Articles

KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ATAS PELANGGARAN ADMINISTRASI TATA RUANG DAN ALIH FUNGSI LAHAN SEMPADAN SUNGAI DALAM RANGKA TERWUJUDNYA TATA RUANG YANG BERKELANJUTAN

PDF (Indonesian)

Abstract

ABSTRAK
Penataan ruang merupakan salah satu instrument pengendalian dan pengeleloaan lingkungan hidup, pemanfaatan ruang harus sesuai dengan peruntukannya dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan sesuai dengan fungsinya, pemanfaatan ruang yang berkualitas yakni mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan, dan mewujudkan keseimbangan antara kepentingan ekologi, sosial dan ekonomi. Tata ruang sering di abaikan dalam pemanfaatannya, misalnya pelangaran atas sempadan sungai, Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. namun pada kenyataannya sempadan sungai beralih fungsi yang berdampak buruk bagi lingkungan. Penataan ruang memiliki peranan penting untuk menjaga fungsi fungsi ruang yang berkelanjutan, segala pemanfaatan ruang harus berdasarkan kajian RTRW yang sudah di rumuskan ke dalam peraturan tata ruang baik di level Nasional dan daerah, yang saling bersinergi satu sama lain. Untuk di level daerah peran dari pemerintah daerah sangatlah penting dalam pengambilan keputusan pemanfaatan ruang, perlu upaya yang serius dan konsisten untuk selalu bersandar kepada peraturan tata ruang. Sehingga pemanfaatan sesuai dengan fungsinya dapat terwujud dan kerusakan lingkungan dapat di Kelola dengan baik.
Kata kunci: penegakan hukum lingkungan; tata ruang; pembangunan berkelanjutan; sempadan sungai

ABSTRACT
Spatial planning is one of the environmental control and management instruments, the use of space must be in accordance with its designation by considering environmental sustainability in accordance with its function, quality use of space, namely realizing the protection of space functions and preventing and overcoming negative impacts on the environment, and realizing a balance between ecological interests. , social and economic. Spatial planning is often neglected in its utilization, for example the violation of river boundaries. River borders function as a buffer space between river ecosystems and land, so that river functions and human activities are not disturbed by each other. but in reality the river border has changed its function which has a negative impact on the environment. Spatial planning has an important role to maintain sustainable spatial functions, all spatial uses must be based on the RTRW study that has been formulated into spatial regulations both at the national and regional levels, which synergize with each other. At the regional level, the role of local governments is very important in making decisions on spatial use, serious and consistent efforts are needed to always rely on spatial regulations. So that utilization according to its function can be realized and environmental damage can be managed properly.
Keywords: environmental law enforcement; spatial planning; sustainable development; river border

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Akib, M. (2014). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Rajawali.
  4. Amiruddin, Z. A. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
  5. Ashshofa, B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.
  6. Butudoka, Z. (2005). Evaluasi Pemanfaatan Ruang dan Struktur Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli. Smartek, 4(3).
  7. Hardjasoemantri, K. (2000). Hukum Tata Lingkungan. Gadjah Mada University Press. Iskandar, J. (2012). Kapita Selekta teori Administrasi Negara. Puspaga.
  8. P. Soemartono, G. (1996). Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.
  9. Ridwan, H. J., & Sodik, A. (2008). "Hukum Tata Ruang” : dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Nuansa.
  10. Samekto, F. A. (2003). Studi Hukum Kritis: Kritik terhadap Hukum Modern. Badan penerbit Universitas Diponegoro.
  11. Silalahi, M. D. (2001). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. PT. Alumni, Bandung.
  12. Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
  13. Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
  14. Soemitro, R. H. (1985). Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia.
  15. Sumarwoto, O. (1997). Ekologi Lingkungaan hidup, dan pembangunan. Djambatan.
  16. Wahab, S. A. (2010). Pengantar Analisis Implementasi Kebijakan Negara. Rineka Cipta.
  17. Jurnal
  18. Biezeveld, G. A. (2002). Duurzame Milieuwetgeving: Over Wetgeving en Bestuurlijke Organisatie als Instrument voor Behoud en Verandering. Boom Juridische Uitgevers.
  19. Godin, R. E., Rein, M., & Moran, M. (2006). The Public and its Policies. In M. Moran, M. Rein, & R. E. Goodin, The Oxford Handbook ff Public Policy. Oxford University Press.
  20. Haerul, Akib, H., & Hamdan. (2016). (2016). Implementasi Kebijakan Program Makassar Tidak Rantasa di Kota Makassar. Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 21–34.
  21. Wahyudi, A. (2016). Implementasi rencana strategis badan pemberdayaan masyarakat dan desa dalam upaya pengembangan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 2(2), 101–105.
  22. Peraturan Perundang-undangan
  23. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  25. Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  26. Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  27. Instruksi Presiden Republik Indonesia No.9 Tahun 1969 Pada Tanggal 6 Agustus 1969
  28. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai
  30. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
  31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015
  32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai,Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
  33. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara
  34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat
  35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.
  36. Rujukan Elektronik
  37. Bandungbaratpos.com. (2019). Emil Resmikan Wisata Baru The Great Asia Afrika. Bandungbaratpos.Com.
  38. News.detik.com. (2018). Saat Citarum Pernah Disandingkan dengan Chernobyl. News.Detik.Com.
  39. News.detik.com. (2020). Langgar Tata Ruang, The Great Asia Africa Lembang Harus Tutup Sementara. News.Detik.Com.
  40. Pikiranrakyat.com. (2021). Viral Video Longsor di Great Asia Africa Bandung, Pengelola Sampaikan Faktanya. Pikiranrakyat.Com.
  41. Rahmadi, T. (2010). Mediasi: Penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. PT RajaGrafindo Persada.
  42. Republika.co.id. (2020). Lakukan 3 Pelanggaran, The Great Asia Africa akan Ditutup? Repunlika.Co.Id.
  43. Waluyo, B. (1991). Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika.