Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan salah satu bentuk perikatan yang bersumber dari perjanjian dan dibuat atas dasar kesepakatan, dalam rangka mengatur kepentingan para pihak. Bentuk perjanjian ini dilaksanakan atas dasar ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengenai asas kebebasan berkontrak. Disisi lain, salah satu prinsip hukum perjanjian di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, adalah larangan pembatalan sepihak atas perjanjian timbal balik, di mana setiap pembatalan isi perjanjian harus dilakukan di hadapan hakim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum dan perlindungan hukum terkait adanya klausula pemutusan PPJB secara sepihak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, yang meneliti data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan data dianalisis dengan cara kualitatif. Melalui penelitian ini, dapat diperoleh faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pemutusan akta pengikatan jual beli tanah, memperoleh kepastian hukum dan akibat hukum dari pencantuman klasula pemutusan perjanjian secara sepihak dalam akta PPJB. Dengan demikian, yang dibutuhkan adalah pemahaman yang jelas tentang konsep prinsip kebebasan berkontrak dalam bentuk norma hukum, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terikat perjanjian.
Kata kunci: kebebasan berkontrak; perjanjian; pengikatan jual beli; pembatalan sepihak.
ABSTRACT
Sales and Purchase Agreement (PPJB) is a form of engagement sourced from the agreement and made on the basis of an agreement, in order to regulate the interests of the parties. The form of this agreement is carried out on the basis of the provisions article 1338 paragraph (1) of the Civil Code concerning the principle of contract freedom. On the other hand, one of the legal principles of treaties in Indonesia, regulated in Articles 1266 and 1267 of the Civil Code, is the prohibition of unilateral cancellation of reciprocal agreements, whereby any cancellation of the contents of the agreement must be done before a judge. The purpose of this study is to determine the legal certainty and legal protection related to the PPJB termination clause unilaterally. This study uses a juridical-normative approach, which examines secondary data by conducting a literature study. Data collection techniques used are secondary data using primary, secondary and tertiary legal materials. This research is descriptive-analytical with data analyzed qualitatively. Through this research, the factors underlying the termination of the sale and purchase agreement of land, can obtain legal certainty and legal consequences from the inclusion of termination of the agreement unilaterally in the PPJB deed. Thus, what is needed is a clear and obviously understanding of the concept of the principle of freedom of contract in the form of legal norms, so that it is expected to provide legal certainty to the parties bound to an agreement.
Keywords: agreement; binding sale and purchase; the principle of freedom of contract; unilateral cancellation.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Abintoro Prakoso, Etika Profesi Hukum Telaah Historis, Filosofi dan TeoritisKode Etik Notaris, Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim, LaksBangJustitia, Surabaya: 2015.
- Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Kencana Perdana Group, Jakarta: 2007.
- Achmad Rubaei, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang: 2003.
- Gunawan dan Kartini Muljadi, Jual Beli (Seri Hukum Perikatan), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2003.
- Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta: 2009.
- Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2010.
- R.Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan: Pedoman praktis pembuatan dan Aplikasi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2011.
- Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta: 2003.
- Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta: 2008
- ______, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta: 2008
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogayakarta: 2000.
- Jurnal
- Ardianti M, “Penyalahguaan Wewenang Penerima Kuasa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Kuasa Menjual (Putusan Nomor: 173/K/Pdt/2012)”, Jurnal Repertorium, vol 03, 2014.
- Dewi Kurnia Putri, “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas”, Jurnal Akta, Vol.4 No.4, 2017, file:///C:/Users/User/Downloads/2505-5695-2-PB%20(1).pdf.
- Made Gede Arthadana, “Akibat Hukum Pembatalan Akta PPJB Terhadap biaya yang ditimbulkan dihadapan Notaris”, jurnal undwi, diakses melalalui e-journal.undwi.ac.id.
- Pahlefi, “Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 2 No 2 Okt 2019.
- Santosa, K., & Hanim, L.,” Perlindungan Hukum Bagi Pihak yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan, (Studi Kasus Nomor 29/Pdt. G/2014/PN. Wsb)”, Jurnal Akta, 4(2), 167-173.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat.
- Undang –Undang Kitab Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
- Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
References
Buku
Abintoro Prakoso, Etika Profesi Hukum Telaah Historis, Filosofi dan TeoritisKode Etik Notaris, Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim, LaksBangJustitia, Surabaya: 2015.
Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Kencana Perdana Group, Jakarta: 2007.
Achmad Rubaei, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang: 2003.
Gunawan dan Kartini Muljadi, Jual Beli (Seri Hukum Perikatan), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2003.
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta: 2009.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2010.
R.Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan: Pedoman praktis pembuatan dan Aplikasi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2011.
Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta: 2003.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta: 2008
______, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta: 2008
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogayakarta: 2000.
Jurnal
Ardianti M, “Penyalahguaan Wewenang Penerima Kuasa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Kuasa Menjual (Putusan Nomor: 173/K/Pdt/2012)”, Jurnal Repertorium, vol 03, 2014.
Dewi Kurnia Putri, “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas”, Jurnal Akta, Vol.4 No.4, 2017, file:///C:/Users/User/Downloads/2505-5695-2-PB%20(1).pdf.
Made Gede Arthadana, “Akibat Hukum Pembatalan Akta PPJB Terhadap biaya yang ditimbulkan dihadapan Notaris”, jurnal undwi, diakses melalalui e-journal.undwi.ac.id.
Pahlefi, “Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 2 No 2 Okt 2019.
Santosa, K., & Hanim, L.,” Perlindungan Hukum Bagi Pihak yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan, (Studi Kasus Nomor 29/Pdt. G/2014/PN. Wsb)”, Jurnal Akta, 4(2), 167-173.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat.
Undang –Undang Kitab Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.