Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Aset desa merupakan salah satu hasil kekayaan desa yang harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya. Aset desa yang diserahkan kepada Badan Usaha Milik BUMDes (BUMDes) merupakan hasil dari penyertaan modal desa. Namun, dalam praktiknya ada pula aset desa yang hanya diberikan hak pengelolaan oleh desa kepada BUMDes, artinya tidak melalui mekanisme penyertaan modal melalui APBDesa. Dampaknya terasa pada pelaksanaan usaha BUMDes itu sendiri, apabila suatu saat BUMDes hendak menjaminkan aset desa tersebut karena membutuhkan modal tambahan. Hal ini menimbulkan permasalahan terkait dengan pertanggungjawaban pengelola BUMDes terhadap aset desa yang dikelola dijadikan objek jaminan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Analisa data dilakukan dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pengelola BUMDes terbagi menjadi dua, yaitu pertanggungjawaban pengelola BUMDes yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. BUMDes selaku badan hukum bertanggungjawab atas tindakan pengelolanya apabila tindakan menjaminkan aset desa sesuai dengan kewenangannya (intra vires) yang diatur dalam peraturan desa BUMDes. Dalam hal BUMDes yang tidak berbadan hukum, maka tanggung jawab tersebut ada pada BUMDes, namun apabila tidak mencukupi maka pelaksana operasional, penasihat, dan dewan pengawas secara bersama-sama ikut bertanggungjawab sampai harta pribadi atau disebut tanggung jawab pribadi.
Kata kunci: badan usaha milik desa; objek jaminan; pengelolaan aset desa.


ABSTRACT
Village assets are one of village wealth that must be managed and developed. Village government give assets to village-owned enterprise (BUMDes) as a village capital participation. However, in practice there are also village assets that are only given management rights by the village to BUMDes, that means it’s not through the mechanism of village capital participation. The impact is felt on the implementation of the BUMDes business itself, if one day BUMDes wants to guarantee the village's assets because it requires additional capital. This raises problems related to the accountability of BUMDes managers for village assets managed as collateral. The research method used a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. Data analysis was performed using qualitative normative methods. The results showed that the accountability of BUMDes managers was divided into two, namely the accountability of BUMDes managers who were incorporated and not incorporated. BUMDes as a incorporated is responsible for the management's actions if the actions of guaranteeing village assets are in accordance with their authority regulated in BUMDes village regulations or it’s called intra vires. In the case of BUMDes as a not incorporated, then BUMDes responsible for management’s actions, but if it is insufficient, the operational implementer, advisor and supervisory board jointly share responsibility for personal property or it’s called joint responsibility.
Keywords: collateral object; village assets management; village-owned enterprise.

Keywords

badan usaha milik desa objek jaminan pengelolaan aset desa

Article Details

How to Cite
Novia Wijaya, H., Ikhwansyah, I., & Faisal, P. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA ATAS ASET DESA YANG DIKELOLA SEBAGAI OBJEK JAMINAN. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 257-272. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/226

References

  1. Buku
  2. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2010.
  3. Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung: 2001.
  4. I. G. A Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, Cet-1, Kesant Blanc, Jakarta: 2000.
  5. Johnny Ibrahim, Teori dan metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang: 2006.
  6. Mariam Darus Badrulzaman, Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung: 1997.
  7. Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Laksbang Pressindo, Jakarta: 2017
  8. Sugiayanto, Urgensi dan Kemandirian Desa dalam Presfektif Undang-Undang No 6 Tahun 2014, Deepublish, Yogyakarta: 2017.
  9. Jurnal
  10. Annisa Purwatiningsih, “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pembangunan Desa (Suatu Kajian dalam Kebijakan Program Dana Pembangunan Desa Wringin Anom Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang)”, Jurnal Administrasi Negara Universitas Brawijaya, Vol. 2, 2007.
  11. Rilda Murniati, “Asas Tanggung Renteng Pada Bentuk Badan Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum bagi Harta Perkawinan”, Jurnal Cepalo, Vol. 2, No. 1, 2018.
  12. Peraturan Perundang-Undangan
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  14. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  15. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian. Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Most read articles by the same author(s)