Main Article Content

Abstract

Protokol Notaris menurut Pasal 1 ayat (13) UUJN adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Protokol notaris selama ini hanya disimpan secara konvensional, sedangkan teknologi di era digital pada saat ini berkembang dengan sangat pesat. Dalam UUJN terdapat konsep cybernotary serta UU Kearsipan dan UU ITE yang membuka peluang penyimpanan protokol notaris secara digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi asas kemanfaatan dan teori kepastian hukum terkait protokol notaris digital dalam UUJN dengan UU Kearsipan dan UU ITE dalam Konteks Cybernotary. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan analisis data dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa protokol notaris digital dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas dokumen dan peraturan seperti UUJN, UU Kearsipan, dan UU ITE telah membuka peluang untuk penyimpanan digital, masih diperlukan revisi UUJN untuk mengatur secara pasti terkait penyimpanan protokol notaris digital. Harmonisasi hukum yang menciptakan kesederhanaan, kepastian, dan keadilan masih menjadi tujuan yang perlu dicapai.

Keywords

harmonisasi protokol notaris digital

Article Details

How to Cite
Wiguna, B. A., Ikhwansyah, I., & Mayana, R. F. (2024). HARMONISASI PERATURAN PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS DIGITAL. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(2), 193 - 206. https://doi.org/10.23920/acta.v7i2.1840

References

  1. Buku
  2. Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2006),
  3. Edmon Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik, (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018)
  4. Emma Nurita, Cyber Notary Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran, (Refika Aditama : Bandung, 2012),
  5. Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, (Genta Publishing : Yogyakarta, 2013)
  6. Wardiana, Wawan. "Perkembangan teknologi informasi di Indonesia." (2002).
  7. Jurnal
  8. Anggara, Ria. "Studi Komparatif Terhadap Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik Di Korea Selatan Dan Di Indonesia." Indonesian Notary 3.3 (2021): 13.
  9. Aryasatya, A. B., and A. Y. Katili. "Undang-Undang Kearsipan dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Menjawab Kebutuhan Informasi Masyarakat." Libraria 6.2 (2018): 439.
  10. Danuri, Muhamad. "Perkembangan dan transformasi teknologi digital." Jurnal Ilmiah Infokam 15.2 (2019).
  11. Ghazala, Myra. "Urgensi Pengaturan Penyimpanan Protokol Notaris Sebagai Arsip Negara dengan Sistem Elektronik di Indonesia." Jurnal Kertha Semaya 10.3 (2022): 696-705.
  12. Marlin, Simon Reinaldo, and Mohamad Fajri Mekka Putra. "Pentingnya Penerapan Cyber Notary Sebagai Upaya Terciptanya Keamanan Praktik Bisnis Di Indonesia." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6.3 (2022).
  13. Mulia, Jingga, Elita Rahmi, and Eko Nuriyatman. "Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Negara Dalam Perspektif Perundang-Undangan Di Indonesia." Mendapo: Journal of Administrative Law 3.3 (2022): 223-241.
  14. NIPPON KOSHONIN RENGOKAI (Japan National Notaries Association), How to make good use of Japanese Notaries, h., 13-14.
  15. Ramadhani, Fariza. "Dinamika UU ITE Sebagai Hukum Positif Di Indonesia Guna Meminimalisir Kejahatan Siber." Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 1.1 (2023): 89-97.
  16. Ramli, A. M., Permata, R. R., Mayana, R. F., Ramli, T. S., & Lestari, M. A. (2021). Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 45-58.
  17. Rasyid, Mohammad Iqbal. "perlindungan hukum pada Pemanfaatan teknologi informasi." (2015).
  18. Sapto Budoyo, “Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan 4, no. 2 (2014): 607–622, https://doi.org/10.26877/civis.v4i2/Juli.613.
  19. Wiranata, Adrian Raka. "Analisis Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik." Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 19.1 (2021): 408-421.
  20. Peraturan Perundang-Undangan
  21. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  22. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
  23. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  24. Sumber Hukum Lain
  25. HRS, INI Gembira Cyber Notary masuk ke UU Jabatan Notaris, https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-gembira-cyber-notary-masuk-ke-uu-jabatan-notaris-lt52f6010370d79/ diakses pada 8 Januari 2024
  26. HRS, Notaris Bingung Dimana Harus Menyimpan Protokol Notaris, diakses pada 21 November 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/notaris-bingung-dimana-harus-menyimpan-protokol-notaris-lt532c49f3cbb01/#!
  27. Sekretariat Jenderal MPR RI, https://www.mpr.go.id/berita/Terima-Ikatan-Keluarga-Alumni-Notariat-UNPAD,-Ketua-MPR-RI-Bamsoet-Dorong-Penerapan-Cyber-Notary, diakses pada 4 Januari 2024

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2