Implications of the Notarial Code of Ethics' Confidentiality Principle on Corporate Money Laundering Crimes
Abstract
The confidentiality principle is an integral part of the notarial code of ethics regulated under the Law on Notary Positions. This principle requires notaries to maintain the secrecy of everything regarding the contents of the deeds they produce. However, the confidentiality principle applied within the notary profession is often exploited as a loophole in corporate Money Laundering schemes. This study aims to analyze the implications of the confidentiality principle on the potential abuse of the notarial professional code of ethics in corporate money laundering, as well as to formulate the concrete roles and measures of notaries in preventing money laundering to minimize the potential abuse of such confidentiality principle. This study employs a normative juridical legal research method utilizing a statutory approach and a conceptual approach. The secondary data obtained were analyzed qualitatively. The results indicate that the notary's confidentiality principle is not absolute. There are legal exceptions that oblige notaries to report suspicious financial transactions indicated as money laundering. In exercising their professional duties, notaries are required to identify service users as part of the efforts to prevent corporate money laundering. This action does not conflict with the provisions of Article 16 paragraph (1) letter f of the Law on Notary Positions. If a notary becomes aware of a transaction indicating money laundering committed by the parties or their clients, they possess the legal authority to submit a report to the Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK).
References
Achmad Ali, (2002), Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofi Dan Sosiologis. Jakarta: Gunung Agung
Bambang Sunggono, (2010), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Daurus, M. Luthfan Hadi, (2017), Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Yogyakarta: UII Press
Rifani, Nisya dan Sulihandari Hartanti,(2013), Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru, Cetakan Pertama, Jakarta: Dunia Cerdas
Irwansyah, (2021), Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media
G.H.S Lumban Tobing, (1996), Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Regtemen). Jakarta: Erlangga
Yustiavandana, Ivan, Arman Nefi dan Adiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Jurnal
M. Syahrul Borman, ‘Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris’, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3.1 (2019), p. 74, doi:10.33474/hukeno.v3i1.1920
Devi dan Rizqy Syailendra, ‘Upaya Notaris Dan Ppat Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Atas Pembelian Tanah Dan Properti’, Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2.10 (2023), pp. 3497–504, doi:10.58344/jmi.v2i10.680
Aganita Dhaneswara, ‘Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas’, Jurnal Lex Renaissance, 5.1 (2020), pp. 161–78, doi:10.20885/jlr.vol5.iss1.art10
Benny Djaja, ‘Antisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang Berkaitan Dengan Profesi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT )’, 6.4 (2024), pp. 11060–66
Ayu Fitriyani and I Ketut Oka Setiawan, ‘Upaya Hukum Mengatasi Kesulitan Notaris Mengenali Transaksi Keuangan Mencurigakan Dalam Pembuatan Akta’, 10 (2024), pp. 76–92
Herlina Hanum Harahap, ‘Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang’, Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4.2 (2020), pp. 186–90, doi:10.32696/ajpkm.v4i2.551
Rendi Safitra , Nuzul Rahmayani, Anggun Lestari Suryamizon’, Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris, Sakato, 1.1 (2023), pp. 91–98
Ismail, Ermanto Fahamsyah, I Gede Widhiana Suarda, ‘Kewajiban Notaris Mengenali Pengguna Jasa Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Korporasi’, Syntax Idea, 3.10 (2021), p. 2131, doi:10.36418/syntax-idea.v3i10.1511
Indah Permatasari Kusuma, ‘Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyisipan Klausul Pelepasan Gugatan Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya’, Notaire, 4.1 (2021), p. 23, doi:10.20473/ntr.v4i1.25297
Rosi Maryana, Endang Purwaningsih, Irwan Santosa, ‘Peran Serta Notaris Dalam Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme Di Era 4.0 Dan 5.0’, Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 3.1 (2023), pp. 131–46
Muhammad Bintang Naufaldy, Gandjar Laksmana Bonaparta, ‘Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang’, Unes Law Review, 6.2 (2023), pp. 4802–16
Bagus Gede Ardiartha Prabawa, ‘Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris’, Acta Comitas, 2017, p. 98, doi:10.24843/ac.2017.v02.i01.p09
Vira Prabaswara Tunggadewi, Nabila Aisha Padmasari, Syafrudin Prawiro Utomo, ‘Peran Serta Notaris Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang’, Jurnal Education and Development, Vol. 9,.No. 1 (2021), p. p.180-186
Nadya Yusvira, Fitra Deni, ‘Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.4 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perdata Dan Kenotariatan (Bulan Keempat) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/’, 6.4 (2025), pp. 1–44
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Copyright (c) 2026 Sudaryat Sudaryat, Annisa Sandira Fadhilah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



