Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Keamanan dalam bertransaksi e-commerce masih kurang dikarenakan masih banyaknya kasus-kasus terkait minimnya keamanan dalam bertransaksi e-commerce. Salah satu upaya untuk meningkatkan keamanannya adalah dengan dibentuknya LSK. Namun, LSK belum dibentuk sama sekali. Tujuan penelitian adalah mengetahui dan menganalisa upaya pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan dalam mendukung kegiatan e-commerce dikaitkan dengan asas manfaat berdasarkan UU ITE di era Industri 4.0 serta perlindungan hukum terhadap konsumen dalam menggunakan jasa marketplace yang memiliki sertifikat keandalan berdasarkan UU ITE. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan spesifikasi deskriptif analistis, melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, serta teknik pegumpulan data, dilanjutkan dengan analisis data. Hasil penelitian adalah pembentukan LSK belum di upayakan oleh pemerintah Indonesia dikarenakan anggaran dan SDM yang belum memadai. Sedangkan apabila dilihat dari asas manfaat dalam UU ITE, pembentukan LSK akan menciptakan banyak manfaat untuk pelaku usaha dan konsumen dalam meningkatkan keamanan e-commerce di era industri 4.0. kemudian dengan adanya LSK, perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen akan lebih efektif dan efisien ketika konsumen menggunakan jasa marketplace.
Kata kunci: e-commerce; industri 4.0; keamanan; LSK; sertifikasi.


ABSTRACT
Security in e-commerce transaction still not enough because there are still many cases of security in e-commerce that accur. One of the efforts is establish LSK. But until now, LSK has not been formed. Research purposes is know and analyze about the effort to form Trustmark Authorities to support e-commerce related with principle of benefit based on UU ITE in the era industry 4.0 and legal protection for consumers in using marketplace services that have trustmark based on UU ITE. The method use is juridical normative, used specification of descriptive analytical, through library research and field study, and data collection techniques, followed by data analysis. Efforts to establish Trustmark Authorities have not been carried out by Indonesian government because there is no budget yet and inadequate HR.
Keyword: e-commerce; Industry 4.0; LSK; Sertification; Security.

Keywords

e-commerce industri 4.0 keamanan LSK sertifikasi

Article Details

How to Cite
Lingga Saputra, S., Gultom, E., & Suwandono, A. (2019). EKSISTENSI LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN E-COMMERCE DALAM MENGHADAPI ERA INDUSTRI 4.0 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 200-212. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/203

References

  1. Buku
  2. Astrid Savitri, Revolusi Industri 4.0 (Mengubah Tantangan Menjadi Peluang di Era Disrupsi 4.0), Genesis, Yogyakarta: 2019.
  3. Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Refika Aditama, Bandung: 2005.
  4. Endang Sri Wahyuni, Aspek Hukum Sertifikasi & Keterkaitannya Dengan Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2003.
  5. Jan Traskowski, E-Commerce Trustmarks in Europe: An Overview and Comparison of Trustmark in the European Union. Iceland and Norway, Copenhagen Business School, Copenhagen: 2006.
  6. Jurnal
  7. Bertha Silvia Sutejo, “Internet Marketing: Konsep dan Persoalan Baru Dunia Pemasaran”. Jurnal Manajemen, Vol. 6, No.1, November 2006.
  8. Peraturan Perundang-Undangan
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  11. Sumber Lain
  12. Achmad Rouzni Noor, “Mengenal konsep revolusi Industi 4.0”, .
  13. Iserba, “Laporan Penipuan di Tokopedia Tidak Dihiraukan, Tokopeda Melindungi Penjual Penipu”, .
  14. Sherly Wang, “Tokopedia Penipu!”,
  15. sherlywang177/58509c76927a610d2be229b6/tokopedia-penipu>.
  16. Febrany D.A.Putri, “Lembaga Sertifikasi Keandalan: Rancangan Permen Akan Pacu LSK Lokal”, .
  17. Indah Rahmayani, “Sambut Positif Pembatalan Sertifikasi”, .

Most read articles by the same author(s)