Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Aset desa merupakan salah satu hasil kekayaan desa yang harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya. Aset desa yang diserahkan kepada Badan Usaha Milik BUMDes (BUMDes) merupakan hasil dari penyertaan modal desa. Namun, dalam praktiknya ada pula aset desa yang hanya diberikan hak pengelolaan oleh desa kepada BUMDes, artinya tidak melalui mekanisme penyertaan modal melalui APBDesa. Dampaknya terasa pada pelaksanaan usaha BUMDes itu sendiri, apabila suatu saat BUMDes hendak menjaminkan aset desa tersebut karena membutuhkan modal tambahan. Hal ini menimbulkan permasalahan terkait dengan pertanggungjawaban pengelola BUMDes terhadap aset desa yang dikelola dijadikan objek jaminan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Analisa data dilakukan dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pengelola BUMDes terbagi menjadi dua, yaitu pertanggungjawaban pengelola BUMDes yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. BUMDes selaku badan hukum bertanggungjawab atas tindakan pengelolanya apabila tindakan menjaminkan aset desa sesuai dengan kewenangannya (intra vires) yang diatur dalam peraturan desa BUMDes. Dalam hal BUMDes yang tidak berbadan hukum, maka tanggung jawab tersebut ada pada BUMDes, namun apabila tidak mencukupi maka pelaksana operasional, penasihat, dan dewan pengawas secara bersama-sama ikut bertanggungjawab sampai harta pribadi atau disebut tanggung jawab pribadi.
Kata kunci: badan usaha milik desa; objek jaminan; pengelolaan aset desa.
ABSTRACT
Village assets are one of village wealth that must be managed and developed. Village government give assets to village-owned enterprise (BUMDes) as a village capital participation. However, in practice there are also village assets that are only given management rights by the village to BUMDes, that means it’s not through the mechanism of village capital participation. The impact is felt on the implementation of the BUMDes business itself, if one day BUMDes wants to guarantee the village's assets because it requires additional capital. This raises problems related to the accountability of BUMDes managers for village assets managed as collateral. The research method used a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. Data analysis was performed using qualitative normative methods. The results showed that the accountability of BUMDes managers was divided into two, namely the accountability of BUMDes managers who were incorporated and not incorporated. BUMDes as a incorporated is responsible for the management's actions if the actions of guaranteeing village assets are in accordance with their authority regulated in BUMDes village regulations or it’s called intra vires. In the case of BUMDes as a not incorporated, then BUMDes responsible for management’s actions, but if it is insufficient, the operational implementer, advisor and supervisory board jointly share responsibility for personal property or it’s called joint responsibility.
Keywords: collateral object; village assets management; village-owned enterprise.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2010.
- Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung: 2001.
- I. G. A Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, Cet-1, Kesant Blanc, Jakarta: 2000.
- Johnny Ibrahim, Teori dan metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang: 2006.
- Mariam Darus Badrulzaman, Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung: 1997.
- Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Laksbang Pressindo, Jakarta: 2017
- Sugiayanto, Urgensi dan Kemandirian Desa dalam Presfektif Undang-Undang No 6 Tahun 2014, Deepublish, Yogyakarta: 2017.
- Jurnal
- Annisa Purwatiningsih, “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pembangunan Desa (Suatu Kajian dalam Kebijakan Program Dana Pembangunan Desa Wringin Anom Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang)”, Jurnal Administrasi Negara Universitas Brawijaya, Vol. 2, 2007.
- Rilda Murniati, “Asas Tanggung Renteng Pada Bentuk Badan Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum bagi Harta Perkawinan”, Jurnal Cepalo, Vol. 2, No. 1, 2018.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian. Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2010.
Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung: 2001.
I. G. A Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, Cet-1, Kesant Blanc, Jakarta: 2000.
Johnny Ibrahim, Teori dan metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang: 2006.
Mariam Darus Badrulzaman, Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung: 1997.
Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Laksbang Pressindo, Jakarta: 2017
Sugiayanto, Urgensi dan Kemandirian Desa dalam Presfektif Undang-Undang No 6 Tahun 2014, Deepublish, Yogyakarta: 2017.
Jurnal
Annisa Purwatiningsih, “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pembangunan Desa (Suatu Kajian dalam Kebijakan Program Dana Pembangunan Desa Wringin Anom Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang)”, Jurnal Administrasi Negara Universitas Brawijaya, Vol. 2, 2007.
Rilda Murniati, “Asas Tanggung Renteng Pada Bentuk Badan Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum bagi Harta Perkawinan”, Jurnal Cepalo, Vol. 2, No. 1, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian. Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.