Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Notaris memiliki peran yang essential dalam mendukung roda perekonomian nasional karena itu Notaris harus berperan aktif dan berpartisipasi dalam penggunaan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif dengan bersumber pada studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis. Hasil dari penelitian ini bahwa disrupsi teknologi informasi dan komunikasi telah terjadi dalam jabatan Notaris. Disrupsi teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi dalam tugas dan wewenang jabatan Notaris masih terbatas pada tugas dan wewenang secara teknis. Kepastian hukum regulasi tugas dan wewenang jabatan Notaris dikaitkan dengan disrupsi teknologi informasi dan komunikasi belum memberikan kepastian hukum. Karena masih terdapat ketidakjelasan dan ketidakharmonisasian regulasi yaitu antara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Diperlukan adanya pembaharuan regulasi tugas dan wewenang jabatan Notaris dikaitkan dengan disrupsi teknologi informasi dan komunikasi.
Kata Kunci: disrupsi; kepastian hukum; notaris; teknologi informasi komunikasi.
ABSTRACT
Notary has an essential role in supporting the wheels of the national economy, therefore the Notary must play an active role and participate in the use of information and communication technology advancements in Indonesia. This research uses an analytical descriptive method with the approach used is normative juridical. Data analysis was carried out in a qualitative juridical manner from sources in literature and field studies, then systematically compiled. The results of this study that disruption of information and communication technology has occurred in the position of Notary. Disruption of information and communication technology that occurs in the duties and authority of the office of the Notary is still limited to the duties and authority technically. The legal certainty of the regulation of the duties and authority of the position of Notary associated with disruption of information and communication technology has not provided legal certainty. Because there are still unclear and disharmony regulations, namely between the Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary Juncto Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014, Law of the Republic of Indonesia Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Juncto Law of the Republic of Indonesia Number 19 of the Year 2016, Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 15/POJK.04/2020 concerning Plans and Conducting General Meeting of Shareholders of Public Companies, and Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 16/POJK.04/2020 concerning General Meeting Electronic Public Company Shareholders. Required renewal of the regulation of duties and authority of the position of Notary associated with the disruption of information and communication technology.
Keywords: disruption; information and communication technology legal certainty; notary.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- 1. Sumber Buku
- Danrivanto Budhijanto. Teori Hukum Konvergensi. PT Refika Aditama. Bandung: 2014.
- Fence M. Wantu. Idee Des Recht. Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Poses Peradilan Perdata). Pustaka Pelajar. Yogyakarta: 2011.
- Jhony Ibrahim. Metode Penelitian Hukum. Banyu Media. Malang: 2006.
- Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti. Asas dan Dasar Perpajakan. PT Refika Aditama. Bandung: 2010.
- Rhenald Kasali. Disruption. PT Gramedia. Jakarta: 2017.
- Rudi Indrajaya, Yogastio Esa Dimmarca, Prastyo Teguh Pamungkas, dan Rizkika Arkan Putera Indrajaya. Notaris dan PPAT Suatu Pengantar. PT Refika Aditama. Bandung: 2020.
- 2. Sumber Jurnal
- Aris Yulia. “Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila”. Jurnal Law & Justice. Vol. 4. April 2019.
- Hatta Isnaini Wahyu Utomo dan Hendry Dwicahyo Wanda. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifkat”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 24. Juni 2017.
- Ida Ayu Made Widyari, I Nyoman Sirtha, dan I Made Sarjana. “Akibat Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem Online”. Acta Comitas Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan. 2017.
- Tari Kharisma Handayani, Sanusi, dan Darmawan. “Ketepatan Waktu Notaris dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik pada Lembaga Pembiayaan”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Magister Law Journal). Vol. 8. Juli 2018.
- Wahyu Suwena Putri dan Nyoman Budiana. “Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Hukum Perikatan”. Jurnal Analisis Hukum. Vol. 2. September 2018.
- 3. Sumber Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
- 4. Sumber Lain
- Daulat P. Silitonga. “Digialisasi Layanan Online Terkait Pelaksanaan Jabatan Notaris & Problematika Hukum”. Seminar Nasional Disrupsi Digital dan Jabatan Notaris/PPAT Peluang dan Tantangan. Bandung: 2019.
- Erny Kencanawati. Kantor Notaris/PPAT Kota Bandung. Wawancara Peneliti. 17 Maret 2020.
- Irma Devita. Kantor Notaris/PPAT di Kota Jakarta Utara. Wawancara Peneliti. 11 Maret 2020.
- Isis Ikhwansyah. “Digitalisasi Layanan Online Terkait Pelaksanaan Jabatan Notaris dan Problematika Hukum dalam Praktik”. Seminar Nasional Disrupsi Digital dan Jabatan Notaris/PPAT Peluang dan Tantangan. Bandung: 2019.
References
1. Sumber Buku
Danrivanto Budhijanto. Teori Hukum Konvergensi. PT Refika Aditama. Bandung: 2014.
Fence M. Wantu. Idee Des Recht. Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Poses Peradilan Perdata). Pustaka Pelajar. Yogyakarta: 2011.
Jhony Ibrahim. Metode Penelitian Hukum. Banyu Media. Malang: 2006.
Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti. Asas dan Dasar Perpajakan. PT Refika Aditama. Bandung: 2010.
Rhenald Kasali. Disruption. PT Gramedia. Jakarta: 2017.
Rudi Indrajaya, Yogastio Esa Dimmarca, Prastyo Teguh Pamungkas, dan Rizkika Arkan Putera Indrajaya. Notaris dan PPAT Suatu Pengantar. PT Refika Aditama. Bandung: 2020.
2. Sumber Jurnal
Aris Yulia. “Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila”. Jurnal Law & Justice. Vol. 4. April 2019.
Hatta Isnaini Wahyu Utomo dan Hendry Dwicahyo Wanda. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifkat”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 24. Juni 2017.
Ida Ayu Made Widyari, I Nyoman Sirtha, dan I Made Sarjana. “Akibat Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem Online”. Acta Comitas Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan. 2017.
Tari Kharisma Handayani, Sanusi, dan Darmawan. “Ketepatan Waktu Notaris dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik pada Lembaga Pembiayaan”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Magister Law Journal). Vol. 8. Juli 2018.
Wahyu Suwena Putri dan Nyoman Budiana. “Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Hukum Perikatan”. Jurnal Analisis Hukum. Vol. 2. September 2018.
3. Sumber Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
4. Sumber Lain
Daulat P. Silitonga. “Digialisasi Layanan Online Terkait Pelaksanaan Jabatan Notaris & Problematika Hukum”. Seminar Nasional Disrupsi Digital dan Jabatan Notaris/PPAT Peluang dan Tantangan. Bandung: 2019.
Erny Kencanawati. Kantor Notaris/PPAT Kota Bandung. Wawancara Peneliti. 17 Maret 2020.
Irma Devita. Kantor Notaris/PPAT di Kota Jakarta Utara. Wawancara Peneliti. 11 Maret 2020.
Isis Ikhwansyah. “Digitalisasi Layanan Online Terkait Pelaksanaan Jabatan Notaris dan Problematika Hukum dalam Praktik”. Seminar Nasional Disrupsi Digital dan Jabatan Notaris/PPAT Peluang dan Tantangan. Bandung: 2019.