Main Article Content
Abstract
Protokol Notaris menurut Pasal 1 ayat (13) UUJN adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Protokol notaris selama ini hanya disimpan secara konvensional, sedangkan teknologi di era digital pada saat ini berkembang dengan sangat pesat. Dalam UUJN terdapat konsep cybernotary serta UU Kearsipan dan UU ITE yang membuka peluang penyimpanan protokol notaris secara digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi asas kemanfaatan dan teori kepastian hukum terkait protokol notaris digital dalam UUJN dengan UU Kearsipan dan UU ITE dalam Konteks Cybernotary. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan analisis data dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa protokol notaris digital dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas dokumen dan peraturan seperti UUJN, UU Kearsipan, dan UU ITE telah membuka peluang untuk penyimpanan digital, masih diperlukan revisi UUJN untuk mengatur secara pasti terkait penyimpanan protokol notaris digital. Harmonisasi hukum yang menciptakan kesederhanaan, kepastian, dan keadilan masih menjadi tujuan yang perlu dicapai.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2006),
- Edmon Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik, (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018)
- Emma Nurita, Cyber Notary Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran, (Refika Aditama : Bandung, 2012),
- Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, (Genta Publishing : Yogyakarta, 2013)
- Wardiana, Wawan. "Perkembangan teknologi informasi di Indonesia." (2002).
- Jurnal
- Anggara, Ria. "Studi Komparatif Terhadap Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik Di Korea Selatan Dan Di Indonesia." Indonesian Notary 3.3 (2021): 13.
- Aryasatya, A. B., and A. Y. Katili. "Undang-Undang Kearsipan dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Menjawab Kebutuhan Informasi Masyarakat." Libraria 6.2 (2018): 439.
- Danuri, Muhamad. "Perkembangan dan transformasi teknologi digital." Jurnal Ilmiah Infokam 15.2 (2019).
- Ghazala, Myra. "Urgensi Pengaturan Penyimpanan Protokol Notaris Sebagai Arsip Negara dengan Sistem Elektronik di Indonesia." Jurnal Kertha Semaya 10.3 (2022): 696-705.
- Marlin, Simon Reinaldo, and Mohamad Fajri Mekka Putra. "Pentingnya Penerapan Cyber Notary Sebagai Upaya Terciptanya Keamanan Praktik Bisnis Di Indonesia." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6.3 (2022).
- Mulia, Jingga, Elita Rahmi, and Eko Nuriyatman. "Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Negara Dalam Perspektif Perundang-Undangan Di Indonesia." Mendapo: Journal of Administrative Law 3.3 (2022): 223-241.
- NIPPON KOSHONIN RENGOKAI (Japan National Notaries Association), How to make good use of Japanese Notaries, h., 13-14.
- Ramadhani, Fariza. "Dinamika UU ITE Sebagai Hukum Positif Di Indonesia Guna Meminimalisir Kejahatan Siber." Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 1.1 (2023): 89-97.
- Ramli, A. M., Permata, R. R., Mayana, R. F., Ramli, T. S., & Lestari, M. A. (2021). Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 45-58.
- Rasyid, Mohammad Iqbal. "perlindungan hukum pada Pemanfaatan teknologi informasi." (2015).
- Sapto Budoyo, “Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan 4, no. 2 (2014): 607–622, https://doi.org/10.26877/civis.v4i2/Juli.613.
- Wiranata, Adrian Raka. "Analisis Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik." Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 19.1 (2021): 408-421.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Sumber Hukum Lain
- HRS, INI Gembira Cyber Notary masuk ke UU Jabatan Notaris, https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-gembira-cyber-notary-masuk-ke-uu-jabatan-notaris-lt52f6010370d79/ diakses pada 8 Januari 2024
- HRS, Notaris Bingung Dimana Harus Menyimpan Protokol Notaris, diakses pada 21 November 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/notaris-bingung-dimana-harus-menyimpan-protokol-notaris-lt532c49f3cbb01/#!
- Sekretariat Jenderal MPR RI, https://www.mpr.go.id/berita/Terima-Ikatan-Keluarga-Alumni-Notariat-UNPAD,-Ketua-MPR-RI-Bamsoet-Dorong-Penerapan-Cyber-Notary, diakses pada 4 Januari 2024
References
Buku
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2006),
Edmon Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik, (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018)
Emma Nurita, Cyber Notary Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran, (Refika Aditama : Bandung, 2012),
Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, (Genta Publishing : Yogyakarta, 2013)
Wardiana, Wawan. "Perkembangan teknologi informasi di Indonesia." (2002).
Jurnal
Anggara, Ria. "Studi Komparatif Terhadap Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik Di Korea Selatan Dan Di Indonesia." Indonesian Notary 3.3 (2021): 13.
Aryasatya, A. B., and A. Y. Katili. "Undang-Undang Kearsipan dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Menjawab Kebutuhan Informasi Masyarakat." Libraria 6.2 (2018): 439.
Danuri, Muhamad. "Perkembangan dan transformasi teknologi digital." Jurnal Ilmiah Infokam 15.2 (2019).
Ghazala, Myra. "Urgensi Pengaturan Penyimpanan Protokol Notaris Sebagai Arsip Negara dengan Sistem Elektronik di Indonesia." Jurnal Kertha Semaya 10.3 (2022): 696-705.
Marlin, Simon Reinaldo, and Mohamad Fajri Mekka Putra. "Pentingnya Penerapan Cyber Notary Sebagai Upaya Terciptanya Keamanan Praktik Bisnis Di Indonesia." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6.3 (2022).
Mulia, Jingga, Elita Rahmi, and Eko Nuriyatman. "Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Negara Dalam Perspektif Perundang-Undangan Di Indonesia." Mendapo: Journal of Administrative Law 3.3 (2022): 223-241.
NIPPON KOSHONIN RENGOKAI (Japan National Notaries Association), How to make good use of Japanese Notaries, h., 13-14.
Ramadhani, Fariza. "Dinamika UU ITE Sebagai Hukum Positif Di Indonesia Guna Meminimalisir Kejahatan Siber." Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 1.1 (2023): 89-97.
Ramli, A. M., Permata, R. R., Mayana, R. F., Ramli, T. S., & Lestari, M. A. (2021). Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 45-58.
Rasyid, Mohammad Iqbal. "perlindungan hukum pada Pemanfaatan teknologi informasi." (2015).
Sapto Budoyo, “Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan 4, no. 2 (2014): 607–622, https://doi.org/10.26877/civis.v4i2/Juli.613.
Wiranata, Adrian Raka. "Analisis Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik." Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 19.1 (2021): 408-421.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sumber Hukum Lain
HRS, INI Gembira Cyber Notary masuk ke UU Jabatan Notaris, https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-gembira-cyber-notary-masuk-ke-uu-jabatan-notaris-lt52f6010370d79/ diakses pada 8 Januari 2024
HRS, Notaris Bingung Dimana Harus Menyimpan Protokol Notaris, diakses pada 21 November 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/notaris-bingung-dimana-harus-menyimpan-protokol-notaris-lt532c49f3cbb01/#!
Sekretariat Jenderal MPR RI, https://www.mpr.go.id/berita/Terima-Ikatan-Keluarga-Alumni-Notariat-UNPAD,-Ketua-MPR-RI-Bamsoet-Dorong-Penerapan-Cyber-Notary, diakses pada 4 Januari 2024