Standpoint. e-Journal of Tax Research, 727.
Kementrian Keuangan,. (2018). Kesetaraan Pajak Untuk E-Commerce,. Media Keuangan, 26.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK 03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 Tentang Batasan Kriteria tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Naskah Internet
(ICAEW), I. o. (2020). OECD Announces Delay To Global Digital Services Tax Framework. Retrieved from icaew.com: https://www.icaew.com/insights/tax-news/2020/oct-2020/oecd-announces-delay-to-global-digital-services-tax-framework
Kementrian Keuangan. (2020, Februari 2). Ini Penjelasan Singkat persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Atau Tax Treaty. Retrieved from kemenkeuo.go.id: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-penjelasan-singkat-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b-atau-tax-treaty/
Kementrian Keuangan. (2020), APBN Kita Edisi Oktober 2020, Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/16585/apbn-kita-oktober-2020.pdf , hlm. 34
Kusuma, H. (2020, Juli 7). Resmi! Langganan Spotify hingga Netflix Kena Pajak 10%. Retrieved from detik finance: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5083567/resmi-langganan-spotify-hingga-netflix-kena-pajak-10
Kompasiana. (2017, September 8). Sejarah E-commerce Indonesia: Apa yang Telah dan Akan Terjadi? Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/www.bhinneka.com/59b25877085ea65943594dc2/sejarah-e-commerce-indonesia-apa-yang-telah-dan-akan-terjadi?page=all
Pangastuti, T. (2020, Oktober 12). Penerimaan Pajak Digital Gelombang Pertama Capai Rp 97 M. Retrieved from investor.id: https://investor.id/business/penerimaan-pajak-digital-gelombang-pertama-capai-rp-97-m
RIzki, M. J. (2019, April 6). Pengamat Kritik Pencabutan Aturan PMK Pajak E-Commerce. Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ca84766df33e/pengamat-kritik-pencabutan-aturan-pmk-pajak-e-commerce/
Sandi, F. B. (2020, Juli 15). Pajak Netflix: Ketahui Besaran PPN untuk Pelaku Usaha PMSE. Retrieved from OPajak: https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-netflix
Santoso, Y. I., & Hidayat, K. (2020, September 16). AS tidak setuju, Indonesia belum tarik PPh perusahaan digital asing. Retrieved from kontan.co.id: https://nasional.kontan.co.id/news/as-tidak-setuju-indonesia-belum-tarik-pph-perusahaan-digital-asing
Santoso, Y. I., & Laoli, N. (2020, September 1). Kemenkeu Akan Optimalisasi Penerimaan Pajak Digital pada 2021. Retrieved from kontan.co.id: https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkeu-akan-optimalisasi-penerimaan-pajak-digital-pada-2021
Sembiring, L. J. (2020, April 1). Alasan Sri Mulyani Tarik Pajak Netlfix dan Zoom Cs Lewat Perpu. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200401101241-37-148964/alasan-sri-mulyani-tarik-pajak-netflix-zoom-cs-lewat-perpu
Setiawan, S. R. (2020, Maret 3). Potensi Penerimaan Pajak Digital Bisa Sampai Rp 10,4 Triliun. Retrieved from Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2020/04/03/051200826/potensi-penerimaan-pajak-digital-bisa-sampai-rp-10-4-triliun?page=all
Tax Foundation. (2020). FAQ on Digital Services Taxes and The OECD’s BEPS Project. Retrieved from taxfoundation.org: https://taxfoundation.org/oecd-beps-digital-tax/#1
Copyright (c) 2021 Yuliana Keke Febrianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



