Main Article Content

Abstract

Pemegang paten mempunyai kewajiban untuk membayar biaya pemeliharaan. Jika biaya pemeliharaan tersebut tidak dibayar, maka paten akan dihapuskan sesuai dengan Pasal 130 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Ketentuan dalam Pasal 141 UU Paten menyatakan bahwa paten yang sebelumnya dihapus tidak dapat dihidupkan kembali selain oleh putusan pengadilan niaga. Pasal tersebut memberikan peluang bagi pemegang paten untuk menghidupkan kembali paten yang dihapuskan akibat tidak membayar biaya pemeliharaan. Namun sejauh ini pelaksanaan pasal tersebut masih belum efektif dan efisien, karena ketentuan terkait penghapusan paten dan penghidupan paten tidak sejalan dengan teori analisis ekonomi dan juga teori prospek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, ketentuan Pasal 141 UU Paten 2016 hanya menjelaskan penghidupan kembali paten secara umum namun tidak menegaskan bahwa paten yang dihapuskan karena tidak membayar biaya pemeliharaan dapat dihidupkan kembali. Negara juga belum dapat memberikan ketentuan yang lebih efektif dan efisien terkait penghidupan kembali paten yang dihapuskan akibat tidak terbayarnya biaya pemeliharaan, berbeda dengan negara lain seperti Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat dan Inggris telah menerapkan ketentuan terkait penghidupan paten dengan lebih efisien.

Keywords

harmonisasi paten penghidupan kembali paten

Article Details

How to Cite
Faustine, J., Amirulloh, M., & Novianty, H. (2024). HARMONISASI HUKUM UNTUK MENGHIDUPKAN KEMBALI PATEN YANG HAPUS TERKAIT BIAYA PEMELIHARAAN. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(1), 1 - 15. https://doi.org/10.23920/acta.v8i1.1702

References

  1. Buku
  2. Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2007.
  3. Fajar Sugianto, Economic Analysis Of Law Seri Analisis Ke-ekonomian Tentang Hukum Seri I Pengantar, Kencana, Jakarta: 2013.
  4. Ian Mc Leod, Plagrave “Legal Theory”, Macmilan, New York: 2005.
  5. Muhamad Amirulloh (et.al.), Penghapusan Paten Di Indonesia Dan Perbandingan Negara Lain, Keni Media, Bandung: 2023.
  6. Richard A. Posner, Economic Analysis of Law, Seventh Edition, Aspen Publishers, New York: 2007.
  7. Robert Cooter & Herman Selvin, “The Influence of Justice and Efficiency in The Economic Analysis of Law”, University of California, Berkeley: 2003.
  8. Robert M. Sherwood, Intellectual Property and Economic Development: Westview Special Studies in Science Technology and Public Policy, Westview Pers Inc, San Fransisco: 1990.
  9. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta: 2014.
  10. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2014.
  11. Jurnal
  12. Andreas Panagopoulos dan Katerina Sideri, “Prospect patents and CRISPR; rivalry and ethical licensing in a semi-commons environment”, Journal of Law and the Biosciences, Vol.1, No.24, 2021.
  13. Alif Muhammad, “Jurnal Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1, 2019.
  14. Mastur, “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, Vol. 6 No. 1, 2012.
  15. Moza Ramadhani (et.al), “Perlindungan Terhadap Inventor Terkait Unsur Kebaruan Paten yang Hapus Akibat Tidak Membayar Biaya Tahunan”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 12, No. 1, 2021.
  16. Rani Fadhila Syafrinaldi, David Hardiago, “Trips Agreement Dan Standarisasi Hukum Perlindungan Hak kekayaan Industri Di Indonesia”, UIR Law Review, Vol. 5, No. 1, 2021.
  17. Syahrial, “Aspek Hukum Pendaftaran Hak Cipta dan Paten”, Greget: Jurnal Pengetahuan dan Penciptaan Tari, Vol. 13 No. 1, 2014.
  18. Peraturan Perundang-Undangan
  19. Japan Patent Act 1959
  20. Paris Convention for the Protection of Industrial Property 1883
  21. Patent Law of the People's Republic of China
  22. The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
  23. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  24. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten
  25. United States Code Title 35 - Patents
  26. U.K. Patents Act 1977
  27. Sumber Lainnya
  28. Metis IP, “Patent Maintenance Fees in China”, , (2022), [diakses pada 11/12/2023].
  29. Liu Ying, “Frequently Asked Questions and Responses on Late Payment Fees and Recovery Stage of China Patent Annuity”, , (tanpa tahun), [23/02/2024].
  30. CNIPA, Implementing Rules for the Patent Law of the People's Republic of China (Revised in 2023) , (2023), [diakses pada 24/04/2024].

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>