Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Notaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, yaitu akta yang dibuat oleh Notaris berdasarkan pengamatan yang dilakukan Notaris tersebut, selanjutnya akta partij dimaksudkan sebagai akta yang dibuat dihadapan Notaris berdasarkan kehendak atau keinginan para pihak. Notaris dalam pemenuhan pembuatan akta autentik harus bersikap hati-hati agar tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik. Apabila timbul suatu masalah akibat kelalaian Notaris yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka akan berakibat hilangnya otentisitas akta tersebut atau menjadi batal demi hukum. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menekankan pada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan penelitian lapangan. Hasil penelitian, pertama sebagaimana terjadi pada Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. RBJ yang dibuat oleh notaris Hegiawati, dapat dinyatakan tidak sah dikarenakan akta autentik yang dibuat oleh Notaris tersebut dapat dibuktikan sebagai cacat hukum. Dengan demikian akta risalah rapat tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana akta autentik dan hanya berkekuatan sebagai akta di bawah tangan. Serta akibat hukum dari akta tersebut yang telah terbukti cacat hukum tersebut secara nyata telah melanggar ketentuan hukum. Kedua perihal kerugian dalam perbuatan melawan hukum secara perdata, notaris dapat dituntut untuk mengganti kerugian para pihak yang berupa kerugian materiil maupun immaterial. Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.
Kata kunci: akta; saham; rapat umum pemegang saham.


ABSTRACT
Notary as a public official is closely related to the official deed or official deed, the deed made by the Notary based on observations made by the Notary, then the deed of party is used as a deed made before the Notary based on the will or desire of the parties. The notary in making an authentic deed must make a careful decision not to make mistakes in making an authentic deed. If a problem arises because the Notary who opposes the regulations will result in an authentication decision or that becomes null and void according to law. This research was conducted using the normative juridical method, which discusses the use of secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials both governing regulations, legal principles and field research. The results of the study, were first conducted at the Minutes of the General Meeting of Shareholders of PT. RBJ made by the notary Hegiawati, can be declared invalid because the authentic made by the Notary can be proven as a legal flaw. As such the deed of minutes of this meeting does not have the power to prove authentic deed and only has the power to act under the hand. Related to the law of this deed which has proven to be legally flawed must be realistically approved by law. Second, the loss in actions against civil law, a notary may be sued to compensate the losses of the parties which are material and immaterial losses. Article 1365 Civil Code.


Keywords: deed; general meeting of shareholders; stock share.

Keywords

akta saham rapat umum pemegang saham

Article Details

How to Cite
Iqbal Fauzan, M., Ikhwansyah, I., & A. Lubis, N. (2020). KEABSAHAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DALAM KAITANNYA DENGAN PEWARISAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 305-320. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/229

References

  1. Buku
  2. Bonifasius Aji Kuswiratmo, Keuntungan & Risiko Menjadi Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham, Visi Media, Jakarta: 2016.
  3. G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta: 1982.
  4. Hartini Sulihandari dan Nisya Rifani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta: 2013
  5. Herlin Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 2007.
  6. Komar Andasasmita, Notaris Selayang Pandang, Cet 2, Alumni, Bandung: 1983.
  7. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta: 2009.
  8. Sjaifurachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju.
  9. Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta: 2012.
  10. Sudaryat, Legal Officer, Cet,I, Oase Media, Bandung: 2008.
  11. Wahyu Wiriadinata, Moral dan Etika Penegak Hukum, CV Vilawa, Bandung: 2013.
  12. Jurnal
  13. Siti Hapsah Isfardiyana, “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Dalam Pelanggaran Fuduciary Duty” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 2, Tahun 2015, Bandung.
  14. Peraturan Perundang-Undangan
  15. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata oleh R. Subekti, R. Tjitrosudibio.
  16. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
  17. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Oleh Tim Citra Umbara.

Most read articles by the same author(s)