STATUS PEWARISAN TRANSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ADAT MINANGKABAU

Main Article Content

Sonny Dewi Judiasih
Elycia Feronia Salim
Agitha Putri Andany Hidayat
Cynthia Kurniawan
Rifny Meirizka
Firsty Anandini

Abstract

Abstrak


Seiring perkembangan zaman, dewasa ini terdapat orang yang berkeinginan mengubah jenis kelaminnya yang disebut sebagai transeksual. Faktor yang menyebabkan seseorang menjadi transeksual selain dari faktor hormonal dapat juga terjadi karena pengaruh faktor lingkungan. Dalam hal ini akan menimbulkan masalah dalam segala aspek hukum dan bidang kehidupan salah satunya terkait dengan pewarisan bagi transeksual. Di Indonesia, eksistensi hukum adat terutama dalam hal waris masih diakui. Masyarakat adat khususnya adat Minangkabau yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma agama Islam tentunya menolak keberadaan transeksual di lingkungan mereka dan dengan ditolaknya keberadaan transeksual di Adat Minangkabau, transeksual tidak berhak dalam pewarisan dalam waris adat khususnya di Minangkabau. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis tentang pewarisan transeksual dalam Hukum Waris Adat Minangkabau.


Kata Kunci : agama, hukum adat, hukum waris, transeksual


Abstract


Along with the times, there are people who wants to change their sex, which is called transsexual. Factor that cause a person to become transsexual aside from hormonal factors can also occur due to the influence of environmental factors. On the other hand returning to norms and religion is considered to violate the norms and values of custom and religion, in this case, it will cause problems in all aspects of law and life, one of which is related to inheritance for transsexual. In Indonesia, the existence of Adat Law esspecialy in heir matter still recognized. Indigenous peoples especially Adat Minangkabau, who uphold Islamic religious values and norms naturally reject the existence of transsexual in their environment. There fore, transsexual are not entitled to inhertitance in Adat Minangkau in inheritance. The purpose in this paper is to find out, explain, and analyze abput transsexual inhertitance in Minangkabau Adat Law.


Keyword : adat law, inheritance adat law, religion, transsexual

Article Details

How to Cite
Dewi Judiasih, S., Feronia Salim, E., Putri Andany Hidayat, A., Kurniawan, C., Meirizka, R., & Anandini, F. (2020). STATUS PEWARISAN TRANSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ADAT MINANGKABAU. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 210-225. https://doi.org/10.23920/jphp.v1i2.248
Section
Articles

References

Buku
Albar S. Subari. dkk. 2010. Pokok-Pokok Hukum Adat. Palembang : Penerbit Universitas Sriwijaya
Amir.M.S. 2002. Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. Jakarta : PT. Mutiara Sumber Widya
Garland. 2009. Hate Crime : Impact. Causes. and Respons. Londong : SAGE Publication
Hamka. 1968. Adat Minangkabau dan Harta Pusakanya. Padang: Center For Minangkabau Studies Press.
Judith Halberstam. 2005. In a Queer Time and Place : Transgender Bodies Subcutural Lines. NYU : Press.
Majelis Ulama Indonesia. 2010. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Edisi Ketiga. Jakarta
Soerojo Wignjodipoero.1983. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta : PT. Toko Gunung Agung
Sonny Dewi Judiasih,dkk. 2019.Susitainable Development Goals : Upaya Penghapusan Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Bandung : Cakra


Jurnal
Afdhal Prima. 2014.Sistem Pemerintahan Nagari (Studi Pada Nagari Padang Magek Kabupaten Tanah Datar). Volume 1 Nomor 2.
Anindita Ayu Pradipta Yudah. 2013. Representasi Transgender dan Transeksual dalam Pemberitaan di Media Massa : Sebuah Tinjauan Analisis Wacana Kritis. Jurnal Kriminologi Indonesia. Volume 9 Nomor 1
Chatterjee Subhrajit. 2014. Problems Faced by LGBT People in Mainstream Society : Some Recommendation. International Journal of Interdisciplinary and Multidisciplinary Studies. Volume 1 Nomor 5
Crews Douglas dan Crawford Marcus. 2015. Exploring the Role of Being Out on a queer Person’s Self Comparission. Journal of Gay&Lesbian Social Serices. Volume 27 Nomor 2
Roby Yansyah dan Rahayu. 2018.Globalisasi Lesbian. Gay. Biseksual. dan Trangender (LGBT) : Perspektif HAM dan Agama dalam lingkup Hukum di Indonesia. Jurnal Law Reform. Volume 14 Nomor 1
Sonny Dewi Judiasih. dkk. 2019. Sustainable Development Goals and Elimination of Children’s Marriage Practice in Indonesia. Jurnal Notariil. Volume 4 Nomor 1
Sri Warjiyati. 2018. Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Konflik pada Daerah Otonom. AHKAM. Jurnal Hukum Islam. Volume 6 Nomor 2
Tia Powell.2016. Transgender Rights as Human Rights. AMA Journal of Ethics. Volume 18 Nomor 11
Ulfa Chaerani Nuriz. dkk. 2017. Penerapan Hukum Adat Minangkabau Dalam Pembagian Warisan Atas Tanah. Diponegoro Law Journal. Volume 6 Nomor 1

Velly Fahazra Arza,dkk. 2017.Kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Nagari Koto Baru Kabupaten Solok Berdasarkan PERDA Sumatera Barat 06 Tahun 2008. Volume 6 Nomor 2.
Yelia Nathassa Winstar. 2007. Pelaksanaan Dua Sistem Kewarisan Pada Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 37 Nomor 2
Yulianti Muthmainnah. 2016. LGBT Human Rights in Indonesian Policies. Indonesian Feminist Journal. Volume 4 Nomor 1

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia